Polisi Gagalkan ‘Paket Bahagia’ Tiga Pria Mataram, Sabu dan Ekstasi Jadi Tiket Masuk Hotel Prodeo

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram– Malam panas di Mataram berubah dingin bagi tiga pria ini. Mereka bukan pulang dari pesta dengan senyum, tapi diantar ke sel tahanan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram.

Minggu (10/8/2025) dini hari, tim Satresnarkoba menciduk ketiganya di dua lokasi berbeda. Barang bukti yang diamankan cukup bikin alis terangkat yaitu sabu seberat 0,59 gram dan empat butir ekstasi, lengkap dengan peralatan tempur dunia malam seperti bong, pipet kaca, dan klip plastik kosong.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., mengonfirmasi penangkapan itu. “Benar, kami mengamankan tiga pria terduga pengedar beserta barang bukti. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujarnya.

Baca Juga :  Rem Blong di Turunan Sonto Saba Dompu, Truk Sapi Terjun ke Parit: Dua Peternak Tewas

Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas narkoba di Kota Mataram. Pelaku pertama, DA, diringkus di area parkir salah satu tempat hiburan malam di Selagalas, Kecamatan Sandubaya.

Dari interogasi singkat, terungkap nama pemasok yakni SU, yang saat itu sedang nongkrong di Senggigi, Lombok Barat, bersama seorang pria lain berinisial INS. Polisi langsung bergerak cepat, meringkus keduanya tanpa drama berlebihan.

Baca Juga :  Polda NTB All Out Amankan Parade Budaya HUT RI ke-80: Pastikan Meriah, Aman, dan Lancar

Penggeledahan di kos dan rumah mereka memang tidak menambah stok sabu dan ekstasi, tapi memperkuat dugaan bisnis haram ini berjalan rapi. Uang tunai yang diduga hasil transaksi pun ikut diamankan.

Kini, ketiganya harus siap menghadapi Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Musdalub Demokrat NTB Antarkan Eks Kapolda Hadi Gunawan Jadi Ketua DPD, Ini Targetnya
Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026
NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat
PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI
Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi
Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT
HUT ke-81, Iqbal Sentil Pembangunan Lombok Tengah: Jangan Cuma Hebat Tiga Hari Saat MotoGP
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Musdalub Demokrat NTB Antarkan Eks Kapolda Hadi Gunawan Jadi Ketua DPD, Ini Targetnya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:10 WIB

NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:17 WIB

PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI

Berita Terbaru