SUMBAWAPOST.com, Mataram– Malam panas di Mataram berubah dingin bagi tiga pria ini. Mereka bukan pulang dari pesta dengan senyum, tapi diantar ke sel tahanan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram.
Minggu (10/8/2025) dini hari, tim Satresnarkoba menciduk ketiganya di dua lokasi berbeda. Barang bukti yang diamankan cukup bikin alis terangkat yaitu sabu seberat 0,59 gram dan empat butir ekstasi, lengkap dengan peralatan tempur dunia malam seperti bong, pipet kaca, dan klip plastik kosong.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., mengonfirmasi penangkapan itu. “Benar, kami mengamankan tiga pria terduga pengedar beserta barang bukti. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujarnya.
Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas narkoba di Kota Mataram. Pelaku pertama, DA, diringkus di area parkir salah satu tempat hiburan malam di Selagalas, Kecamatan Sandubaya.
Dari interogasi singkat, terungkap nama pemasok yakni SU, yang saat itu sedang nongkrong di Senggigi, Lombok Barat, bersama seorang pria lain berinisial INS. Polisi langsung bergerak cepat, meringkus keduanya tanpa drama berlebihan.
Penggeledahan di kos dan rumah mereka memang tidak menambah stok sabu dan ekstasi, tapi memperkuat dugaan bisnis haram ini berjalan rapi. Uang tunai yang diduga hasil transaksi pun ikut diamankan.
Kini, ketiganya harus siap menghadapi Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.










