Anggota Propam Polda NTB Tewas di Gili Bukan Karena Tenggelam, Tapi Karena Disiksa dan Ditinggal Mati Perlahan oleh Atasan Sendiri

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Misteri kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) yang bertugas di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, mulai menemukan titik terang. Ia ditemukan tak bernyawa di kolam renang salah satu vila privat pada Rabu malam, 16 April 2025.

Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Kompol I Made Yogi Purusa (IMYPU), Ipda Haris Chandra (HC), dan seorang warga sipil berinisial M.

Baik Kompol Yogi maupun Ipda Haris merupakan atasan langsung almarhum Brigadir Nurhadi. Keduanya kini telah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri, terhitung sejak Selasa, 27 Mei 2025.

Kasus ini secara resmi dipaparkan kepada publik dalam konferensi pers yang digelar Polda NTB pada Jumat, 4 Juli 2025, dan dipimpin oleh Direktur Reskrimum, Kombes Pol. Syarif Hidayat, S.I.K.

Baca Juga :  Sepasang Kekasih Diluar Nikah Kompak Jadi Pengedar Narkoba Di Lombok Barat

Dalam keterangannya, Kombes Syarif menyebutkan bahwa para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, Pasal 359 mengenai kelalaian yang berakibat fatal, serta Pasal 55 tentang turut serta dalam perbuatan pidana.

“Hasil forensik menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat tindakan kekerasan fisik. Selain itu, ada bukti kuat tentang kelalaian serta keterlibatan bersama dalam peristiwa tersebut,” ungkap Syarif.

Autopsi yang dilakukan terhadap jenazah menunjukkan bahwa korban masih hidup saat ditemukan di kolam renang, namun mengalami sejumlah luka berat dan tidak segera mendapat pertolongan medis yang memadai.

Baca Juga :  Usai Mendagri, Kini Giliran RELASI Laporkan Pj Walkot Bima Tak Netral di Pilkada ke Pj Gubernur NTB

“Ditemukan patah tulang dan luka luar yang menjadi indikator utama dugaan kekerasan. Temuan ini menjadi dasar penting dalam pengungkapan perkara,” tambahnya.

Pihak keluarga sempat menolak proses autopsi di awal penyelidikan. Namun, setelah melalui pendekatan persuasif dan komunikasi humanis oleh aparat, keluarga akhirnya bersedia jenazah dieksumasi untuk dilakukan autopsi ulang.

“Langkah ini diambil demi memastikan keadilan bagi almarhum dan memberikan kepastian hukum kepada publik,” tegasnya.

Polda NTB juga berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional sesuai prosedur hukum. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum.

“Prinsip integritas dan akuntabilitas menjadi prioritas kami dalam menuntaskan perkara ini. Biarkan hukum berbicara,” tutup Kombes Syarif.

Berita Terkait

Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN
Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan
HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara
Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah
Warga Jadi ‘Pasukan Infanteri’ Jaga Hutan Sesaot, Gubernur NTB Iqbal: Zona Merah Tak Boleh Disentuh
Hanura NTB Dipacu Menatap 2029, Rio Capella: Musuh Paling Besar Partai Itu Kemalasan
Hanura NTB Bidik Kursi DPRD di 3 Daerah Ini pada Pemilu 2029, Ternyata Ini Alasannya
Hanura NTB Siap ‘Pasang Papan Nama’ di Tiap Desa
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:13 WIB

Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN

Rabu, 2 September 2026 - 10:46 WIB

Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan

Rabu, 2 September 2026 - 09:45 WIB

HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara

Rabu, 2 September 2026 - 07:16 WIB

Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah

Rabu, 2 September 2026 - 05:33 WIB

Warga Jadi ‘Pasukan Infanteri’ Jaga Hutan Sesaot, Gubernur NTB Iqbal: Zona Merah Tak Boleh Disentuh

Berita Terbaru