Diduga Pakai Solar Subsidi, Hajar Mangrove 4 Hektar di Sekotong! PT GWP Dilaporkan, Kapolda NTB Pilih Diam

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Lombok Barat – Aroma pelanggaran lingkungan kian menyengat dari kawasan Dusun Bengkang, Desa Persiapan Pengantap, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. Aktivitas reklamasi ilegal di lahan mangrove seluas sekitar 4 hektar yang diduga dilakukan oleh PT Giri Wacana Pratama (PT GWP), kini menjadi sorotan tajam publik, DPRD NTB, dan para aktivis lingkungan.

Forum Masyarakat NTB bersama Gabungan Mahasiswa Aktivis NTB telah resmi melaporkan kasus ini ke Polda NTB. Namun, saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut, Kapolda NTB, Irjen Pol Hadi Gunawan memilih bungkam. Tak ada pernyataan, tak ada klarifikasi. Diam yang memantik tanya.

Di sisi lain, Komisi IV DPRD NTB bersikap sigap. Usai menerima audiensi dari Forum Masyarakat NTB dan para aktivis, Kamis, 12 Juni 2025, Sekretaris Komisi IV DPRD NTB, H. Hasbulah Muis, menyatakan pihaknya akan memberikan atensi khusus terhadap persoalan ini.

“Insha Allah minggu depan kami akan melakukan tinjauan langsung ke lokasi dan meminta kepada DLHK, PUPR, dan BPN untuk ikut serta turun mengecek langsung aktivitas reklamasi yang diduga tidak berizin itu,” tegas Hasbulah di hadapan awak media.

Baca Juga :  Satu Tersangka Bernyanyi, Enam Orang Tumbang: Geng Sabu Karang Taliwang Runtuh Seketika

Dalam audiensi tersebut, terungkap pula bahwa reklamasi liar diduga menggunakan tanah hasil galian C ilegal. Lebih parahnya lagi, kegiatan itu disinyalir memanfaatkan solar subsidi, yang seharusnya diperuntukkan untuk kepentingan rakyat kecil.

“DLHK NTB secara resmi menyatakan belum pernah mengeluarkan rekomendasi izin terhadap aktivitas reklamasi oleh PT GWP. Bahkan dari hasil kajian lapangan, reklamasi itu sudah masuk ke kawasan hutan mangrove,” beber Hasbulah, legislator dari Dapil Lombok Barat–Lombok Utara.

Dinas PUPR NTB pun tak tinggal diam. Mereka telah mengirimkan surat resmi ke PT GWP agar menghentikan seluruh aktivitas karena belum mengantongi izin reklamasi. Sementara BPN NTB mengaku belum bisa memastikan status kepemilikan tanah yang digunakan apakah sudah bersertifikat hak milik (SHM) atau masih zona konservasi.

Baca Juga :  Inspektorat Tak Bertaring Terhadap Camat, Kades, Korwil Ambalawi, HMI: Udah Disuap Kah?

Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, menegaskan bahwa lembaganya tak akan tinggal diam.

“Kami akan turun langsung ke lapangan. Audit akan dijadwalkan. Kalau memang terbukti melanggar, harus ada tindakan hukum. Ini soal masa depan NTB dan keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Aktivis Opan menyampaikan aspirasi dari masyarakat yang terdampak reklamasi ilegal,turut memperkuat suara rakyat. Ia membeberkan fakta mencengangkan dugaan reklamasi tak hanya terjadi di satu titik.

“Ada 21 titik dugaan reklamasi di kawasan Sekotong. Yang dilaporkan ke DPRD baru satu. Ini baru permukaan gunung es,” ujar Opan lantang.

Menurutnya, DLHK NTB sendiri mengakui adanya puluhan titik reklamasi tak berizin di wilayah tersebut. Ia pun menegaskan bahwa perjuangan ini bukan untuk menghalangi investasi, tetapi mendorong investasi yang taat hukum dan berpihak pada lingkungan serta masyarakat.

“Kami hanya ingin investasi yang sehat, bukan yang merampas hak rakyat dan menghancurkan alam,” pungkas Opan.

Berita Terkait

Gubernur NTB Tegaskan Birokrasi Jangan Bergantung pada Pemimpin, Politisi Datang dan Pergi
UNRAM Siap Dukung Transformasi Sumbawa, Bupati Jarot Buka Suara
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 19 Orang dan Uang Ratusan Juta Diamankan, Diduga Terkait Proyek Pemkab
Ketua PERKEMI NTB Syamsuriansyah Siapkan Beasiswa Kuliah Gratis untuk Juara Shorinji Kempo Porprov NTB 2026
Shorinji Kempo Porprov NTB 2026 Resmi Bergulir, 101 Atlet dari Delapan Daerah Siap Berebut Medali
Nobar Final Piala Dunia Satukan Ribuan Warga, Pemprov NTB Apresiasi Antusiasme Masyarakat
IPM NTB 2025 Naik Signifikan, Kolaborasi Menjadi Kunci Akselerasi
Pemprov NTB Perketat Pengawasan Program MBG, SPPG Tak Patuh Terancam Dievaluasi hingga Dihentikan
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 20:55 WIB

Gubernur NTB Tegaskan Birokrasi Jangan Bergantung pada Pemimpin, Politisi Datang dan Pergi

Senin, 20 Juli 2026 - 18:23 WIB

UNRAM Siap Dukung Transformasi Sumbawa, Bupati Jarot Buka Suara

Senin, 20 Juli 2026 - 16:47 WIB

Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 19 Orang dan Uang Ratusan Juta Diamankan, Diduga Terkait Proyek Pemkab

Senin, 20 Juli 2026 - 14:23 WIB

Ketua PERKEMI NTB Syamsuriansyah Siapkan Beasiswa Kuliah Gratis untuk Juara Shorinji Kempo Porprov NTB 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 13:55 WIB

Shorinji Kempo Porprov NTB 2026 Resmi Bergulir, 101 Atlet dari Delapan Daerah Siap Berebut Medali

Berita Terbaru

Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P. menerima kunjungan silaturahmi Rektor Universitas Mataram (UNRAM) Prof. Dr. Sukardi, M.Pd. bersama jajaran di Kantor Bupati Sumbawa untuk memperkuat kolaborasi pembangunan daerah melalui riset, hilirisasi, inovasi, dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)

Pemerintahan

UNRAM Siap Dukung Transformasi Sumbawa, Bupati Jarot Buka Suara

Senin, 20 Jul 2026 - 18:23 WIB