Pura-pura Tanya Sungai, Rupanya Perampok! Curas Sok Akrab Dihajar Warga Woja Dompu

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Dompu – Kepolisian Sektor Woja, Polres Dompu, bergerak cepat mengamankan seorang pemuda terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar dua pelajar perempuan di wilayah hukum Polsek Woja. Peristiwa itu terjadi pada Rabu malam, 18 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 Wita.

Kapolsek Woja, IPTU M. Norkurniawan, S.H., melalui Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, S.H., mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial DD (24), warga Dusun Pali, Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, berhasil diamankan berkat laporan cepat warga dan tindakan sigap dari petugas kepolisian.

Dua korban dalam kasus ini masing-masing berinisial RS (16), warga Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa, dan RI (15), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Keduanya masih berstatus pelajar.

Kronologi kejadian bermula saat kedua korban tengah duduk di atas sepeda motor di pinggir jalan lintas Sumbawa–Dompu. Pelaku mendekati mereka dengan berpura-pura menanyakan arah menuju aliran sungai. Setelah sempat pergi, ia kembali dan berusaha mengajak korban berbicara.

Baca Juga :  Sejumlah Anggota DPRD Bima dan Saudara Kandung Wakapolres Bima Kota Dituding Jadi Bandar Narkoba

Merasa terganggu, korban memutuskan untuk pergi dari lokasi. Namun, pelaku justru mengikuti mereka sambil terus mengajak bicara. Di tengah situasi tersebut, pelaku tiba-tiba merampas dua unit handphone dari tangan para korban.

Korban yang terkejut langsung berteriak meminta bantuan. Warga sekitar yang mendengar teriakan itu segera keluar rumah dan berhasil menghadang pelaku. DD kemudian diamankan ke rumah Kepala Dusun Raba, Desa Rababaka.

Mendapatkan laporan dari warga, Kapolsek Woja langsung memimpin personelnya untuk mengevakuasi pelaku ke Mapolsek Woja guna menghindari amukan massa sekaligus melanjutkan proses hukum.

Baca Juga :  Polda NTB Gandeng Unram Bentuk Pusat Studi Kepolisian

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 1 unit handphone Samsung A15, 1 unit handphone Realme C61, 1 unit sepeda motor jenis copy merek Honda

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Woja dan dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

“Keberhasilan penangkapan ini merupakan buah dari kerja sama antara masyarakat dan personel Polsek Woja yang bergerak cepat dalam menjamin rasa aman di tengah warga,” ujar AKP Zuharis, S.H.

“Kami tegaskan bahwa Polsek Woja akan terus hadir secara responsif untuk mengamankan wilayah hukum dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan,” tegas Kasi Humas.

Berita Terkait

NTB Jadi Tuan Rumah Ajang Internasional IYTA 2026, Wagub Umi Dinda Dorong Anak Muda Tembus Panggung Dunia
Wagub NTB Dukung Duta Pendidikan Indonesia 2026, Generasi Muda Diminta Jadi Agen Perubahan Pendidikan
Kabar Baik untuk Sumbawa, Proyek SPAM Hadirkan 1.516 Sambungan Rumah Baru, 6.064 Warga Jadi Penerima Manfaat
Kebakaran Landa Savana Propok Rinjani, 98 Hektare Lahan Hangus dalam Hitungan Jam
Perkuat Literasi Hukum dan HAM, Kemenkum NTB Gandeng Badko HMI Bali Nusra Bangun Kolaborasi Strategis
Terima Kunjungan Dubes Kazakhstan, Bupati Jarot Tawarkan Kerja Sama Susu Kuda Liar hingga Industri Garam Sumbawa
HPMW Mataram Geruduk DLHK NTB, Desak Penertiban Tambak Udang Diduga Ilegal di Wera
Perjuangan Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa: Antara Tuntutan Keadilan dan Ketakutan Elite Kehilangan Kendali atas Kekuasaan
Berita ini 234 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 03:55 WIB

NTB Jadi Tuan Rumah Ajang Internasional IYTA 2026, Wagub Umi Dinda Dorong Anak Muda Tembus Panggung Dunia

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:23 WIB

Wagub NTB Dukung Duta Pendidikan Indonesia 2026, Generasi Muda Diminta Jadi Agen Perubahan Pendidikan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:13 WIB

Kabar Baik untuk Sumbawa, Proyek SPAM Hadirkan 1.516 Sambungan Rumah Baru, 6.064 Warga Jadi Penerima Manfaat

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:53 WIB

Kebakaran Landa Savana Propok Rinjani, 98 Hektare Lahan Hangus dalam Hitungan Jam

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Literasi Hukum dan HAM, Kemenkum NTB Gandeng Badko HMI Bali Nusra Bangun Kolaborasi Strategis

Berita Terbaru