Maling Gaul Zaman Now di NTB: Nginap di Hotel Usai Bobol Rumah Kosong, Bangun-Bangun Sudah Diringkus Polisi

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Tiga terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Ampenan berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Ampenan.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial F (21) asal Ampenan, S (21) beralamat di Karang Jangkong, dan D (22) asal Pondok Perasi, Ampenan. Mereka ditangkap di salah satu hotel di wilayah Cakranegara pada Senin (01/06) dini hari.

Kapolsek Ampenan, AKP I Gede Sukarta, mengatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan korban, pemilik rumah. Pada 27 Mei 2025, rumah korban yang berada di wilayah Ampenan dimasuki pencuri yang membawa kabur barang-barang elektronik berupa TV LED, seperangkat sound system, serta tabung gas 3 kg.

Baca Juga :  Kadispar NTB Benarkan Pernyataan Kadispar Kota Bima, Pariwisata NTB Harus Terintegrasi

Kemudian, pada 1 Juni 2025 dini hari, rumah korban kembali dimasuki pencuri yang kali ini membawa kabur satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio milik korban.

“Jadi pada saat kejadian baik pencurian pertama dan kedua, rumah tersebut dalam keadaan kosong sementara pemilik rumah dan keluarganya sedang berada di Lombok Timur,” ucapnya.

Identitas pelaku terungkap dari hasil penyelidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta olah tempat kejadian perkara (TKP). Tim awalnya mendapat informasi tentang keberadaan para terduga di sebuah hotel di Cakranegara, Kota Mataram. Berkat kerja sama dengan pihak hotel, ketiga pelaku berhasil diamankan saat sedang tertidur pulas.

Hasil interogasi terhadap para terduga mengarah pada petunjuk mengenai keberadaan barang bukti sepeda motor, yang ternyata telah dijual. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan sepeda motor tersebut dari tangan pembeli di wilayah Gunungsari.

Baca Juga :  Awal Tahun 2025, Kapolres Bima Harus Turun Tangan Hadapi Pemblokiran Jalan oleh Warga

Setelah para terduga diamankan beserta barang bukti, tim melakukan pengembangan lebih lanjut. Ketiganya akhirnya mengakui bahwa mereka juga yang melakukan pencurian pada 27 Mei 2025, dengan mengambil barang-barang elektronik dari rumah kosong tersebut.

Berdasarkan pengakuan, F dan D masuk ke rumah korban dengan cara melompati tembok pagar, sementara S menunggu di luar sambil memantau situasi.

Atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Berita Terkait

Kader Jaelani-Marga Harun Mulai Disandingkan untuk 2029, Peta Politik Dompu Kembali Jadi Sorotan
Maluku Utara ‘Berguru’ ke NTB, Belajar Jurus Kelola Laut
Mori Hanafi Tagih Janji Pemerintah, Desak Kepastian Dana Gedung DPRD NTB 2027
ASN Dinas Pertanian NTB Disorot, Ada yang Tak Masuk Kerja hingga 93 Hari
Garnita NasDem NTB Tancap Gas, Ambil Bagian dalam Gerakan Nasional 1.500 Kakus Sekolah
Wagub NTB Sentil ASN Dinas Pertanian: Jangan Cuma Hadir di Absen, Hadirlah untuk Petani
HUT ke-15 Garnita NasDem NTB Tak Sekadar Tiup Lilin, 11 Kakus Sekolah Direstorasi
Tak Ada Niat Korupsi, Gubernur NTB Iqbal Ungkap Sistem Lemah yang Bisa Jerat Pejabat
Berita ini 211 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 01:10 WIB

Kader Jaelani-Marga Harun Mulai Disandingkan untuk 2029, Peta Politik Dompu Kembali Jadi Sorotan

Kamis, 3 September 2026 - 17:53 WIB

Maluku Utara ‘Berguru’ ke NTB, Belajar Jurus Kelola Laut

Kamis, 3 September 2026 - 17:19 WIB

Mori Hanafi Tagih Janji Pemerintah, Desak Kepastian Dana Gedung DPRD NTB 2027

Kamis, 3 September 2026 - 12:10 WIB

ASN Dinas Pertanian NTB Disorot, Ada yang Tak Masuk Kerja hingga 93 Hari

Kamis, 3 September 2026 - 11:54 WIB

Garnita NasDem NTB Tancap Gas, Ambil Bagian dalam Gerakan Nasional 1.500 Kakus Sekolah

Berita Terbaru

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB Muslim Bersama Jajaran Menerima Kunjungan Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Utara untuk Mempelajari Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Pemerintahan

Maluku Utara ‘Berguru’ ke NTB, Belajar Jurus Kelola Laut

Kamis, 3 Sep 2026 - 17:53 WIB