Satu Tersangka Bernyanyi, Enam Orang Tumbang: Geng Sabu Karang Taliwang Runtuh Seketika

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kembali menggulung jaringan peredaran narkotika di wilayah Karang Taliwang, Cakranegara. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (21/05/2025), petugas berhasil mengamankan dua terduga pengedar sabu berinisial BH dan RSP, serta empat orang lainnya yang diduga sebagai pengguna.

Operasi ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan tersangka berinisial R yang telah lebih dulu diamankan. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal bergerak cepat dan berhasil menangkap BH di pinggir Jalan Imam Bonjol, Cakranegara (TKP I).

Penyelidikan berlanjut secara berantai ke lima lokasi berbeda. Dari rumah BH di kawasan Sayang-Sayang (TKP II), petugas mengamankan seorang pria berinisial MF. Tim kemudian menggerebek sebuah kos-kosan di Karang Taliwang (TKP III) dan menangkap M. Operasi terus berlanjut ke rumah lain di wilayah yang sama (TKP IV), di mana RSP, BM, dan HA berhasil diamankan. Penggeledahan terakhir dilakukan di rumah RSP (TKP V) yang diduga kuat menjadi lokasi transaksi narkotika.

Baca Juga :  HEBOH! Bibi Bandar dan Keponakan Kurir, Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Dompu

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram

Timbangan digital

Alat konsumsi sabu

Klip bening kosong

Beberapa unit handphone

Uang tunai hasil transaksi

Peralatan lain yang digunakan dalam aktivitas peredaran sabu

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., menyatakan bahwa BH dan RSP diduga kuat sebagai pengedar, sementara empat orang lainnya masih diperiksa intensif untuk mendalami keterlibatan mereka.

Baca Juga :  Kalahkan Kontingen Se-Indonesia, NTB Raih Juara I Nasional PENAS XVII 2026 Berkat Inovasi Pertanian Modern

“Kami masih mendalami peran masing-masing. Ada indikasi kuat BH dan RSP merupakan pengedar, sedangkan empat lainnya diduga pengguna. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.

Pengungkapan ini menambah deretan keberhasilan Polresta Mataram dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan tetap aman dan bebas dari narkoba.

 

Berita Terkait

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan
PWI NTB di Bawah Kepemimpinan Iklil-Arul Cetak Sejarah, Gelar UKW Mandiri Terbesar
3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik
Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG
Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya
DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW
Daun Kelor Mengubah Nasib Anak Pelosok Dompu hingga Tembus Pasar Internasional
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:40 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

PWI NTB di Bawah Kepemimpinan Iklil-Arul Cetak Sejarah, Gelar UKW Mandiri Terbesar

Minggu, 13 September 2026 - 20:13 WIB

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 September 2026 - 19:56 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG

Minggu, 13 September 2026 - 16:31 WIB

Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya

Berita Terbaru

Tiga Ahli Yang Dihadirkan Tim Advokat Bersama Badai NTB Saat Mengikuti Persidangan Kasus ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (11/9/2026).

Hukum & Kriminal

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:13 WIB