Gubernur NTB ‘Cukur’ Struktur OPD, Demi Rakyat dan Digitalisasi Total

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 22 April 2025 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Gubernur NTB, Dr. Lalu Muhamad Iqbal, secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTB. Pengajuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Kesatu DPRD NTB, Selasa (22/4), sebagai bagian dari langkah besar reformasi birokrasi di Bumi Gora.

Dalam pemaparannya, Gubernur Iqbal menegaskan bahwa perampingan struktur organisasi ini bukan sekadar efisiensi, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan birokrasi yang adaptif, tepat fungsi, dan benar-benar melayani kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Wagub NTB Umi Dinda: Selamat Milad ke-12 Angkatan 2237 FDT Polres Lombok Utara, Teruslah Mengayomi Rakyat

“Melalui perubahan ini, kita ingin membentuk organisasi pemerintah daerah yang tepat ukuran, tidak boros anggaran, berbasis kinerja, dan fokus pada kebutuhan riil rakyat,” tegasnya.

Langkah ini juga menjadi jawaban atas amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang mengatur bahwa belanja pegawai dan operasional daerah harus ditekan maksimal 30 persen dari total APBD. Pemerintah pusat memberikan tenggat waktu hingga 1 Januari 2027.

“Artinya, mulai 1 Januari 2027, setiap daerah harus disiplin dan tidak boleh lagi menghabiskan lebih dari 30 persen APBD untuk gaji dan operasional,” kata Gubernur.

Baca Juga :  Selamat, 386 Orang Mahasiswa UNU NTB Diwisuda, Dihadiri K.H. Ma'ruf Amin dan Pj Gubernur

Tak hanya soal struktur, Gubernur Iqbal juga membawa misi besar: transformasi digital pemerintahan. Untuk mengawal hal ini, kewenangan pengelolaan digitalisasi yang sebelumnya dipegang Dinas Komunikasi dan Informatika, kini akan dipindahkan langsung ke Biro Administrasi Pimpinan (Adpim).

“Dengan memindahkan fungsi pengawalan digital ke Adpim, Gubernur bisa langsung memimpin transformasi ini. Ini bukan sekadar pindah tugas, tapi memperkuat kendali dan koordinasi di level tertinggi,” pungkasnya.

 

 

Berita Terkait

Dituding Dana NTBCare Rp31 Miliar Mengalir ke Pribadi, Bang Zul Buka Suara: Ini Keterlaluan, Audit Saja
Aklamasi Tanpa Lawan, Hartati Nahkodai Kohati HMI Bima 2026-2027, Begini Proses Penetapannya
Gubernur Iqbal Resmikan Pusat Informasi Geopark Rinjani, Tegaskan Status UNESCO Tanpa Kompromi, Ini Alasannya
Diduga Telantarkan Istri Usai Jadi Ajudan Bupati, Polisi di Bima Sepakat Cerai Usai Disidang
Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu di NTB Era Iqbal-Dinda Dapat Tambahan Insentif Rp500 Ribu
Dipaksakan dan Tak Sah, Subhan Bongkar Dugaan Kejanggalan Muscab PPP Dompu
PPP NTB Bergejolak, Marga Harun Sebut Muscab Dompu Tak Sah dan Bermasalah
Iqbal Libatkan Buruh di ‘Dapur Perda’, Skema PMI Disiapkan Putus Kemiskinan, Umi Dinda Ingatkan Ini
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 20:15 WIB

Dituding Dana NTBCare Rp31 Miliar Mengalir ke Pribadi, Bang Zul Buka Suara: Ini Keterlaluan, Audit Saja

Senin, 4 Mei 2026 - 19:24 WIB

Aklamasi Tanpa Lawan, Hartati Nahkodai Kohati HMI Bima 2026-2027, Begini Proses Penetapannya

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:58 WIB

Gubernur Iqbal Resmikan Pusat Informasi Geopark Rinjani, Tegaskan Status UNESCO Tanpa Kompromi, Ini Alasannya

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:57 WIB

Diduga Telantarkan Istri Usai Jadi Ajudan Bupati, Polisi di Bima Sepakat Cerai Usai Disidang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:23 WIB

Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu di NTB Era Iqbal-Dinda Dapat Tambahan Insentif Rp500 Ribu

Berita Terbaru