Gelapkan Kosmetik Rp300 Juta Milik Selebgram Lombok, Polisi Tetapkan 4 Orang Karyawan Jadi Tersangka

Avatar

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Polresta Mataram menetapkan 4  orang oknum Karyawan jadi tersangka dugaan Penggelapan barang kosmetik milik Maya Cado, selebgram asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Keempat tersangka tersebut SY, TMP, TS dan SS, keempat tersangka tersebut 2 Perempuan (SY dan TS) dan 2 Laki-laki (TMP dan SS). Keempatnya merupakan karyawan Freelance yang bekerja sebagai tukang packing di usaha milik Korban yaitu menjual alat Kosmetik.

Informasi ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili melalui Kanit Harda Satreskrim Polresta Mataram Iptu Kadek Angga Nambara, SH.dalam keterangan yang diterima media ini, Senin (24/02/2025).

Pengungkapan pelaku dalam kasus penggelapan yang dilaporkan korban berdasarkan hasil penyelidikan. Setelah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi termasuk saksi Korban petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Diketahui bahwa usaha Kosmetik yang dikelola korban memiliki karyawan lebih dari 4 dimana ada karyawan tetap dan ada karyawan Freelance.

Baca Juga :  Matangkan Program Desa Berdaya Transformatif, Pemprov NTB Targetkan 40 Desa Keluar dari Kemiskinan Ekstrem 2026

“Ke empat Terduga pelaku ini merupakan karyawan Freelance yang tugasnya Packing kosmetik yang telah dipesan Konsumen, “jelasnya Kadek Angga Nambara.

Dari peristiwa ini Korban memperkirakan kerugiannya mencapai Rp 300 juta rupiah, dimana modus Para pelaku saat melakukan Packing kosmetik sisanya di sembunyikan untuk dibawa pulang. Hal ini dilakukan berkali-kali oleh keempat terduga.

“Salah satu tersangka (SY) melakukan hal itu sendiri, sementara tiga tersangka lainnya melakukan bersamaan saling bantu yang hasilnya pun dibagi bertiga, “ucapnya.

Terbongkar nya kasus, kata Kadek Angga Nambara ini bermula dari postingan Para tersangka di Medsos saat menjualnya lewat online dengan harga dibawah harga semestinya. Saat itu salah satu konsumen menanyakan kebenaran Kosmetik yang diposting tersebut kepada pemilik Usaha (Korban).

“Dari situlah awal mulanya terbongkar sehingga korban menyelidiki siapa yang memposting kosmetik dagangannya tersebut. Setelah mengetahui para tersangka adalah pelakunya, Korban langsung melaporkan ke polresta Mataram, “kata Kadek Angga.

Baca Juga :  Jelang Ramadan, Gubernur NTB Turun Ke Pasar Pastikan Stok Cabai dan Bahan Pokok Aman, Harga Terkendali

Dari hasil penyidikan, para tersangka mengakui perbuatannya. Dari Para tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti kosmetik yang digelapkan berulang kali tersebut.

“Dari SY kami amankan 8 Pc., dari TMP kami amankan 10 Pc., dari TS 16 pc. Untuk jumlah keseluruhan barang yang digelapkan masih dalam pengembangan. Kita akan kembangkan juga untuk menyelidiki ada tersangka lainnya mengingat usaha Kosmetik korban ini lebih dari 4 orang. Kita akan kembangkan, “tegas Kanit Harda ini.

Keempat tersangka penggelapan saat ini sudah ditahan di Tahti Polresta Mataram, sementara penyidik masih terus melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka.

“Tersangka secara berulang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 KUHP Jo pasal 64 KUHP. Mereka diduga menggelapkan Barang berupa bahan Kosmetik milik Pengelola Usaha,”tutup Iptu Kadek Angga Nambara.

Berita Terkait

Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB
Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar
Rektor Unram Siapkan Jalur Khusus Alumni: Dari Mentor hingga Orang Tua Asuh Mahasiswa
Konsolidasi Nasional IKA Unram, Ketua dan Rektor Kompak ‘Gas’ Ratusan Ribu Alumni Agar Tak Sekadar Nama
Halal Bihalal IKA Unram Jadi Ajang Konsolidasi Nasional, Alumni Didorong Perkuat Peran Strategis
Halal Bihalal IKA Unram, Isvie Rupaeda Tegaskan Peran Alumni Jadi Kunci Kemajuan Kampus
Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?
Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:50 WIB

Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB

Senin, 13 April 2026 - 13:46 WIB

Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar

Sabtu, 11 April 2026 - 23:50 WIB

Rektor Unram Siapkan Jalur Khusus Alumni: Dari Mentor hingga Orang Tua Asuh Mahasiswa

Sabtu, 11 April 2026 - 22:35 WIB

Konsolidasi Nasional IKA Unram, Ketua dan Rektor Kompak ‘Gas’ Ratusan Ribu Alumni Agar Tak Sekadar Nama

Sabtu, 11 April 2026 - 21:55 WIB

Halal Bihalal IKA Unram Jadi Ajang Konsolidasi Nasional, Alumni Didorong Perkuat Peran Strategis

Berita Terbaru