Dugaan Korupsi Dana Hibah, Polisi Segera Layangkan Surat Panggilan Ke Dua untuk KPU Kabupaten Bima

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Bima – Polres segera layangkan surat pemanggilan ke dua ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima untuk diklarifikasi terkait dugaan korupsi dana hibah tahun 2024.

Dalam agenda klarifikasi pertama, polisi memanggil Bendahara dan Sekretaris KPU Bima, Jumat (21/02/2025). Namun keduanya tidak memenuhi panggilan.

Menurut Kasatreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik, bendahara dan sekretaris KPU dipanggil untuk diklarifikasi kemarin pagi. Namun mereka tidak datang karena ada pemeriksaan dari KPU RI.

“Kita sudah undang, sekretariat dan bendahara, namun sudah ada konfirmasi bahwa mereka tunda untuk hadir karena ada pemeriksaan internal oleh KPU pusat, sehingga kami rencanakan untuk undang ulang, minggu depan,”kata Abdul Malik. Sabtu (22/02/2025) saat dikonfirmasi media ini.

Baca Juga :  KPU NTB Susun Strategi Hadapi Pilkada Serentak 2024

Pemanggilan Bendahara dan Sekretaris KPU Bima soal diklarifikasi mengenai laporan pengelolaan dana hibah Rp 27,4 miliar untuk pelaksanaan Pilkada 2024.

Malik menjelaskan, pihaknya akan kembali melayangkan surat pemanggilan ke dua terhadap bendahara dan sekretaris KPU. ”Kira-kira begitu,”ungkapnya Malik.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima Ady Supriadin menyampaikan klarifikasi terhadap tuduhan dugaan korupsi dana hibah Rp 27,4 miliar. Menurutnya, laporan tersebut terkesan tendensius dan masih bersifat umum.

“Laporan yang disampaikan ke Unit Tipidkor Polres Bima tidak melampirkan bukti-bukti awal dan sama sekali tanpa ada uraian persoalan spesifik, tamра temuan penyalahgunaan anggaran pada tahapan mana, berapa banyak kerugian anggaran, serta tuduhan yang masih sangat general,” kata dia dalam keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan bahwa anggaran Rp 27,4 miliar merupakan total nilai nota perjanjian hibah daerah yang bersumber dari APBD Pemkab Bima.

Baca Juga :  Cakada Masih Tertib Kampanye, Namun Bawaslu NTB Hadapi Berita Negatif di Medsos

”Anggaran Rp 27,4 miliar bukanlah nilai kerugian negara, melainkan total semua anggaran untuk melaksanakan tahapan Pilkada 2024,” jelas dia.

Ady menegaskan, sangat prematur jika menyimpulkan ada penyalahgunaan anggaran dan tuduhan kerugian negara dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Karena pelaksanaan anggaran masih berjalan serta belum dilakukan audit. ”Kami sudah jelaskan kepada pihak Polres Bima dan kami tetap menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum yang berjalan,” ungkapnya.

Berita Terkait

Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN
Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan
HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara
Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah
Warga Jadi ‘Pasukan Infanteri’ Jaga Hutan Sesaot, Gubernur NTB Iqbal: Zona Merah Tak Boleh Disentuh
Hanura NTB Dipacu Menatap 2029, Rio Capella: Musuh Paling Besar Partai Itu Kemalasan
Hanura NTB Bidik Kursi DPRD di 3 Daerah Ini pada Pemilu 2029, Ternyata Ini Alasannya
Hanura NTB Siap ‘Pasang Papan Nama’ di Tiap Desa
Berita ini 162 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:13 WIB

Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN

Rabu, 2 September 2026 - 10:46 WIB

Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan

Rabu, 2 September 2026 - 09:45 WIB

HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara

Rabu, 2 September 2026 - 07:16 WIB

Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah

Rabu, 2 September 2026 - 05:33 WIB

Warga Jadi ‘Pasukan Infanteri’ Jaga Hutan Sesaot, Gubernur NTB Iqbal: Zona Merah Tak Boleh Disentuh

Berita Terbaru