SUMBAWAPOST.com, Mataram- Ketua Bawaslu Nusa Tenggara Barat (NTB) Itratip, ST.,MT menyampaikan, sejak dimulainya kampanye sampai hari ini Bawaslu Provinsi NTB belum menerima laporan pelanggaran di lapangan dari masyarakat ataupun Pasangan calon.
“Begitu juga temuan-temuan hasil pengawasan kami di Provinsi itu belum menemukan ada pelanggaran-pelanggaran serius yang dilakukan oleh Pasangan calon di lapangan,”sebut Itratip saat membuka acara Penguatan Ruang dan Peran Media Dalam Pengawasan Partisipatif pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Senin 1 Oktober 2024 di Hotel Aston Kota Mataram.
Ketua Bawaslu NTB Itratip mengatakan bahwa insan pers (jurnalis) memiliki peran penting sebagai mitra Bawaslu dalam membangun informasi atau menyebarkan informasi positif kepada masyarakat.
“Tanpa keterlibatan aktif dari temen-temen jurnalis maka akan banyak pesan-pesan yang tidak akan sampai di publik. Karena itu kami bersepakat bahwa ada perlu MoU dengan PWI dan Forum Wartawan Parlemen (FWP) NTB,” katanya.
Lebih lanjut Itratip menyampaikan, namun, Bawaslu NTB menghadapi isu-isu negatif yang muncul di media-media sosial termasuk juga di beberapa portal media online.
“Yang kita anggap itu tidak memberikan informasi yang valid atau tidak memproses ke orang yang sesuai dengan isi yang termuat dalam berita tersebut. Oleh karena itu kami berharap kepada teman-teman baik itu media cetak elektronik atau online memasuki larangan kampanye agar memasuki etika jurnalistik,”imbaunya.
Sehingga, sambung Itratip, karena kita punya harapan yang sama bagaimana menciptakan pelaksanaan Pilkada ini itu berjalan dengan Aman damai dan lancar.
“Nah teman-teman media ini kan punya peran untuk memberikan informasi yang positif menyampaikan fakta-fakta di lapangan secara komprehensif dan yang paling penting itu informasi-informasi itu relevan dan bermanfaat tidak dengan kondisi kita hari ini atau yang dibutuhkan oleh masyarakat,”terangnya.
Hal yang sama juga ditekankan Komisioner Bawaslu NTB, Hasan Basri, bahwa dalam Pilkada media bisa memasang iklan ada waktunya dan pemberitaan harus bisa berimbang dengan semua calon.
“Media boleh mengiklankan calon tetapi ada waktunya mulai 10 November. Kalau ada yang kita temukan ada sentra gakumdu dan secara etik ada dewan pers,”ungkap Hasan saat mengisi materi.
Hasan juga mengingatkan peran media agar bisa memberitakan secara berimbang kepada semua calon.
“Media harus berimbang ke semua calon,” tegasnya.
Selain itu Hasan juga mengingatkan media agar bisa membantu kerja-kerja Bawaslu dalam pengawasan.
“Media juga kami harapkan terus membantu kerja Bawaslu,dan setiap saat kita akan update informasikan hasil terkait pengawasan kita,” tegasnya.










