Diduga Berpihak, DKPP RI Ungkap 18 Penyelenggara Pemilu di NTB Dilaporkan, Cek Kabupaten Kota Mana Aja

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar Ngetren Media (Ngobrol Etika Penyelewengan Pemilu dengan Media) di Hotel Primer Park Mataram, Sabtu (8/02/2025).

Acara tersebut ikut Dihadiri Ketua Bawaslu NTB Itratip, Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid dengan didampingi Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Agus Hilman, Ketua PWI NTB Nasrudin, Ketua Forum Wartawan Parlemen Fahrul Mustofa, serta puluhan Awak Media di Nusa Tenggara Barat.

Pada kesempatan tersebut, Anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah ungkap pihaknya menerima 16 laporan pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pemilu di Nusa Tenggara Barat (NTB) selama Pemilihan Umum dan Pilkada di tahun 2024.

“Dari 16 laporan pengaduan terhadap penyelenggara di NTB tersebut, terdiri dari 4 penyelenggara dari Kabupaten Lombok Tengah, 4 penyelenggara dari Kabupaten Lombok Timur, 3 penyelenggara dari Lombok Utara, 3 penyelenggara dari Kabupaten Dompu, dan dari Lombok Barat 1 penyelenggara, dan Sumbawa 1 penyelenggara yang diadukan,”urainya.

Sementara, pada tahun 2025 DKPP sendiri kembali menerima dua laporan pengaduan.

“Pengaduan yang masuk yakni penyelenggara dari Kota Bima dan penyelenggara dari Kabupaten Bima,” terangnya.

Baca Juga :  Hadapi Pilkada 2024, Bawaslu NTB dan Polda Teken Kerjasama

Hingga saat ini, total laporan yang yang diterima DKPP sekitar 790 aduan dari seluruh Indonesia.

“Dari banyaknya Aduan tersebut, DKPP sendiri baru memprosesnya dibawah 50 persen yang sudah mendapatkan putusan,”imbuhnya.

Hal itu diakuinya memang tidaklah mudah, butuh waktu, karena ada perbedaan hari kerja antara DKPP dan Bawaslu atau KPU.

“DKPP bekerja berdasarkan hari kerja. Sementara Bawaslu atau KPU mengikuti hari kalender, tergantung kegiatan Pemilu,” ungkapnya.

Selain itu, Tio juga memaparkan, soal sidang pemeriksaan. Semua pengaduan yang masuk harus melalui mekanisme dan tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh DKPP.

“Sehingga prosesnya butuh waktu,” kata Tio.

Ia menerangkan, sebelum lanjut ke sidang pemeriksaan, DKPP harus melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi material terlebih dahulu.

“Sehingga apabila aduan yang diajukan tidak memenuhi verifikasi administrasi, maka kami akan kembalikan untuk dilengkapi. Begitu juga ketika verifikasi material juga tidak terpenuhi, maka dikembalikan untuk dilengkapi,” terang dia.

Tio menjelaskan, pelaporan pelanggaran kode etik terhadap penyelenggara Pemilu tidak memiliki masa kadaluarsa.

“Dalam konteks pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggaraan itu tidak ada masa kadaluarsa. Sepanjang yang bersangkutan itu masih berstatus sebagai penyelenggara,” jelas Tio.

Baca Juga :  Gagal Perkosa Bunga, Pemuda di Desa Tangga Bima Meringkuk di Penjara 

Sementara itu, Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid mengatakan ada dua objek etik yang bisa dilaporkan kepada penyelenggara pemilu. Dalam kode perilaku, penyelenggara pemilu dilarang melakukan by omission atau penyelenggara tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan.

Kedua, penyelenggara dilarang melakukan by comission penyelenggara melakukan sesuatu tindakan secara langsung yang terhadap sesuatu tidak dilakukan.

“Dari bisa jadi penyelenggara itu tidak melakukan sesuatu. Misalnya pasal 135 A dalam UU Pemilu, Bawaslu memiliki kewenangan memutus pelanggaran administrasi yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif,” beber Khuwailid.

“Contoh kemarin Bawaslu memberikan imbauan soal tahapan mutakhir data pemilih. Itu kami maknai sebagai langkah pencegahan. Jadi itu yang harus ditindaklanjuti oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU,” sambungnya.

Ketua Bawaslu NTB Itratip mengklaim lembaganya telah melakukan kepatuhan etik selama melakukan pengawasan pemilu.

“Dalam indeks etik penyelenggara pada 2024, NTB masuk posisi tujuh besar dari 38 provinsi di Indonesia,”terangnya.

 

 

Berita Terkait

Tak Ada Niat Korupsi, Gubernur NTB Iqbal Ungkap Sistem Lemah yang Bisa Jerat Pejabat
Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN
Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan
HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara
Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah
Warga Jadi ‘Pasukan Infanteri’ Jaga Hutan Sesaot, Gubernur NTB Iqbal: Zona Merah Tak Boleh Disentuh
Hanura NTB Dipacu Menatap 2029, Rio Capella: Musuh Paling Besar Partai Itu Kemalasan
Hanura NTB Bidik Kursi DPRD di 3 Daerah Ini pada Pemilu 2029, Ternyata Ini Alasannya
Berita ini 189 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 18:53 WIB

Tak Ada Niat Korupsi, Gubernur NTB Iqbal Ungkap Sistem Lemah yang Bisa Jerat Pejabat

Rabu, 2 September 2026 - 12:13 WIB

Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN

Rabu, 2 September 2026 - 10:46 WIB

Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan

Rabu, 2 September 2026 - 09:45 WIB

HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara

Rabu, 2 September 2026 - 07:16 WIB

Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah

Berita Terbaru