SUMBAWAPOST.com, Bima – Salah seorang Pemuda berinisial MT (21) yang merupakan warga asal Desa Tangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Monta Polres Bima.
Yang bersangkutan diringkus oleh Personel Polsek Monta usai melakukan tindakan Asusila terhadap korban (Bunga) nama samaran yang juga merupakan warga Desa setempat.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kapolsek Monta Iptu Sudarto SH membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku Asusila yang terjadi pada Selasa, 29 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 dini hari.
Sudarto menjelaskan, Peristiwa tersebut terjadi, saat korban mengendarai sepeda motor di tengah jalan tiba-tiba laju sepeda motornya di berhentikan oleh terduga dan mengambil alih kemudi motor. SPM yang dalam keadaan di kuasai dan atau kendari oleh terduga membonceng korban dan membawa korban menuju salah satu rumah kosong.
“Di rumah kosong itu terduga mengancam korban menggunakan sebilah pisau dan terduga melancarkan aksi bejatnya,”kata Sudarto, Rabu 30 Oktober 2024.
Namun, sambung ia, karena Korban terus Meronta dan melawan dan akhirnya korban berhasil meloloskan diri dan langsung melaporkan kejadian yang mendapat menimpa dirinya ke Mapolsek Monta.
Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Monta Iptu Sudarto SH memerintahkan Personelnya untuk melakukan penyelidikan dan segera mengamankan terduga pelaku.
“Tidak membutuhkan waktu yang lama personel Polsek Monta berhasil mengamankan terduga pelaku,”ungkapnya.










