SUMBAWAPOST.com, Dompu – Tanpa Apun, diawal tahun 2025, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Dompu AKBP Zulkarnain, S.I.K., Gelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Personel Polres Dompu Pada Hari Kamis (23/01/25) Pukul 07.00 wita di Lapangan Apel Mako Polres.
Salah satu Personel Polres yang dipecat secara tidak hormat yakni Briptu MIS karena telah Terbukti terlibat Kasus Narkoba dengan Melanggar Pasal 12 Ayat 1 huruf a PPRI No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri dan atau Pasal 7 huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Pemecatan secara tidak hormat anggota Polres Dompu bukan kali pertama, selama setahun sudah 5 anggota.
“Sepanjang tahun 2024, telah mem-PTDH 5 (Lima) anggota yang Empat diantaranya terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba. Yakni AM (Briptu), MY (Briptu), MA (Briptu), dan SR (Bripka). Sementara satu prang lagi, ED (Aipda), melanggar disiplin dengan meninggalkan tugas selama 51 hari berturut-turut tanpa Jjin,”ungkap Zulkarnain.










