Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 1 Lambitu, Polres Bima Kirim Surat Panggilan Kepsek Dan Bendahara

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Bima – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merupakan bantuan dari pemerintah untuk Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Lambitu Kabupaten Bima selama tiga tahun terakhir kini jadi sorotan dan diusut Polres Bima Polda NTB.

Dana Bos SMAN 1 Lambitu yang diusut tersebut berdasarkan laporan Nomor: R/LI/ 10/1/2025, tanggal 17 Januari 2025. Yang dikelola mulai dari tahun 2022 hingga 2024.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Bima menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp. Gas/ 95/1/RES.3.1./2025/Reskrim tanggal 18 Januari 2025.

Polisi juga telah melayangkan surat panggilan terhadap kepala sekolah dan bendahara SMAN 1 Lambitu periode 2022-2024. Rencananya, kepala sekolah dan bendahara dijadwalkan dimintai keterangan pukul 10.00 Wita, Sabtu (26/1/2025).

Baca Juga :  Bupati KSB Paparkan Program Pendidikan dan BLK Unggulan di Silaturahmi Bersama Mahasiswa di Mataram

Dalam surat panggilan, kepala sekolah dan bendahara diminta membawa dokumen berkaitan dengan pengelolaan dana bos hingga daftar aset.

Diketahui, kepala SMAN 1 Lambitu periode 2022 Muhammad Junada. Sedang Hairunsyah menjabat sebagai kepala sekolah periode Juli 2023 sampai Oktober 2024.

Kasat Reskrim Polres Bima AKP Abdul Malik menjelaskan bahwa penanganan laporan dugaan korupsi dana BOS SMAN 1 Lambitu masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan.

Baca Juga :  Bupati Sumbawa dan Kemenkum NTB Teken MoU: Perkuat Layanan Hukum dan Perlindungan HAKI Produk Lokal

Malik juga membenarkan telah melayangkan surat panggilan terhadap pihak sekolah.

“Iya, kita baru klarifikasi,” ungkapnya saat dihubungi wartawan. Senin (20/1/2025) kemarin.

Informasi yang dihimpun, SMAN 1 Lambitu menerima dana BOS tahun 2022 sebesar Rp 291.600.000. Tahun 2023 sebesar Rp 249.480.000. sedangkan tahun 2024 sebesar Rp 219.450.000. sehingga total Dana Bos selama kurung waktu tiga tahun sebesar Rp.760.530.000

Terpisah, media ini berusaha menghubungi pihak Sekolah SMAN 1 Lambitu terkait persoalan tersebut hingga berita ini dinaikkan belum mendapatkan tanggapan.

Berita Terkait

Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN
Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan
HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara
Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah
Warga Jadi ‘Pasukan Infanteri’ Jaga Hutan Sesaot, Gubernur NTB Iqbal: Zona Merah Tak Boleh Disentuh
Hanura NTB Dipacu Menatap 2029, Rio Capella: Musuh Paling Besar Partai Itu Kemalasan
Hanura NTB Bidik Kursi DPRD di 3 Daerah Ini pada Pemilu 2029, Ternyata Ini Alasannya
Hanura NTB Siap ‘Pasang Papan Nama’ di Tiap Desa
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:13 WIB

Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN

Rabu, 2 September 2026 - 10:46 WIB

Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan

Rabu, 2 September 2026 - 09:45 WIB

HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara

Rabu, 2 September 2026 - 07:16 WIB

Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah

Rabu, 2 September 2026 - 05:33 WIB

Warga Jadi ‘Pasukan Infanteri’ Jaga Hutan Sesaot, Gubernur NTB Iqbal: Zona Merah Tak Boleh Disentuh

Berita Terbaru