Pacar Berkhianat: Al Asal NTB Gadaikan Motor Sang Kekasih

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 5 Desember 2024 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram –  Seorang pria berinisial AI (19), Asal Nusa Tenggara Barat (NTB) kini harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh kekasihnya sendiri atas dugaan tindak pidana penggelapan. Kasus ini berawal dari kepercayaan yang dikhianati dalam hubungan asmara mereka.

Peristiwa tersebut terjadi pada 28 November 2024, saat korban, seorang wanita muda, tengah menikmati malam dengan berjalan-jalan bersama AI. Seperti pasangan pada umumnya, korban tidak menaruh curiga kepada sang pacar hingga mereka berhenti di sebuah supermarket modern di Kota Mataram.

Baca Juga :  NTB Mendunia dengan Ironi: Jalan Bolong, Sekolah Ambruk, Air Mengering–Tapi FORNAS Dibiayai Rp28 Miliar, Bos!

Di sanalah AI mulai menjalankan aksinya. Al yang merupakan warga Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram ini meminjam sepeda motor korban dengan alasan ada urusan sebentar, sementara korban diminta menunggu di lokasi.

“Namun, setelah berjam-jam menunggu, AI tak kunjung kembali. Korban akhirnya memutuskan pulang dengan ojek, hanya untuk kemudian menemukan bahwa motor kesayangannya telah digadaikan oleh AI. Korban yang merasa dikhianati langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Mataram,”ungkap Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi SH.Kapolsek pada Rabu (4/12/2024).

Mulyadi menjelaskan bahwa laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

Baca Juga :  Penyuluh Agama Islam Kemenag Lombok Tengah mengikuti Bimtek SPARK 2024

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan akhirnya menangkapnya pada 3 Desember 2024,” terangnya.

AI kini berada di bawah pengawasan unit Reskrim Polsek Mataram untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Barang bukti berupa sepeda motor yang telah digadaikan juga tengah dalam proses pengembalian.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan dalam hubungan harus dijaga, dan bahwa hukum akan tetap menindak tegas setiap pelanggaran. Saya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam mempercayakan barang berharga kepada orang lain, termasuk kepada orang terdekat,”pesan Kapolsek.

Berita Terkait

Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN
Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan
HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara
Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah
Warga Jadi ‘Pasukan Infanteri’ Jaga Hutan Sesaot, Gubernur NTB Iqbal: Zona Merah Tak Boleh Disentuh
Hanura NTB Dipacu Menatap 2029, Rio Capella: Musuh Paling Besar Partai Itu Kemalasan
Hanura NTB Bidik Kursi DPRD di 3 Daerah Ini pada Pemilu 2029, Ternyata Ini Alasannya
Hanura NTB Siap ‘Pasang Papan Nama’ di Tiap Desa
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:13 WIB

Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN

Rabu, 2 September 2026 - 10:46 WIB

Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan

Rabu, 2 September 2026 - 09:45 WIB

HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara

Rabu, 2 September 2026 - 07:16 WIB

Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah

Rabu, 2 September 2026 - 05:33 WIB

Warga Jadi ‘Pasukan Infanteri’ Jaga Hutan Sesaot, Gubernur NTB Iqbal: Zona Merah Tak Boleh Disentuh

Berita Terbaru