Kerap Curi Barang Milik Teman Kos, Pria Asal Lombok Tengah Ditangkap

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 22 November 2024 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Tim Opsnal Polsek Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku MPA, pria 26 tahun, asal Pujut Lombok Tengah diduga melakukan pencurian di kost-kostan jalan Pejanggik Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Kota Mataram. Rabu, (20/11/2024) sekitar pukul 12.00 wita.

Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH membenarkan penangkapan tersebut bahwa awalnya pada saat korban bersih-bersih kamar kost menyadari barang miliknya berupa Lettop, Lensa, kalung, flasdisk telah hilang, kemudian korban berinisial RA, (27) Sumbawa menceritakan peristiwa tersebut kepada Bapak kost berinisial GS dan teman-teman kostnya.

“Namun teman-teman kostnya juga menceritakan bahwa barang-barang miliknya telah hilang, dan mencurigai terduga pelaku MPA karena setelah MPA kost sekitar 2 bulan lalu barang- barang pemilik kost sering banyak hilang “, ucap Kapolsek

Baca Juga :  Begini Tanggapan Dirkrimum Polda NTB Soal Dugaan Ijazah Palsu DPRD Dompu Terpilih

Atas kecurigaan tersebut GS berinisiatif membuka kamar kost MPA dan menemukan sebagian barang-barang korban ada di kost MPA. “Atas peristiwa tersebut pemilik kost menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Pejanggik dan Tim Opsnal Polsek Mataram,” jelasnya

Lanjut AKP Mulyadi menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan dan memancing MPA datang kemudian diamankan oleh Tim beserta barang bukti di kamar kost MPA.

Adapun barang bukti berupa 1 buah lensa Kamera merk Macro warna hitam, 1 buah Flash Disk kapasitas 4 Gb, 1 buah buku catatan harian, 1 buah kaca mata hitam, 1 buah palu kecil bahan besi, 1 buah kalung rantai aksesoris dan 1 buah cincin aksesoris.

Baca Juga :  Kemenpar Apresiasi Senggigi Open Surfing 2025: NTB Destinasi Event Paling Lengkap di Indonesia

MPA mengambil barang barang milik korban dengan cara masuk ke kamar kos korban melalui lubang ventilasi pintu kamar kos korban kemudian mengambil laptop yang ditaruh oleh korban di dalam lemari serta mengambil barang barang lainnya. “Setelah itu MPA keluar kembali melalui ventilasi pintu dan menyimpan barang tersebut di dalam kamar kosnya “, terangnya

Tidak hanya itu MPA menawarkan laptop korban melalui marketplace Facebook dan laku dengan harga Rp 450.000,- sehingga dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,-

Kini MPA beserta barang bukti diamankan Polsek Mataram untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, pungkasnya

Berita Terkait

Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN
Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan
HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara
Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah
Warga Jadi ‘Pasukan Infanteri’ Jaga Hutan Sesaot, Gubernur NTB Iqbal: Zona Merah Tak Boleh Disentuh
Hanura NTB Dipacu Menatap 2029, Rio Capella: Musuh Paling Besar Partai Itu Kemalasan
Hanura NTB Bidik Kursi DPRD di 3 Daerah Ini pada Pemilu 2029, Ternyata Ini Alasannya
Hanura NTB Siap ‘Pasang Papan Nama’ di Tiap Desa
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:13 WIB

Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN

Rabu, 2 September 2026 - 10:46 WIB

Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan

Rabu, 2 September 2026 - 09:45 WIB

HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara

Rabu, 2 September 2026 - 07:16 WIB

Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah

Rabu, 2 September 2026 - 05:33 WIB

Warga Jadi ‘Pasukan Infanteri’ Jaga Hutan Sesaot, Gubernur NTB Iqbal: Zona Merah Tak Boleh Disentuh

Berita Terbaru