SUMBAWAPost.com, Mataram – Kepolisian Kota Mataram Nusa Tenggara Barat berhasil membongkar tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika.
Dua orang pelaku yang masih remaja yakni berinisial MRM, (18) asal Rembiga dan HF, (19) Gunungsari pada hari Selasa, tanggal 10 September 2024 pukul 14.00 Wita di sebuah rumah di Lingkungan Rembiga Utara, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH. membenarkan penangkapan tersebut. Tim Opsnal Satreskoba Polresta Mataram berhasil mengamankan dua terduga remaja berdasarkan hasil lidik di lapangan anggota Opsnal Satres narkoba Polresta Mataram dan menerima informasi dari masyarakat.
“Diketahui di sebuah rumah di Jalan Halmahera Rembiga, Selaparang diduga sering terjadi transaksi Narkotika jenis Ganja “, ucapnya
Atas informasi tersebut alhasil pada hari Selasa tanggal 10 September 2024, sekitar pukul 14.00 Wita saat tiba di TKP I yakni rumah terduga MRM, Tim berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku inisial MRM dan HF.
AKP Gusti juga menyampaikan dengan disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat, dilakukan penggeledahan, tepatnya dikamar milik terduga MRM ditemukan beberapa bungkus plastik klip berisi batang, biji dan daun kering diduga Narkotika jenis ganja.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan dilantai II rumah tersebut ditemukan 4 (empat) batang pohon diduga pohon ganja, selain itu juga ditemukan barang lain,”ujarnya
Dari hasil interogasi kepada terduga inisial HF mengaku berasal dari Gunungsari, selanjutnya dilakukan pengembangan ke TKP II yakni rumah terduga pelaku HF, kemudian dilakukan penggeledahan rumah namun tidak ditemukan barang bukti Narkotika.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 4 batang pohon tanaman ganja, tas berisi beberapa plastik klip berisi batang, daun dan biji ganja, timbangan elektrik warna putih, 2 buah HP android, beberapa uang tunai, berat brutto BB Ganja 139,69 Gram,”sebut Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.
“Kini kedua terduga pelaku remaja beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya.










