Selama 14 Hari Polresta Mataram Bongkar 14 Kasus Narkoba, Berhasil Selamatkan 4.998 Orang

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPost, Mataram – Kapolresta Mataram Kombes Pol Dr. Ariefaldi Warganegara, SH, SIK, MM, CPHR, CBA memimpin kegiatan konferensi pers hasil ungkap Kasus Ops Antik Rinjani 2024 Polresta Mataram bertempat di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram. Jumat, 26 Juli 2024 selama 14 hari.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Dr. Ariefaldi Warganegara, SH, SIK, MM, CPHR, CBA mengatakan bahwa pelaksanaan Operasi Kepolisian Polresta Mataram dengan sandi “Antik Rinjani 2024” ini bertujuan untuk melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekursor narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram dan jajaran.

“Saat ini penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tidak hanya terjadi dan dilakukan oleh masyarakat yang tinggal diperkotaan dengan tingkat pendidikan yang tinggi saja, tetapi masyarakat yang tinggal di pelosok atau pedesaan dengan tingkat pendidikan yang masih rendah pun sudah menjadi korban dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,”ungkapnya.

Baca Juga :  Tak Disangka, Seorang Ibu 50 Tahun di Dompu Jadi Bos Tramadol

Ariefaldi menejalaskan situasi yang demikian sangat mempengaruhi tinggi rendahnya tingkat penyalahgunaan narkoba, sehingga hukum ekonomi (suplay and demand) sangat berpengaruh terhadap tingginya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di suatu tempat, maka diperlukan kejelian dan keahlian dari aparat kepolisian untuk membongkar praktek transaksi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram.

“Dengan adanya situasi tersebut Polresta Mataram melakukan penegakan hukum dengan melaksanakan operasi kepolisian dengan sandi ”Antik Rinjani 2024” sebagai upaya untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, sehingga kejahatan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dapat diminimalisir,” jelasnya

Itu berkat dedikasi personil yang terlibat Operasi Antik Rinjani 2024 Polresta Mataram yang melaksanakan tugasnya dengan kerja cerdas, kerja ikhlas, kerja keras dan kerja tuntas. Sehingga kata Kapolres, bersyukur pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2024 selama 14 (Empat Belas) hari dari tanggal 11 s/d 24 Juli 2024, Polresta Mataram memperoleh hasil pengungkapan kasus narkotika sebanyak 14 (empat belas) kasus dengan tersangka sebanyak 16 (enam belas) orang serta barang bukti yang diamankan Narkotika jenis Shabu-shabu total berat Netto 999,74 gram, Narkotika jenis Ganja total berat Netto 0,81 gram, uang tunai sebesar Rp. 10.580.000,-

Baca Juga :  Izin Usaha Bikin Pelaku Teriak, DPRD NTB Siapkan ‘Senjata Hukum’ Penakluk Birokrasi

“ Dari jumlah barang bukti narkotika jenis shabu-shabu seberat 999,74 gram tersebut, apabila dikalikan dengan harga pasaran per gramnya sebesar Rp.1.200.000, maka total harga shabu-shabu tersebut adalah 999,74 x Rp. 1.200.000,- = 1.199.688.000,- (Satu Milyar Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah) dan apabila seberat 999,74 gram tersebut, diasumsikan digunakan oleh 5 (lima) orang per gramnya, maka masyarakat yang dapat terselamatkan adalah sebanyak 5 x 999,74 = 4.998 orang “, tandasnya.

Berita Terkait

Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima
Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah
Ketua FKMHB Ungkap Indikasi Error in Objecto Aset Serasuba, DPRD Bima Sebut Tanah Bukan Milik Pemkot
Mangkir Dua Kali Diperiksa atas Dugaan Selingkuh dengan Menantu Wabup, Bupati Dompu Dilaporkan ke DPP Gerindra
637 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di NTB Jadi Sorotan, Pemprov Siapkan Aplikasi Aduan Cepat
Rem Blong di Turunan Sonto Saba Dompu, Truk Sapi Terjun ke Parit: Dua Peternak Tewas
Diduga Selingkuh dengan Menantu Wabup, Dompu ‘Tak Tenang’ hingga ‘Terbelah’, Gerindra NTB Siap Periksa Bupati Bambang Firdaus
Gugatan Prof Hamsu Ditolak, PTUN Nyatakan Keputusan Rektor Unram Sah
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 17:01 WIB

Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima

Kamis, 9 April 2026 - 22:38 WIB

Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah

Kamis, 9 April 2026 - 20:51 WIB

Ketua FKMHB Ungkap Indikasi Error in Objecto Aset Serasuba, DPRD Bima Sebut Tanah Bukan Milik Pemkot

Selasa, 7 April 2026 - 17:52 WIB

Mangkir Dua Kali Diperiksa atas Dugaan Selingkuh dengan Menantu Wabup, Bupati Dompu Dilaporkan ke DPP Gerindra

Kamis, 2 April 2026 - 18:25 WIB

637 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di NTB Jadi Sorotan, Pemprov Siapkan Aplikasi Aduan Cepat

Berita Terbaru