Pemprov NTB Dukung Penuh 5 Raperda Prakarsa DPRD, dari Bale Mediasi hingga Perang Melawan Pinjol dan Judol

Avatar

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB Abul Chair, Ak, menyampaikan tanggapan Pemerintah Provinsi NTB terhadap lima Raperda prakarsa DPRD NTB dalam rapat paripurna yang membahas Bale Mediasi, perlindungan petani, pencegahan pinjaman online ilegal dan judi online, sumbangan dana pendidikan, serta tata kelola pertambangan yang berpihak kepada masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB Abul Chair, Ak, menyampaikan tanggapan Pemerintah Provinsi NTB terhadap lima Raperda prakarsa DPRD NTB dalam rapat paripurna yang membahas Bale Mediasi, perlindungan petani, pencegahan pinjaman online ilegal dan judi online, sumbangan dana pendidikan, serta tata kelola pertambangan yang berpihak kepada masyarakat.

SUMBAWAPOST.com | Mataram- Pemerintah Provinsi NTB memberikan dukungan penuh terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD NTB yang dinilai strategis untuk menjawab berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, mulai dari aspek sosial, ekonomi, pendidikan hingga tata kelola pemerintahan dan Sumber Daya Alam. Senin (25/5/2026)

Kelima Raperda tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus menghadirkan kepastian hukum yang berpihak kepada rakyat di Nusa Tenggara Barat.

Beberapa regulasi yang mendapat perhatian khusus antara lain penguatan Bale Mediasi berbasis musyawarah dan kearifan lokal, perlindungan petani, pencegahan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol), pengaturan sumbangan dana pendidikan yang berkeadilan, hingga tata kelola pertambangan yang lebih tertib, transparan, dan bertanggung jawab.

Langkah tersebut dinilai penting mengingat berbagai tantangan sosial dan ekonomi yang berkembang di tengah masyarakat membutuhkan payung hukum yang kuat agar pemerintah memiliki dasar yang jelas dalam melakukan perlindungan dan pengawasan.

Baca Juga :  DPRD NTB Terpilih Dilantik 2 September 2024, Sekwan Ingatkan Caleg Terpilih Wajib Setor LHKPN

Melalui Raperda Bale Mediasi, misalnya, pemerintah ingin memperkuat penyelesaian konflik masyarakat melalui pendekatan musyawarah yang berlandaskan nilai-nilai lokal.

Sementara Raperda Perlindungan Petani diarahkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan terhadap sektor pertanian yang menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah.

Di sisi lain, Raperda terkait pencegahan pinjol ilegal dan judi online hadir sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman kejahatan digital yang dapat merugikan masyarakat, khususnya kalangan ekonomi rentan dan generasi muda.

Begitu pula dengan pengaturan sumbangan Dana pendidikan yang bertujuan menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil, transparan, dan tidak membebani masyarakat.

Baca Juga :  Kasta NTB Desak Pemerintah Bergerak Perketat Pengawasan, Minta APH Tindak Tegas Manipulasi Harga Pupuk Subsidi

Sedangkan Raperda tata kelola pertambangan diharapkan mampu menciptakan pengelolaan sumber daya alam yang lebih tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Daerah.

Pemerintah Provinsi NTB menegaskan bahwa seluruh regulasi tersebut disusun dengan semangat keberpihakan kepada Masyarakat dan menjadi bagian dari komitmen menghadirkan pembangunan yang inklusif serta berkeadilan.

“Kelima rancangan peraturan daerah ini merupakan langkah nyata Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam melakukan perlindungan, penghormatan, dan keberpihakan terhadap rakyat,”ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB Abul Chair, Ak.

Dukungan terhadap lima Raperda prakarsa DPRD NTB tersebut diharapkan menjadi fondasi penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sekaligus memberikan perlindungan yang lebih luas kepada masyarakat NTB di berbagai sektor kehidupan.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan
3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik
Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG
Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya
DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW
Daun Kelor Mengubah Nasib Anak Pelosok Dompu hingga Tembus Pasar Internasional
Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun, DPMPTSP Dorong Ekonomi Tak Lagi Bergantung Tambang
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:40 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan

Minggu, 13 September 2026 - 20:13 WIB

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 September 2026 - 19:56 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG

Minggu, 13 September 2026 - 16:31 WIB

Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya

Minggu, 13 September 2026 - 14:14 WIB

DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September

Berita Terbaru

Tiga Ahli Yang Dihadirkan Tim Advokat Bersama Badai NTB Saat Mengikuti Persidangan Kasus ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (11/9/2026).

Hukum & Kriminal

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:13 WIB