Sidang Aktivis Gugat DPRD NTB Ditunda Lagi, Kuasa Hukum: Mungkin DPRD Galau Digugat Rp105 M

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 10 Juli 2024 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPost, Mataram – Sidang Aktivis NTB M.Fihiruddin Spd, Melawan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB dkk dengan Perkara No. 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr, yang sedianya digelar Rabu 10 Juli 2024, kembali ditunda

Kuasa Hukum tergugat DPRD NTB mengajukan permohonan penundaan sidang kepada Majelis Hakim PN Mataram, dengan alasan tergugat belum siap dengan jawaban dan eksepsi mereka.

Padahal seharusnya agenda sidang menyiapkan ruang untuk tergugat dan para turut tergugat.

Terkait penundaan sidang, Kusa Hukum Fihiruddin, M Ihwan SH MH menanggapi santai, bahwa penundaan sidang nggak ada masalah bagi Penggugat.

Baca Juga :  Tak Ada Ampun, Kapolres Dompu Pecat Lima Anggota Terlibat Narkoba

“karena itu kan masalah bagi mereka sebagai tergugat,” ujar pengacara yang akrab disapa Iwan Slank.

Menurut Iwan Slank, memohon waktu untuk menjawab itu merupakan hak dari para Tergugat, jadi silahkan saja. Namun hal itu tak akan mempengaruhi hasil sidang.

“Bahkan menurut pendapat kami diberikan waktu selama 3 tahun pun untuk para Tergugat tersebut untuk menyusun jawaban atas gugatan kami saya anggap itu percuma dan buang buang waktu saja,” ujarnya sambil tersenyum penuh makna.

Iwan justru menilai saat ini pihak Tergugat dan para Turut Tergugat sedang galau dengan gugatan 105 M dari Fihiruddin.

Baca Juga :  Aset KEK Mandalika Belum Jelas, Pemprov NTB dan Kejati Turun Tangan

“Jika dihitung dari sejak mereka dikirimkan lalu menerima gugatan itu sudah dalam waktu yang sangat luas, tapi kita mau bilang apa, mungkin mereka sedang galau saat ini,” tukasnya.

Iwan menduga, pihak Tergugat dan para Turut Tergugat tidak akan mampu menjawab gugatan tersebut.

“Kalau pun nanti ada jawaban, paling paling hanya jawaban ngelantur saja yang akan diajukan oleh Tergugat tersebut. Bisa disebut “ngawak” dan “ngeremon” kalau istilah Sasak-nya,” pungkas Iwan Slank.

Berita Terkait

Ketika Tuntutan Dan Putusan Berbeda: Pelajaran Dari Kasus Radiet/Vira
Terungkap! Ini Lokasi Tiga Koperasi Tambang di NTB yang Resmi Kantongi IPR
Temuan Mengejutkan DPRemaja 4.0: Ribuan Siswa di Lombok, Semarang dan Jakarta Terpapar Iklan Rokok Dekat Sekolah
500 Anak Muda Padati TIM, The Unpopular Fest 2026 Desak Negara Lindungi Generasi dari Ancaman Rokok
Beef NTB Siapkan Roadshow Hingga Desa, Bantu Peternak Buka Pasar Lebih Luas dan Tingkatkan Harga Jual
Peternak NTB Bersatu! Beef NTB Resmi Diluncurkan, Siap Buka Pasar Luas dan Wujudkan Lumbung Ternak Nasional
Etika Penyelenggara Pemilu Dan Masa Depan Demokrasi: Pelajaran Dari Pusat Hingga Lombok Timur
Seniman Hukum Law Firm dan Kiprah Bung Heru, Advokat Muda dengan Seribu Solusi bagi Klien
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:52 WIB

Ketika Tuntutan Dan Putusan Berbeda: Pelajaran Dari Kasus Radiet/Vira

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:59 WIB

Terungkap! Ini Lokasi Tiga Koperasi Tambang di NTB yang Resmi Kantongi IPR

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:46 WIB

Temuan Mengejutkan DPRemaja 4.0: Ribuan Siswa di Lombok, Semarang dan Jakarta Terpapar Iklan Rokok Dekat Sekolah

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:12 WIB

500 Anak Muda Padati TIM, The Unpopular Fest 2026 Desak Negara Lindungi Generasi dari Ancaman Rokok

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:59 WIB

Beef NTB Siapkan Roadshow Hingga Desa, Bantu Peternak Buka Pasar Lebih Luas dan Tingkatkan Harga Jual

Berita Terbaru