Sidang Aktivis Gugat DPRD NTB Ditunda Lagi, Kuasa Hukum: Mungkin DPRD Galau Digugat Rp105 M

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 10 Juli 2024 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPost, Mataram – Sidang Aktivis NTB M.Fihiruddin Spd, Melawan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB dkk dengan Perkara No. 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr, yang sedianya digelar Rabu 10 Juli 2024, kembali ditunda

Kuasa Hukum tergugat DPRD NTB mengajukan permohonan penundaan sidang kepada Majelis Hakim PN Mataram, dengan alasan tergugat belum siap dengan jawaban dan eksepsi mereka.

Padahal seharusnya agenda sidang menyiapkan ruang untuk tergugat dan para turut tergugat.

Terkait penundaan sidang, Kusa Hukum Fihiruddin, M Ihwan SH MH menanggapi santai, bahwa penundaan sidang nggak ada masalah bagi Penggugat.

Baca Juga :  Jelang Ramadan, Gubernur NTB Turun Ke Pasar Pastikan Stok Cabai dan Bahan Pokok Aman, Harga Terkendali

“karena itu kan masalah bagi mereka sebagai tergugat,” ujar pengacara yang akrab disapa Iwan Slank.

Menurut Iwan Slank, memohon waktu untuk menjawab itu merupakan hak dari para Tergugat, jadi silahkan saja. Namun hal itu tak akan mempengaruhi hasil sidang.

“Bahkan menurut pendapat kami diberikan waktu selama 3 tahun pun untuk para Tergugat tersebut untuk menyusun jawaban atas gugatan kami saya anggap itu percuma dan buang buang waktu saja,” ujarnya sambil tersenyum penuh makna.

Iwan justru menilai saat ini pihak Tergugat dan para Turut Tergugat sedang galau dengan gugatan 105 M dari Fihiruddin.

Baca Juga :  Tersentuh Kondisi Warga, Dewan NTB Aji Maman Bantu Rumah Tak Layak dan Salurkan 2.000 Paket Sembako di Bima

“Jika dihitung dari sejak mereka dikirimkan lalu menerima gugatan itu sudah dalam waktu yang sangat luas, tapi kita mau bilang apa, mungkin mereka sedang galau saat ini,” tukasnya.

Iwan menduga, pihak Tergugat dan para Turut Tergugat tidak akan mampu menjawab gugatan tersebut.

“Kalau pun nanti ada jawaban, paling paling hanya jawaban ngelantur saja yang akan diajukan oleh Tergugat tersebut. Bisa disebut “ngawak” dan “ngeremon” kalau istilah Sasak-nya,” pungkas Iwan Slank.

Berita Terkait

Cekcok Soal Uang, Anak Perempuan Diduga Aniaya Ayahnya Hingga Tewas di Lombok Barat
Seorang Ayah di Lombok Tewas Diduga Dianiaya Anak Perempuan Sendiri
TGB Ingatkan Bahaya Ghibah, Tekankan Etika Sosial dalam Halalbihalal NWDI di Mataram
Halalbihalal NWDI Jadi Panggung Konsolidasi, Pemprov NTB Dorong Kolaborasi Percepat Pembangunan
Di Hadapan RKB-WRKB Pulau Lombok, Wagub NTB Serukan Gotong Royong: Bangun Daerah dari Kita, Oleh Kita, untuk Kita
Ribuan Warga Bima Padati UIN Mataram, Ketua RKBPL Dorong Ekonomi Mandiri Berbasis Gotong Royong
Qori Cilik Juara Internasional Tampil, Halalbihalal dan Pelepasan Jamaah Calon Haji RKB Pulau Lombok Kian Khusyuk
KONI NTB Rapatkan Barisan, Matangkan Slot Atlet dan Nomor Unggulan Jelang Porprov 2026
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 18:32 WIB

Cekcok Soal Uang, Anak Perempuan Diduga Aniaya Ayahnya Hingga Tewas di Lombok Barat

Minggu, 19 April 2026 - 18:05 WIB

Seorang Ayah di Lombok Tewas Diduga Dianiaya Anak Perempuan Sendiri

Minggu, 19 April 2026 - 15:13 WIB

TGB Ingatkan Bahaya Ghibah, Tekankan Etika Sosial dalam Halalbihalal NWDI di Mataram

Minggu, 19 April 2026 - 14:01 WIB

Halalbihalal NWDI Jadi Panggung Konsolidasi, Pemprov NTB Dorong Kolaborasi Percepat Pembangunan

Minggu, 19 April 2026 - 13:24 WIB

Di Hadapan RKB-WRKB Pulau Lombok, Wagub NTB Serukan Gotong Royong: Bangun Daerah dari Kita, Oleh Kita, untuk Kita

Berita Terbaru

Terlihat Terduga Pelaku bersama Petugas kepolisian saat melakukan olah TKP kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang ayah di Desa Tamansari, Lombok Barat.

Hukum & Kriminal

Seorang Ayah di Lombok Tewas Diduga Dianiaya Anak Perempuan Sendiri

Minggu, 19 Apr 2026 - 18:05 WIB