SUMBAWAPost, Mataram – Imbas tewasnya Nurul Izzati (14), santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Aziziyah, Lombok Barat, Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Hassanudin melihat adanya urgensi untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Kekerasan Anak, khususnya di pondok pesantren (Ponpes).
Santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Aziziyah tersebut meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soedjono Selong, Sabtu 29 Juni 2024, diduga akibat dipukul pakai balok dan sajadah oleh temannya.
Menurutnya Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Hassanudin, kasus itu menjadi contoh Satgas Perlindungan Kekerasan Anak sangat diperlukan.
“Bentuk satgas perlindungan kekerasan anak, saya yakin walaupun tidak ada kasus ini, cepat atau lambat itu merupakan kebutuhan. Dengan adanya kasus ini, tentunya akan mendorong kami melakukan hal demikian. Kami lindungi semua,” kata Hassanudin di Pendopo Gubernur NTB “, ucapnya Selasa, 2 Juni 2024.
Kami menghormati sejumlah langkah yang telah diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat bersama aparat kepolisian. la meminta agar data dan fakta kematian santriwati tersebut tak ditutup-tutupi sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Tadi Pak Pj Bupati Lombok Barat sudah ceritakan kronologinya, langkah yang diambil saya kira sudah tepat. Karena diserahkan kepada aparat penegak hukum, data dan fakta nggak ada yang ditutup, semua akses dibuka, sesuai jalur hukum akan diproses,” pungkasnya.
Polres Mataram Naikan Status Kasus Meninggalnya Santriwati Pondok Pesantren Al – Aziziyah Gunungsari Kabupaten Lombok Barat ke tahap Penyidikan.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama menyampaikan, dalam laporan pengaduan tersebut dijelaskan bahwa korban diduga dianiaya saat berada di dalam Pondok Pesantren Al – Aziziyah Gunungsari Kabupaten Lombok Barat.
“Tidak diketahui secara jelas siapa pelakunya, karena korban hingga masuk RS sampai Menghembus nafas terakhir belum sempat memberikan keterangan berhubung kondisi kesehatan yang kritis,”ungkapnya.
Kini kasus tersebut dinaikkan ke proses penyidikan, setelah menerima hasil visum et repertum (VeR) korban NI. Atas hasil VeR itu kini menjadi dasar pihak kepolisian melakukan penyidikan.
“Jadi, para pihak yang sebelumnya kami undang untuk berikan keterangan kami panggil lagi sebagai saksi untuk jalani pemeriksaan, hari ini kami layangkan panggilan,” kata Yogi.
Para pihak tersebut, Yogi berujar, tidak hanya dari orang tua korban. Pemeriksaan juga mengarah ke beberapa pihak di Ponpes Al-Aziziyah.
“Tenaga medis yang pernah menangani perawatan korban, dari poliklinik, puskesmas sampai RSUD Soedjono Selong juga kami agendakan,” ujar Yogi.










