SUMBAWAPost, Lombok Utara –
Dalam rangka menurunkan angka pernikahan anak di usia dini, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) gandeng pemerintah Kabupaten Lombok utara, serta beberapa lembaga dan NGO melakukan deklarasi dan kerja sama bertajuk Gerakan Bersama Menuju NTB Nol Perkawinan Anak.
Sebagai wujud kerjasama tersebut dituangkan dalam penandatangan MOU pengentasan masalah perkawinan anak yang melibatkan Pemprov NTB, Pemkab Lombok Utara serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan NGO, selanjutnya ditutup dengan pembacaan komitmen bersama menuju NTB nol perkawinan anak yang dilakukan oleh kepala desa se kabupaten Lombok Utara.
Penjabat Gubernur NTB yang diwakili Plh. Asisten 1 Setda NTB Ir. H. Lalu Hamdi, MS.i mengatakan, program kolaboratif tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dan seluruh komponen masyarakat untuk menekan hingga nol persen perkawinan anak di NTB.
“Jadi, masalah perkawinan anak ini sangat kompleks perlu satukan kekuatan dan langkah untuk mengentaskannya,” tegas Lalu Hamdi dalam sambutannya pada acara Deklarasi Gerakan Bersama menuju NTB nol perkawinan anak di desa Sigar Penjalin Kecamatan Tanjung Lombok Utara, Kamis (13/6/2024).
Lebih lanjut ia mengungkapkan, kerja keras yang dilakukan pemprov NTB bersama mitra selama ini sudah membuahkan hasil yang sangat signifikan dari tahun ketahun mengalami penurunan.
“Dengan ikhtiar bersama pasti bisa terselesaikan! Terbukti dari tahun 2022 di angka 32,7 % mengalami penurunan sebesar 8,1%, menjadi 24,6 %”di tahun 2023,” kata Hamdi.
Sementara itu Bupati Lombok Utara H. Djohan Syamsu mengungkapkan, sebagai kabupaten termuda di NTB Lombok Utara terus berbenah salah satunya fokus mengentaskan masalah perkawinan anak serta stunting selain menggelontorkan anggaran khusus juga melakukan edukasi serta sosialisasi ke desa.
“Untuk mengintervensinya tentu tidak hanya gerakan semata. Dari kebijakan anggaran juga kita dukung,” jelas Djohan.










