Mulai 1 Juli 2024 Urus SIM Harus Memiliki BPJS, Apakah NTB Termasuk?

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 11 Juni 2024 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SumbawaPost, Jakarta –

Mulai 1 Juli 2024, Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B, dan C akan terintegrasi dengan BPJS Kesehatan. Hal ini berarti, bagi masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM, diwajibkan untuk menunjukkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Uji coba penerapannya akan dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur, mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mulai menguji coba terkait kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat berkas untuk membuat surat izin mengemudi (SIM).

Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan, nantinya syarat utama yang harus ditunjukkan masyarakat ialah bukti terdaftar sebagai peserta JKN aktif. Bukti kepesertaan itulah, kata dia, yang nantinya akan dicek pertama kali oleh petugas pembuatan SIM di seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (satpas) di polda wilayah.

Baca Juga :  Gas LPG Langka : Antara Kambing Hitam Maulid dan Tata Kelola Distribusi

“Daerah uji coba, sebagai pertimbangan dipilih daerah-daerah yang cakupan kepesertaan JKN-nya sudah tinggi di atas 95 persen sehingga hampir seluruh penduduk di wilayah tersebut sudah menjadi peserta JKN,” ucap Heru. Kemarin.

Seperti diketahui, Polri akan menerapkan aturan baru yang mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan SIM. Pemohon harus menunjukkan bukti keanggotaan BPJS Kesehatan atau JKN yang masih aktif.

Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan:

a. untuk penerbitan SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum, meliputi:

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik

Baca Juga :  NTB Makmur Mendunia, DPRD Pastikan Program Rp500 Juta Per Desa Tak Sekadar Janji

2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya

3a. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri

4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan warga negara asing yang bekerja di Indonesia

5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata

5a. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, dan

6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak

Berita Terkait

Rinjani 100 Siap Digelar, 2.275 Pelari dari 38 Negara Bakal Taklukkan Gunung Rinjani
Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk, Dewan NTB Fakhruddin Rob Warning Keras: Target 20 Mei, Molor Siap Dipidanakan
DPR RI Mori Hanafi Turun Gunung, Soroti Bendungan Pelaparado yang Kritis dan Butuh Rp90 Miliar untuk 3.895 Hektare
Wali Kota Bima ‘Ngantor’ ke Jakarta, Jemput Proyek PUPR: Kota BISA Siap Disulap Lebih Kece
Stok Beras Gudang Bulog NTB Tembus 130 Ribu Ton, Aman untuk Kebutuhan hingga 2 Tahun
Dilaporkan Soal Sebar Nomor Gubernur NTB, Rohyatil Buka Fakta di Polda: Itu Bukan Data Pribadi
Pimpinan dan Anggota DPRD NTB Menyampaikan Ucapan Selamat Hari Otonomi Daerah XXX Tahun 2026
Satpol PP NTB ‘Berubah Haluan’ di HUT ke-76, Dari Penertiban ke Bazar Pangan Murah
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 16:11 WIB

Rinjani 100 Siap Digelar, 2.275 Pelari dari 38 Negara Bakal Taklukkan Gunung Rinjani

Selasa, 28 April 2026 - 16:00 WIB

Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk, Dewan NTB Fakhruddin Rob Warning Keras: Target 20 Mei, Molor Siap Dipidanakan

Selasa, 28 April 2026 - 15:15 WIB

DPR RI Mori Hanafi Turun Gunung, Soroti Bendungan Pelaparado yang Kritis dan Butuh Rp90 Miliar untuk 3.895 Hektare

Selasa, 28 April 2026 - 12:42 WIB

Wali Kota Bima ‘Ngantor’ ke Jakarta, Jemput Proyek PUPR: Kota BISA Siap Disulap Lebih Kece

Selasa, 28 April 2026 - 12:24 WIB

Stok Beras Gudang Bulog NTB Tembus 130 Ribu Ton, Aman untuk Kebutuhan hingga 2 Tahun

Berita Terbaru