MK Tolak Gugatan Calon DPD dan Calon Anggota DPRD NTB Golkar, PKS Dikabulkan 

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 6 Juni 2024 - 18:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawapost, Jakarta –

Anggota Bawaslu NTB menghadiri Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Jumat (7/6/2024).

Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi membacakan putusan terhadap 3 perkara yang sebelumnya dilanjutkan ke tahap pembuktian. Ketiga perkara tersebut adalah perkara Nomor 29-02-04-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, perkara Nomor 05-18/PHPU.DPD-XXII/2024, dan perkara Nomor 21-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Perkara Nomor 29-02-04-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diajukan oleh Caleg DPRD dari Partai Golongan Karya Nomor Urut 8, M. Tahir. Dalam sidang tersebut, Mahkamah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Hal ini disebabkan, pada semua lokus di Kabupaten Dompu yang diadukan oleh pemohon telah terjadi perubahan suara, telah dilakukan pembetulan pada saat pleno di tingkat provinsi.

Baca Juga :  Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG

Dalam sidang yang sama, Mahkamah juga membacakan putusan untuk perkara Nomor 05-18/PHPU.DPD-XXII/2024 yang diadukan oleh Calon Anggota DPD Dapil NTB Nomor Urut 6, TGH. Lalu Gede Muhamad Ali Wirasakti Amir Murni. Sama seperti perkara sebelumnya, Mahkamah juga menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, sebab Mahkamah tidak menemukan lokus di tingkatan mana terjadi pengurangan suara.

Sedangkan dalam pembacaan putusan perkara Nomor 21-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diadukan oleh Caleg Anggota DPRD Kab. Lombok Barat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abubakar Abdullah, Mahkamah mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Dalam putusan tersebut, Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan penghitungan surat suara ulang di 83 TPS di Kecamatan Lembar dan Sekotong.

Baca Juga :  Toko Inflasi Basamula Sumbawa Resmi Diluncurkan, Wagub Umi Dinda Tegaskan Hal Ini

Terhadap putusan tersebut, MK memberikan waktu 14 hari kepada KPU untuk melaksanakan putusan tersebut dengan melakukan penghitungan surat suara ulang di 83 TPS yang telah disebutkan dalam amar putusan MK RI Nomor 21-02-08-18PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Berita Terkait

Operasi Narkoba di Hiburan Malam Senggigi: 21 Orang Positif, Sabu dan 23 Butir Inex Disita
Sumbawa Produksi 650 Ribu Ton Jagung, Limbahnya Dibidik Jadi Produk Kerajinan Bernilai Ekonomi
PSOI NTB Optimistis Bidik Emas di PON 2028, Kejurnas Jadi Ajang Ukur Kekuatan Lawan
Atlet PSOI NTB Torehkan Prestasi di Kejurnas dan LSI Bali, Ini Daftar Nama dan Peraih Medali
Atlet PSOI NTB Bronson Meydi Borong Emas di Kejurnas dan Liga Surfing Indonesia di Bali
Ketua PSOI NTB Nurbaya Sari Minta KONI Perhatikan Kesejahteraan Atlet Selancar
Bronson Meydi Kembali Raih Emas di Liga Surfing Indonesia, Ketua PSOI NTB: Luar Biasa!
Atlet PSOI NTB Bronson Meydi Sumbang Emas Pertama KONI NTB di Kejurnas Selancar Bali
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 01:20 WIB

Operasi Narkoba di Hiburan Malam Senggigi: 21 Orang Positif, Sabu dan 23 Butir Inex Disita

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 01:08 WIB

Sumbawa Produksi 650 Ribu Ton Jagung, Limbahnya Dibidik Jadi Produk Kerajinan Bernilai Ekonomi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:25 WIB

PSOI NTB Optimistis Bidik Emas di PON 2028, Kejurnas Jadi Ajang Ukur Kekuatan Lawan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Atlet PSOI NTB Torehkan Prestasi di Kejurnas dan LSI Bali, Ini Daftar Nama dan Peraih Medali

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:40 WIB

Atlet PSOI NTB Bronson Meydi Borong Emas di Kejurnas dan Liga Surfing Indonesia di Bali

Berita Terbaru