72 Pejabat NTB Dimutasi, Akademisi: Baru 40 Persen Sesuai Meritokrasi, Sisanya Gimik Politik

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Akademisi Fisip Universitas 45 Mataram sekaligus Pengamat Politik, Dr. Alfisyahrin, menjelaskan dasar-dasar prinsip meritokrasi dalam konteks kekuasaan dan birokrasi. Menurutnya, praktik meritokrasi tidak mudah diterapkan, terutama dalam konfigurasi politik saat ini.

Ia menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur merupakan produk politik, sehingga meritokrasi rentan dibelokkan oleh kepentingan.

“Meritokrasi ini sebetulnya bukan barang baru, yang pada praktiknya lazim dalam kekuasaan kita; ini tidak mudah dilaksanakan. Setidaknya sulit menemukan momentum,” jelasnya.

Pernyataan itu ia sampaikan dalam dialog publik bertema ‘Meritokrasi Ala Iqbal-Dinda: Solusi Birokrasi atau Gimik Politik?’ yang digelar oleh Pojok NTB di Meeino Warking, Kota Mataram, pada Jumat malam (16/5/2025). Acara tersebut dihadiri ratusan peserta dari berbagai latar belakang, mulai dari akademisi, aktivis, advokat, LSM, pegiat, hingga mantan pejabat.

Baca Juga :  Operasi Awal Tahun 2025, Polisi Gagalkan 4,1 ton Narkoba senilai Rp2,7 triliun, 9.586 Bandar Digiring ke Penjara

Dialog ini digagas sebagai ruang untuk menyampaikan kritik, koreksi, dan alternatif pandangan atas kebijakan pemerintahan Iqbal-Dinda, khususnya soal meritokrasi.

Alfisyahrin menyampaikan, sistem kekuasaan di Indonesia tak bisa dilepaskan dari dominasi instrumen-instrumen politik yang kerap mengendalikan arah keputusan, termasuk dalam birokrasi.

“Mengapa? Karena dalam platform kekuasaan kita, itu diatur oleh instrumen-instrumen lain yang mengendalikan setiap keputusan, termasuk mesin birokrasi,” imbuhnya.

Ia menyoroti adanya patronase kekuasaan yang kuat, yang berimplikasi langsung pada birokrasi yang berjalan bukan atas dasar kompetensi, tetapi pengaruh.

“Di NTB, kita belum menemukan dalil logis mengapa kebijakan ini jadi arus utama di awal kepemimpinan Iqbal-Dinda,” paparnya.

Lebih jauh, Alfisyahrin memaparkan adanya praktik “back stage” atau panggung belakang kekuasaan, di mana meritokrasi hanya dijadikan jargon sementara pengambilan keputusan tetap dikendalikan oleh kepentingan.

Baca Juga :  Berantas Judi Online, Pemprov NTB Ikuti Pelatihan Satgas Judi Online Bersama 13 Provinsi di Indonesia 

“Meritokrasi jadi sebatas teori. Tetapi di belakang panggung, tetap ada ruang akomodasi kepentingan. Ada ruang pengaruh kepentingan,” jelasnya.

Secara khusus, ia menyoroti mutasi pejabat yang dilakukan Iqbal-Dinda beberapa pekan lalu. Menurutnya, kebijakan tersebut belum mencerminkan prinsip meritokrasi secara utuh.

“Mutasi kemarin belum sepenuhnya mencerminkan prinsip meritokrasi. Kalau kita lihat rekam jejak dari 72 pejabat, ada beberapa pejabat yang tidak mencerminkan esensi meritokrasi. Kalau saya lihat, baru 40 persen prinsip meritokrasi dijalankan,” paparnya.

Ia menekankan bahwa bangunan meritokrasi seharusnya berdiri di atas tiga pilar utama: kapabilitas, prestasi, dan kualifikasi. Namun ia khawatir, narasi meritokrasi yang digaungkan Gubernur Iqbal hanya sebatas upaya manipulatif untuk membentuk persepsi publik.

Padahal, menurutnya, realitas politik yang sarat kepentingan transaksional membuat kebijakan kekuasaan jauh dari sterilitas nilai-nilai ideal meritokrasi.

 

Berita Terkait

Nama Gubernur NTB Ikut Terseret di Sidang Kasus Dana Siluman DPRD, Publik Tuntut Klarifikasi Terbuka dan Dihadirkan di Persidangan
DPR RI Turun ke NTB, Penegakan Hukum Disorot di Tengah Sidang Kasus Dana Siluman DPRD
NTB Jadi Kiblat Baru Ekonomi Syariah Nasional, BPRS Tampil Perkasa di Tengah Krisis
Darurat! Ribuan Siswa di Lombok Utara ‘Dikepung’ Iklan Rokok Murah, Riset IYCTC Bongkar Fakta Mencengangkan
DPW PBB NTB Bantah Pembekuan, Sebut SK Cacat Hukum, Kepengurusan Nadirah Tetap Jalan
Sidang Gratifikasi DPRD NTB Disorot, TGH Najamudin Minta Gubernur dan Eks Sekda Dihadirkan sebagai Saksi 
Soal Dana Siluman DPRD NTB, TGH Najamudin Sebut Sumber Gratifikasi Justru dari Kebijakan Gubernur NTB
Sidang Dana ‘Siluman’ DPRD NTB Dinilai Melenceng, TGH Najamudin: Kasus Sudah Lari dari Substansi
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 15:14 WIB

Nama Gubernur NTB Ikut Terseret di Sidang Kasus Dana Siluman DPRD, Publik Tuntut Klarifikasi Terbuka dan Dihadirkan di Persidangan

Selasa, 21 April 2026 - 20:56 WIB

DPR RI Turun ke NTB, Penegakan Hukum Disorot di Tengah Sidang Kasus Dana Siluman DPRD

Selasa, 21 April 2026 - 18:53 WIB

NTB Jadi Kiblat Baru Ekonomi Syariah Nasional, BPRS Tampil Perkasa di Tengah Krisis

Selasa, 21 April 2026 - 17:07 WIB

Darurat! Ribuan Siswa di Lombok Utara ‘Dikepung’ Iklan Rokok Murah, Riset IYCTC Bongkar Fakta Mencengangkan

Selasa, 21 April 2026 - 15:33 WIB

DPW PBB NTB Bantah Pembekuan, Sebut SK Cacat Hukum, Kepengurusan Nadirah Tetap Jalan

Berita Terbaru