SUMBAWAPOST.com |™Mataram- Empat Pemuda Asal Pulau Sumbawa diamankan Polisi setelah diduga terlibat dalam Kasus Penganiayaan di Kawasan Cakranegara, Kota Mataram. Polisi juga mengamankan satu pucuk Airsoftgun dalam penanganan Kasus tersebut.
Keempat pemuda itu Masing-masing berinisial S, MR, dan F, warga Kabupaten Dompu, serta MA, warga Kabupaten Bima. Mereka diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polresta Mataram setelah Seorang pria berinisial MT melaporkan dugaan Penganiayaan yang dialaminya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 02.40 WITA di depan Mataram Hotel, Jalan Pejanggik, Cakranegara.
Menurutnya, kejadian bermula dari kesalahpahaman antara Korban bersama Teman-temannya dengan para terduga. Perselisihan kemudian berlanjut hingga Area Parkir belakang Mataram Mall.
“Awalnya terjadi kesalahpahaman antara korban dan Teman-temannya dengan para terduga. Perselisihan berlanjut hingga parkiran belakang Mataram Mall dan kemudian terjadi dugaan Penganiayaan. Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka dan langsung dilarikan ke RSUP NTB,” jelas AKP I Made Dharma kepada media Pagi ini Minggu (06/09/2026).
Setelah menerima laporan, Tim URC Sat Reskrim Polresta Mataram langsung berkoordinasi dengan Tim URC PUMA Unit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB dan Tim Opsnal Polsek Sandubaya untuk melakukan Penyelidikan.
Kurang dari 1×24 jam, polisi berhasil mengamankan para terduga. Tiga orang, yakni S, F, dan MA, terlebih dahulu diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Gebang. Sementara MR sempat melarikan diri.
Polisi kemudian melacak keberadaan MR hingga akhirnya berhasil mengamankannya di Wilayah Labuhan Aji, Lombok Timur.
“Tak butuh waktu lama. Kurang dari 1×24 jam, para terduga berhasil kami amankan. Awalnya Tiga Orang diamankan di Wilayah Gebang, sedangkan MR sempat melarikan diri. Setelah dilakukan pengejaran, MR berhasil diamankan di Labuhan Aji, Lombok Timur,” ungkapnya.
Selain mengamankan empat terduga, polisi turut menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan Penyidikan. Di antaranya satu pucuk Airsoftgun jenis Beretta M84, BB kaliber 6 mm tanpa magasin, serta rekaman Video yang berkaitan dengan Peristiwa tersebut.
“Kami telah mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk Rekaman Video kejadian. Seluruhnya akan kami dalami dan proses sesuai dengan Hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.
Dalam pemeriksaan sementara, penyidik juga menemukan Informasi bahwa salah satu terduga, yakni MR, diduga pernah tersangkut perkara kepemilikan senjata api rakitan. Informasi tersebut masih didalami Penyidik.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui salah satu terduga, MR, merupakan residivis dalam perkara kepemilikan senjata api rakitan. Tentu hal ini akan kami proses sesuai ketentuan Hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Keempat terduga kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran Masing-masing serta rangkaian kejadian guna memastikan Konstruksi Perkara secara utuh.
Atas dugaan perbuatannya, para terduga diproses dengan sangkaan Pasal 466 juncto Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan Sat Reskrim Polresta Mataram.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










