SUMBAWAPOST.com, Mataram – Suasana peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia di NTB terasa berbeda bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan. Sebanyak 3.016 narapidana dan anak binaan mendapat kado istimewa berupa remisi umum tahun 2025, yang diserahkan langsung oleh Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, di Lapas Perempuan dan Anak NTB, Minggu (17/8).
Tak hanya remisi umum, pemerintah juga memberikan remisi khusus Asta Dasawarsa pengurangan masa pidana yang hanya hadir setiap sepuluh tahun sekali, tepat pada momentum kemerdekaan RI.
“Remisi ini bukan sekadar hadiah, tapi penghargaan atas usaha keras saudara-saudara dalam mengikuti program pembinaan. Jadikan ini penyemangat untuk terus berubah lebih baik,” tegas Gubernur dalam sambutannya.
Adapun catatan rincian dari Remisi yakni:
1. Remisi Umum I (pengurangan sebagian masa pidana): 3.003 orang.
2. Remisi Umum II (langsung bebas): 13 orang.
3. Remisi Dasawarsa I (pengurangan sebagian): 3.283 orang.
4. Remisi Dasawarsa II (langsung bebas): 26 orang.
Total ada 3.309 warga binaan yang turut merasakan remisi Asta Dasawarsa.
Gubernur Iqbal menegaskan, setiap warga binaan yang memperoleh remisi diharapkan menjadikan momentum ini sebagai motivasi untuk terus berkelakuan baik. “Remisi harus menjadi titik balik, bukan akhir perjalanan. Jadikan ini langkah menuju kehidupan yang lebih bermanfaat,” ujarnya.
Dengan pemberian remisi ini, tak sedikit warga binaan yang langsung bisa pulang ke rumah, merayakan kemerdekaan bersama keluarga. Sementara ribuan lainnya, kini punya semangat baru untuk menjalani sisa masa pidana dengan harapan lebih cerah.












