Wartawan Ditampar dan Diintimidasi di Lombok Tengah, PWI NTB Turun Tangan Desak Polisi Gunakan UU Pers

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Lombok Tengah-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Barat (NTB) turun langsung mengawal kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis GatraNTB.com, Y. Widi Surya Widialam. Ketua PWI NTB Ahmad Ikliludin mendampingi Widi saat menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Lombok Tengah, Kamis (16/10).

Sebelumnya, Widi melaporkan kasus dugaan pengancaman oleh oknum LSM yang dialaminya di Kantor Bupati Lombok Tengah, Rabu (15/10). Peristiwa itu terjadi saat ia sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua PWI NTB, Ahmad Ikliludin, menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers. Karena itu, ia meminta pihak kepolisian menangani perkara ini dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  PWI NTB Warning Konten Kreator: Jangan Makan Enak dari Keringat Jurnalis

“Maka kami menginginkan penyidik menggunakan pasal-pasal di Undang-Undang Pers,” kata Ikliludin.

Ikliludin mengungkapkan, kasus serupa pernah ditangani Polda NTB, namun pemahaman penyidik terhadap penggunaan UU Pers dinilai masih belum maksimal.

“Jadi proses-proses itu yang terhambat gitu, tapi mungkin di daerah-daerah lain sudah ada hal-hal semacam ini. Kita berharap nanti penyidik bisa mengembangkan lebih luas lah dengan tetap berpaku pada Undang-Undang Pers ini,” tegas Iklil.

Baca Juga :  PWI NTB Dukung Sukses Porprov 2026, Ajak Atlet Ukir Prestasi Menuju PON 2028

Ia menambahkan, kasus intimidasi terhadap Widi kini juga telah mendapat perhatian khusus dari Dewan Pers.

“Ada anggota Dewan Pers kebetulan dari NTB, Pak Yogi, sudah berkomunikasi dengan kami,” ungkap Iklil.

Atas arahan Dewan Pers, pihaknya juga meminta korban untuk membuat laporan tertulis agar lembaga tersebut dapat turut memantau perkembangan kasus ini.

“Tadi sudah kita komunikasi dengan korban untuk membuat laporan secara tertulis ke Dewan Pers. Ini maksudnya supaya Dewan Pers juga bisa memantau, bisa mengikuti perkembangan kasus ini,” beber Iklil.

 

Berita Terkait

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik
Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG
Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya
DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW
Daun Kelor Mengubah Nasib Anak Pelosok Dompu hingga Tembus Pasar Internasional
Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun, DPMPTSP Dorong Ekonomi Tak Lagi Bergantung Tambang
Status Kekeringan Lombok Barat Naik Jadi Darurat
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 20:13 WIB

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 September 2026 - 19:56 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG

Minggu, 13 September 2026 - 16:31 WIB

Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya

Minggu, 13 September 2026 - 14:14 WIB

DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September

Sabtu, 12 September 2026 - 17:34 WIB

Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW

Berita Terbaru

Tiga Ahli Yang Dihadirkan Tim Advokat Bersama Badai NTB Saat Mengikuti Persidangan Kasus ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (11/9/2026).

Hukum & Kriminal

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:13 WIB