Wartawan Ditampar dan Diintimidasi di Lombok Tengah, PWI NTB Turun Tangan Desak Polisi Gunakan UU Pers

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Lombok Tengah-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Barat (NTB) turun langsung mengawal kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis GatraNTB.com, Y. Widi Surya Widialam. Ketua PWI NTB Ahmad Ikliludin mendampingi Widi saat menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Lombok Tengah, Kamis (16/10).

Sebelumnya, Widi melaporkan kasus dugaan pengancaman oleh oknum LSM yang dialaminya di Kantor Bupati Lombok Tengah, Rabu (15/10). Peristiwa itu terjadi saat ia sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua PWI NTB, Ahmad Ikliludin, menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers. Karena itu, ia meminta pihak kepolisian menangani perkara ini dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  Ahmad Ikliluddin Jadi Nahkoda Baru, AMSI: Pers NTB Kini Punya ‘Kapten Marvel’ di Era Digital

“Maka kami menginginkan penyidik menggunakan pasal-pasal di Undang-Undang Pers,” kata Ikliludin.

Ikliludin mengungkapkan, kasus serupa pernah ditangani Polda NTB, namun pemahaman penyidik terhadap penggunaan UU Pers dinilai masih belum maksimal.

“Jadi proses-proses itu yang terhambat gitu, tapi mungkin di daerah-daerah lain sudah ada hal-hal semacam ini. Kita berharap nanti penyidik bisa mengembangkan lebih luas lah dengan tetap berpaku pada Undang-Undang Pers ini,” tegas Iklil.

Baca Juga :  120 Wartawan Ikuti OKK PWI NTB, 54 Peserta Jalani Uji Kompetensi

Ia menambahkan, kasus intimidasi terhadap Widi kini juga telah mendapat perhatian khusus dari Dewan Pers.

“Ada anggota Dewan Pers kebetulan dari NTB, Pak Yogi, sudah berkomunikasi dengan kami,” ungkap Iklil.

Atas arahan Dewan Pers, pihaknya juga meminta korban untuk membuat laporan tertulis agar lembaga tersebut dapat turut memantau perkembangan kasus ini.

“Tadi sudah kita komunikasi dengan korban untuk membuat laporan secara tertulis ke Dewan Pers. Ini maksudnya supaya Dewan Pers juga bisa memantau, bisa mengikuti perkembangan kasus ini,” beber Iklil.

 

Berita Terkait

Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026
NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat
PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI
Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi
Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT
HUT ke-81, Iqbal Sentil Pembangunan Lombok Tengah: Jangan Cuma Hebat Tiga Hari Saat MotoGP
Jalan Rusak di Bima Ditimbun Polisi, Dinas PU NTB Sebut Perbaikan Oktober dari APBD-P
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:10 WIB

NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:17 WIB

PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi

Berita Terbaru