SUMBAWAPOST.com, Dompu- Kepolisian Resor Dompu menunjukkan respons cepat dan sigap dalam menangani kasus penembakan yang dilakukan oleh seorang remaja terhadap temannya. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/97/V/2025/SPKT/POLRES DOMPU/POLDA NTB, insiden ini terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025, dan melibatkan seorang anak berusia 15 tahun berinisial SA, yang menembak temannya menggunakan senapan angin jenis PCP.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polres Dompu, SA resmi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum pada Kamis, 8 Mei 2025. Di hari yang sama, ia langsung ditahan di Lapas Polres Dompu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tak berselang lama, keesokan harinya, Jumat 9 Mei 2025 pukul 11.02 WITA, penyidik melalui Unit PPA langsung mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Dompu. Langkah cepat ini mencerminkan profesionalitas dan keseriusan Polres Dompu dalam menangani perkara hukum secara tuntas.
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ramli, S.H., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU Zuharis, S.H., menegaskan bahwa langkah cepat ini merupakan bagian dari komitmen Polres Dompu dalam menangani setiap bentuk kejahatan, termasuk kasus yang melibatkan anak.
“Kami ingin menunjukkan bahwa meskipun pelaku adalah anak di bawah umur, proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan prinsip perlindungan anak. Penanganan cepat ini adalah hasil kerja profesional Unit PPA Polres Dompu yang berkomitmen tinggi,” ungkap IPTU Zuharis.
Kasus ini menyita perhatian publik mengingat baik pelaku maupun korban masih berusia remaja. Meski demikian, Polres Dompu menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dengan pendekatan yang mengedepankan pembinaan serta perlindungan hak anak.
Dengan kinerja cepat dan terukur ini, Polres Dompu menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, tanpa pandang bulu, dan tetap menjunjung tinggi keadilan bahkan dalam perkara yang melibatkan anak sebagai pelaku.












