SUMBAWAPOST.com, Mataram-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Nusa Tenggara Barat mengecam keras tindakan intimidasi dan dugaan penganiayaan terhadap wartawan GatraNTB.com, Y. Surya Widialam, yang diduga dilakukan oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lombok Tengah. Insiden tersebut terjadi di Kantor Bupati Lombok Tengah usai perayaan HUT Lombok Tengah, Rabu (15/10/2025).
Ketua PWI NTB, Ahmad Ikliludin, menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga serangan terhadap kemerdekaan pers dan demokrasi.
“Tekanan, ancaman, dan kekerasan fisik tidak hanya bisa melukai tubuh, tapi juga merupakan serangan terhadap kemerdekaan pers. Kami mengecam keras tindakan intimidasi oknum LSM terhadap wartawan di Loteng,” tegas Ikliludin dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (15/10).
Jurnalis senior Radar Lombok ini menilai tindakan intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan yang sedang bertugas merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Kerja jurnalis di lapangan sudah dijamin dan dilindungi undang-undang. Kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan terhadap publik karena menghambat hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tandasnya.
Menurut Ikliludin, apabila seseorang merasa dirugikan atas pemberitaan, tersedia mekanisme yang sah seperti hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan kekerasan. Karena itu, ia mendesak Polres Lombok Tengah untuk segera mengusut kasus ini secara tuntas.
“Oknum pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Keadilan harus ditegakkan untuk memberikan efek jera dan rasa aman bagi para jurnalis,” ujar Ikliludin menegaskan.
Selain itu, PWI NTB juga menyerukan agar seluruh jurnalis di NTB tidak gentar menghadapi ancaman dan intimidasi dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Jurnalis harus tetap konsisten menjalankan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi, menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik,” imbaunya.
Ikliludin juga mengajak masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mewujudkan ekosistem pers yang sehat, aman, dan kondusif di NTB.
“Kebebasan pers adalah indikator kemajuan demokrasi sebuah bangsa,” tutupnya.
Sebelumnya, wartawan GatraNTB.com, Y. Surya Widialam alias Widi, melaporkan dugaan intimidasi yang dialaminya ke Polres Lombok Tengah sekitar pukul 14.00 WITA.
Menurut pengakuannya, ia dikerumuni dan digeret ke basement kantor bupati oleh oknum LSM saat melakukan peliputan.
“Saya digeret menuju basement. Di sana, saya dikerumuni dan diminta hapus berita. Saya juga ditampar,” ungkap Widi.
Widi menjelaskan, berita yang dipersoalkan berkaitan dengan laporan tentang pembatalan aksi demo di PDAM Lombok Tengah beberapa waktu lalu. Oknum LSM tersebut disebut merasa keberatan karena dianggap sebagai massa tandingan aksi. “Psikis saya terganggu atas peristiwa memilukan itu,” ujarnya.
KBO Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, Ipda Samsul Hakim, saat dikonfirmasi, Rabu (15/10) membenarkan laporan yang masuk. “Iya, iya, sudah,” ujarnya singkat.












