Tampar Wartawan di Kantor Bupati, KKJ NTB: Premanisme Atas Nama LSM Tak Bisa Dibiarkan, Desak Polisi Gunakan UU Pers

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengecam keras aksi dugaan kekerasan terhadap jurnalis gatrantb.com, Y. Surya Widialam, yang diduga ditampar dan diintimidasi oleh oknum LSM di Kantor Bupati Lombok Tengah. Insiden yang terjadi usai perayaan HUT Lombok Tengah itu dinilai sebagai bentuk premanisme atas nama aktivisme. KKJ mendesak kepolisian tidak main aman, tetapi memproses pelaku menggunakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, bukan sekadar pasal umum KUHP.

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap jurnalis gatrantb.com, Y. Surya Widialam, di Kabupaten Lombok Tengah.

Polres Lombok Tengah telah menerima laporan resmi dari korban dan kini tengah memproses kasus tersebut dengan mengacu pada delik pidana dalam Undang-Undang Pers.

“Kami sangat menyesalkan, masih ada tindakan mengarah ke premanisme terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” tegas Koordinator KKJ NTB, Haris Al Kindi, Rabu (15/10/2025).

Peristiwa itu terjadi di Kantor Bupati Lombok Tengah, sesaat setelah perayaan HUT Lombok Tengah. Widi sapaan akrab korban melaporkan kasusnya ke Polres Lombok Tengah sekitar pukul 14.00 WITA.

Baca Juga :  Dapat Gelar Manggala Bhumi, Gubernur NTB Naik Level: Tantang Musuh Besar Bernama Kemiskinan Ekstrem

KBO Satreskrim Polres Lombok Tengah, Ipda Samsul Hakim, membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya, iya, sudah,” ujarnya singkat kepada wartawan.

Menurut pengakuan Widi, dirinya tengah melakukan peliputan saat didatangi oknum LSM. “Saya digeret menuju basement. Di sana, saya dikerumuni dan diminta hapus berita. Saya juga ditampar,” ungkapnya.

Berita yang dimaksud adalah pemberitaan soal pembatalan aksi demonstrasi di PDAM Lombok Tengah beberapa waktu lalu. Oknum LSM yang bersangkutan disebut merasa dirugikan karena disebut sebagai massa tandingan demo, padahal mereka mengklaim hanya datang untuk ngopi.

Widi mengaku terpukul dengan kejadian tersebut. “Psikis saya terganggu atas peristiwa memilukan itu,” jelasnya.

Menanggapi kasus ini, KKJ NTB menilai tindakan itu sebagai bentuk nyata kekerasan terhadap jurnalis, yang terjadi ketika korban sedang menjalankan tugas profesinya. “Polisi jangan hanya gunakan pasal di KUHP. Lebih dari itu, gunakan delik pidana dalam UU Pers,” tegas Haris.

Ia mencontohkan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda Rp500 juta bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik.

Baca Juga :  ITDC Kembali Berstatus Persero, Siap Perkuat Mandalika dan Destinasi Pariwisata Kelas Dunia

Menurut Haris, jika pihak tertentu merasa dirugikan oleh pemberitaan, seharusnya menggunakan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers bukan dengan tindakan kekerasan. “Bukan justru menggunakan cara-cara premanisme,” ujarnya menyesalkan.

KKJ NTB menegaskan kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk memastikan kemerdekaan pers tetap terlindungi. “Kami akan berkoordinasi dengan korban untuk menyiapkan langkah hukum, termasuk mendorong penerapan delik pidana pers terhadap pelaku,” tutup Haris.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB resmi dideklarasikan pada 30 Oktober 2023. Lembaga ini bertugas memberikan pendampingan kolektif bagi jurnalis di NTB yang mengalami kekerasan atau intimidasi, setelah melalui proses validasi kasus.

KKJ NTB merupakan wadah kolaboratif yang dibentuk oleh berbagai organisasi profesi jurnalis konstituen Dewan Pers, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) NTB, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB

KKJ NTB juga mendapat dukungan dari Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Mataram serta Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) NTB.

 

Berita Terkait

Gubernur NTB Resmi Tutup Porprov XII 2026, Miq Iqbal: Pemenangnya Kita Semua
Soroti Dana Tali Asih dan Unggahan Medsos, Elemen Masyarakat Kepung Kantor Hotman 911 di Mataram
Gubernur Iqbal Siapkan Reformasi Pengelolaan APBD, Fokus Tekan SiLPA hingga Optimalkan Aset Daerah
MotoGP Mandalika 2026 Bidik 150 Ribu Penonton, MGPA: SDM NTB Sudah Berstandar Internasional
DPRD NTB Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Beri Catatan Strategis untuk Pemprov
Wabup Nurul Adha Resmi Jalankan Tugas Kepala Daerah Lobar, Pastikan Pemerintahan dan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Gubernur NTB Serahkan Radiogram Mendagri, Nurul Adha Resmi Jalankan Tugas Bupati Lombok Barat Tanpa Status Plt
Lombok Tengah Juara Umum Shorinji Kempo Porprov XII NTB 2026, Raih 13 Emas dan Kumpulkan 22 Medali
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:45 WIB

Gubernur NTB Resmi Tutup Porprov XII 2026, Miq Iqbal: Pemenangnya Kita Semua

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:40 WIB

Soroti Dana Tali Asih dan Unggahan Medsos, Elemen Masyarakat Kepung Kantor Hotman 911 di Mataram

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:01 WIB

Gubernur Iqbal Siapkan Reformasi Pengelolaan APBD, Fokus Tekan SiLPA hingga Optimalkan Aset Daerah

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:44 WIB

MotoGP Mandalika 2026 Bidik 150 Ribu Penonton, MGPA: SDM NTB Sudah Berstandar Internasional

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:21 WIB

DPRD NTB Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Beri Catatan Strategis untuk Pemprov

Berita Terbaru