SUMBAWAPOST.com, Sumbawa Barat-
Kasus perkelahian antara seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis dan tiga warga lokal dari Desa Kertasari dan Desa Tua Nanga, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), terus menuai sorotan. Insiden yang terjadi di Hotel Bukit Samudra Taliwang pada 8 September 2025 itu kini menimbulkan desakan agar penegak hukum bersikap adil.
Pihak kuasa hukum tiga warga lokal, Unang Silatang, S.H., meminta agar penyidik kepolisian tidak tebang pilih dan juga menahan Julian, WNA asal Prancis yang disebut sebagai pemicu utama perkelahian tersebut.
“Silakan cek kronologisnya. WNA ini, setahu saya, juga punya rekam jejak kriminal di KSB dengan vonis masa percobaan. Jadi, dia ini seharusnya juga ditahan. Kami pun menggunakan hak klien kami untuk melaporkan dia (Julian) ke kepolisian atas perkara tersebut,” tegas Unang Silatang dalam keterangan yang diterima media ini (23/9)
Menurut Unang, berdasarkan keterangan saksi dan otoritas desa, perkelahian bermula ketika aparat desa dan warga setempat mendatangi lokasi untuk menanyakan komitmen investasi perusahaan yang dipimpin Julian. Namun, bukannya memberi penjelasan, Julian justru memprovokasi warga dan menantang berkelahi.
Sikap temperamental Julian, kata Unang, juga terlihat dalam urusan administrasi investasi yang banyak tidak dipenuhi sesuai ketentuan.
“Klien saya datang bersama otoritas desa untuk menanyakan komitmen perusahaan terhadap desa. Mereka lalu memesan minuman, tetapi Julian melarang pelayannya melayani warga, bahkan melontarkan kalimat provokatif dan menantang warga. Dari situlah perkelahian terjadi,” ungkapnya.
Unang menilai, kepolisian seharusnya berhati-hati dalam menangani perkara ini. Menurutnya, penyidik tidak boleh hanya melihat dari sisi actus reus (perbuatan pidananya), tetapi juga harus menelusuri mens rea (niat atau motif terjadinya tindak pidana). “Berdasarkan kronologis yang ada, unsur mens rea-nya adalah karena kelalaian atau culpa. Peristiwa itu terjadi akibat provokasi verbal dan tindakan dari Julian yang memicu emosi warga,” jelasnya.
Terkait penangguhan penahanan tiga warga lokal yang kini berstatus tersangka, Unang menegaskan bahwa seharusnya kepolisian mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
“Penangguhan memang menjadi kewenangan penuh penyidik. Tetapi memperhatikan aspek kemanusiaan, di mana ketiga tersangka adalah tulang punggung keluarga dan tidak pernah punya rekam jejak kriminal, artinya mereka ini orang baik yang kebetulan khilaf dan itu sangat manusiawi,” ujarnya.
Unang juga mengingatkan agar aparat tidak memandang kasus ini secara diskriminatif hanya karena melibatkan seorang investor asing.
“Jangan sampai dalih kewarganegaraan luar negeri dan investasi membuat kita mengabaikan hak rakyat sendiri. Ini sama saja kita dibenturkan. Padahal rekam jejak dia (Julian) juga jelas tidak punya itikad baik dan sering membuat ulah,” pungkasnya.












