SUMBAWAPOST.com| Bima- Kepolisian Resor (Polres) Bima, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), mengamankan seorang pria berinisial IR, warga Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. IR diduga menganiaya istrinya hingga meninggal dunia.
Terduga pelaku menyerahkan diri ke Mapolres Bima pada Senin malam sekitar pukul 22.30 WITA. Setelah menerima informasi tersebut, Kanit I Pamapta Polres Bima, Ipda Nady Kinanti Purwanto, S.Tr.K., bersama anggota segera bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di TKP, tepatnya di pertigaan Panda, Desa Kalaki, Kecamatan Palibelo, petugas menemukan korban berinisial D (22), seorang perempuan warga Desa Samili. Korban kemudian dievakuasi dan dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah Bima untuk mendapatkan penanganan medis.
Meski sempat mendapat perawatan, kondisi korban mengalami luka parah di sekujur tubuh dan kehilangan banyak darah. Nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 23.45 WITA.
Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, S.H.
“Benar adanya kejadian penganiayaan itu dan terduga pelaku sudah kami amankan,” ujarnya. Selasa (16/12/2025).
Sebagai informasi, terduga pelaku dan korban diketahui berstatus sebagai suami istri. Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Bima masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku guna mengungkap motif di balik kejadian tersebut.
“Hingga saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif,” tutup AKP Abdul Malik.









