SUMBAWAPOST.com, Mataram –J alias Doyok (32) alamat Cakranegara, Kota Mataram diringkus Polsek Sandubaya Polresta Mataram atas dugaan tindak Pidana pencurian.
J alias Doyok diketahui seorang Residivis kasus yang sama. Ia ditangkap di di wilayah Sindu Cakranegara berdasarkan hasil penyelidikan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek tersebut.
Kapolsek Sandubaya Kompol Imam Maladi SIK., melalui Kanit Reskrim Polsek Sandubaya Ipda Kadek Arya S., menjelaskan terduga diamankan atas hasil penyelidikan sesuai informasi yang didapat saat olah TKP termasuk rekaman CCTV. Setelah masuk, keduanya mengambil kotak amal dan tabung gas elpiji 3 kilogram. Setelah itu, pelaku mengambil uang yang ada di dalam kotak amal tersebut.
“Kedua pelaku merusak kotak amal tersebut di sebelah warung tempat kejadian perkara (TKP), dan membawa tabung gas itu ke rumahnya. Uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk main judi online,” ucap Kanitreskrim Polsek Sandubaya, Ipda Kadek Arya, Sabtu 15 Februari 2025
Rupanya, terduga ternyata seorang Residivis. Ia melakukan pencurian tersebut bersama seorang Rekan berinisial J yang saat ini dalam proses pengejaran.
Imam Maladi menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada tanggal 11 februari 2025 di sebuah warung Makan milik Korban di wilayah Cilinaya Cakranegara.
“Kejadian itu baru diketahui Korban saat membuka warung pada pagi harinya, dimana Korban melihat Jendela warung rusak dan terbuka dan barang dalam keadaan berantakan,”paparnya.
Saat memeriksa seisi warung, Korban baru menyadari bahwa kotak amal dan satu buah tabung gas 3 Kg yang ada di dalam warung telah hilang.
“Atas kejadian korban mengalami kerugian Rp 7,5 jutan. Dan Korban melaporkannya ke Polsek Sandubaya,”ungkap Imam Maladi
Mendapat laporan tersebut tim opsnal langsung melakukan Olah TKP untuk mengumpulkan keterangan para saksi. Dari hasil olah TKP rekaman CCTV terlihat jelas dua terduga masuk melalui jendela Warung tersebut. Kami telah mengantongi identitas kedua terduga.
“Salah satu pelaku sudah kita amankan Kemarin pada 13 Februari 2025 sedangkan yang satu lagi masih dalam proses pencarian, “jelasnya.
Para pelaku diketahui masuk ke Warung Korban dengan cara merusak jendela Warung kemudian masuk kedalam warung dan membawa kabur 1 buah kotak amal yang berisi uang tunai.
“Saat ini terduga masih sedang kita periksa untuk mengetahui motif serta keberadaan rekan terduga yang saat ini sedang kita buru,” kata Imam Maladi.
Terhadap para pelaku nantinya akan disangkakan dengan pasal 363 KUHP tenteng pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dengan merusak, memotong, memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 7 tahun.










