Cerita Korban Dugaan Penipuan Komisaris Perusahaan Debt Collector PT LNI di Lombok

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Dunia debt collector di Lombok kembali dihebohkan dengan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum komisaris perusahaan debt collector PT LNI inisial MN alias Erwin. Korban, Ira Sukanti, mengungkap sederet kejadian yang membuatnya merugi hingga puluhan juta rupiah.

Mobil Brio yang Berujung Mimpi Buruk

Awalnya, Ira tergiur untuk membeli sebuah mobil Brio Satya dari Erwin seharga Rp165 juta. Dengan percaya diri, ia menyerahkan Rp100 juta secara bertahap Rp65 juta di hari pertama, disusul Rp35 juta keesokan harinya. Namun, ada satu syarat mencurigakan: BPKB baru bisa diberikan setelah enam bulan, karena mobil tersebut merupakan kendaraan hasil penarikan leasing.

Yang mengejutkan, beberapa bulan setelah mengendarai mobil tersebut, tiba-tiba mobil mati total! Berulang kali diperiksa di bengkel, namun teknisi tak menemukan masalah. Hingga akhirnya, fakta mencengangkan terungkap mobil tersebut diam-diam dipasang GPS oleh Erwin!

“Dia pakai GPS di boks mobil. Saya enggak kepikiran ke sana,” ungkap Ira.

Tak cukup sampai di situ, Erwin berdalih mesin mobil harus diperbaiki dengan biaya Rp40 juta. Karena Ira menolak, Erwin menawarkan mobil Agya sebagai pengganti sementara, dengan janji akan digantikan dengan Brio lain nantinya.

Baca Juga :  Lagi Peluk Sayang, Eh Digedor Polisi! Mahasiswa Dompu Gagal Romantis Karena Sabu

STNK Mobil, Ternyata Motor

Kasus lain yang menambah panjang daftar dugaan penipuan ini menimpa teman Ira di Sumbawa. Berawal dari rekomendasi Ira, rekannya ingin membeli mobil Avanza dari Erwin. Setelah membayar DP Rp5 juta, mobil tersebut akhirnya diberikan seharga Rp95 juta, meskipun BPKB dijanjikan menyusul setelah “pelelangan.”

Namun, kejutan besar menanti di Kayangan. Saat hendak menyeberang, petugas tiket menemukan kejanggalan pada STNK mobil Avanza tersebut—ternyata itu STNK sepeda motor!

“Saat diperiksa, STNK itu milik sepeda motor, bukan mobil! Mobil langsung ditahan,” jelas Ira.

Sontak, rekan Ira panik dan menuntut pengembalian uang. Karena uang tidak segera dikembalikan, ia melaporkan Ira dan Erwin ke polisi atas dugaan penipuan. Nyaris menjadi tersangka, kasus ini akhirnya diselesaikan lewat mediasi, dengan ganti rugi sebesar Rp95 juta—Rp45 juta ditanggung Ira, sisanya oleh Erwin.

Baca Juga :  Tak Pandang Belas Kasihan, Agus Buntung Penyandang Tunadaksa Dipenjara 10 Tahun karena Cabuli Korban

Modus Berulang, Uang Tak Kembali

Tak cukup sampai di situ, musibah bagi Ira terus berlanjut. Mobil Agya yang dipinjamkan sebagai pengganti Brio tiba-tiba diambil kembali oleh Erwin dengan alasan agar tidak disita polisi.

“Dia bilang mau diamankan dulu, biar uangnya bisa balik. Tapi sampai sekarang uangnya enggak pernah kembali!” kata Ira, geram.

Berulang kali meminta haknya, Ira hanya diberikan Rp20 juta, disusul Rp40 juta dua minggu kemudian. Namun, sisa Rp40 juta masih belum jelas nasibnya hingga saat ini.

Akhirnya, Ira memutuskan melaporkan Erwin ke Polres Lombok Tengah

Polisi Bertindak, Erwin Dipanggil

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, membenarkan adanya laporan ini.

“(Kerugian korban) Rp40 juta,” katanya singkat.

Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan sejak laporan dibuat pada 20 November 2024. Polisi telah memeriksa korban dan mengirimkan surat panggilan kepada Erwin.

“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan ke media jika kasus ini naik ke tahap penyidikan,” tambahnya.

Berita Terkait

Dompu Dapat Rapor Merah KPK, Tata Kelola Pemerintahan Era Bambang Firdaus Dipertanyakan
HMI Dompu Resmi Laporkan Rekomendasi Fraksi DPRD, BK Diminta Bertindak
Gubernur NTB Iqbal Ungkap Banyak Aset Provinsi Tak Tercatat dan Belum Bersurat
Gubernur Iqbal Bongkar Sistem Pendapatan NTB: Buruknya Secara Sistemik
Kader Jaelani-Marga Harun Mulai Disandingkan untuk 2029, Peta Politik Dompu Kembali Jadi Sorotan
Maluku Utara ‘Berguru’ ke NTB, Belajar Jurus Kelola Laut
Mori Hanafi Tagih Janji Pemerintah, Desak Kepastian Dana Gedung DPRD NTB 2027
ASN Dinas Pertanian NTB Disorot, Ada yang Tak Masuk Kerja hingga 93 Hari
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:54 WIB

Dompu Dapat Rapor Merah KPK, Tata Kelola Pemerintahan Era Bambang Firdaus Dipertanyakan

Jumat, 4 September 2026 - 15:05 WIB

HMI Dompu Resmi Laporkan Rekomendasi Fraksi DPRD, BK Diminta Bertindak

Jumat, 4 September 2026 - 11:26 WIB

Gubernur NTB Iqbal Ungkap Banyak Aset Provinsi Tak Tercatat dan Belum Bersurat

Jumat, 4 September 2026 - 10:00 WIB

Gubernur Iqbal Bongkar Sistem Pendapatan NTB: Buruknya Secara Sistemik

Jumat, 4 September 2026 - 01:10 WIB

Kader Jaelani-Marga Harun Mulai Disandingkan untuk 2029, Peta Politik Dompu Kembali Jadi Sorotan

Berita Terbaru