SUMBAWAPOST.com, Mataram – Bawaslu NTB mengadakan Rapat Strategi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) secara daring pada Rabu, 4 Juni 2025. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTB dan bertujuan untuk memperkuat sinergi serta memperjelas arah pengawasan terhadap proses pemutakhiran daftar pemilih.
Anggota Bawaslu NTB, Hasan Basri, hadir sebagai narasumber dalam rapat tersebut. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya pengawasan yang berkelanjutan guna menjamin daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif. Hasan menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan PDPB mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.
Menurutnya, pengawasan Bawaslu dalam PDPB mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan program, pengawasan langsung dan tidak langsung, penerimaan serta tindak lanjut laporan masyarakat, hingga supervisi dan pelaporan hasil pengawasan.
“Kita harus memastikan proses pemutakhiran data dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel,” ujar Hasan.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara Bawaslu dan para pemangku kepentingan lainnya, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, RT/RW, lembaga pemasyarakatan, serta satuan pendidikan. Hal ini terutama dibutuhkan dalam pelaksanaan uji petik guna menjamin validitas data pemilih.
“Terlebih dengan KPU, karena KPU adalah penyelenggara pemutakhiran DPB, saya harap sahabat-sahabat rajin berkoordinasi dengan KPU di wilayahnya masing-masing,” imbuhnya.
Rapat ini juga menjadi momen untuk memperkuat strategi pencegahan serta mekanisme tindak lanjut hasil pengawasan, termasuk pemberian saran perbaikan administratif dan pencatatan temuan sebagai bentuk akuntabilitas pengawasan.












