SUMBAWAPOST.com|™ Mataram- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajak Mahasiswa dan Generasi Muda menjadi pengguna media sosial yang Cerdas, Kritis, dan Bertanggungjawab di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Pesan tersebut disampaikan dalam kegiatan Ngopi Bareng KPID NTB bertajuk “Ngobrol Penyiaran” yang digelar di Kantor KPID NTB, Jalan Majapahit Nomor 12, Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan ini menghadirkan Mahasiswa, Pemuda, serta Organisasi Mahasiswa dan Kepemudaan sebagai ruang dialog terbuka untuk membahas literasi digital, Penyiaran, hingga tantangan penggunaan Media Sosial di Era AI.
Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi NTB, Mujaddid Muhas, yang menekankan pentingnya kemampuan Literasi Digital seiring perubahan Teknologi Komunikasi dari Era Analog menuju Era digital berbasis Multi Platform Media Sosial.
“Perubahan dari analog menuju digital yang kini diperkuat dengan kehadiran Artificial Intelligence (AI) menuntut kita menjadi Masyarakat yang Cerdas Bermedia. Teknologi harus dimanfaatkan untuk meningkatkan Kualitas Informasi, bukan menjadi ruang penyebaran Hoaks maupun disinformasi. Literasi digital menjadi bekal utama agar Masyarakat mampu menyaring informasi secara kritis dan Bertanggungjawab,” ujar Mujaddid Muhas, Sekretaris Diskominfotik Provinsi NTB.
Menurutnya, Mahasiswa memiliki peran strategis sebagai agen perubahan dalam membangun ruang digital yang Sehat, Produktif, dan bermanfaat bagi Masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPID NTB, Ajeng Roslinda Motimori, mengajak Mahasiswa dan Masyarakat untuk menggunakan Media Sosial secara bijak dengan mengedepankan Etika, tanggung jawab, serta kemampuan memverifikasi Informasi sebelum menyebarkannya.
“Media Sosial telah menjadi bagian dari kehidupan Sehari-hari. Karena itu, setiap pengguna harus memiliki kemampuan literasi digital, mampu memverifikasi Informasi sebelum membagikannya, serta memahami dampak yang dapat ditimbulkan dari setiap konten yang dipublikasikan,” kata Ajeng Roslinda Motimori, Ketua KPID NTB.
Ajeng menjelaskan, KPID NTB terus memperkuat Fungsi Pengawasan Penyiaran melalui pembentukan dan penyebaran Tim Pemantau Penyiaran di sejumlah Kabupaten dan Kota di NTB. Langkah tersebut dilakukan untuk memperluas jangkauan Pengawasan sekaligus meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam menjaga kualitas isi Siaran.
Selain itu, KPID NTB juga terus membuka ruang pengaduan bagi Masyarakat terhadap dugaan pelanggaran isi Siaran. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui mekanisme Advokasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami terus memperkuat jaringan Tim Pengawas Penyiaran di berbagai daerah sebagai mitra KPID dalam mengawasi isi Siaran. Partisipasi Masyarakat sangat penting karena Pengawasan Penyiaran tidak bisa hanya dilakukan oleh KPID. Setiap laporan Masyarakat akan kami proses sesuai mekanisme yang berlaku sebagai bentuk perlindungan terhadap hak Publik memperoleh Siaran yang Sehat dan Berkualitas,” jelas Ajeng Roslinda Motimori.
Sementara itu, Koordinator Bidang (Korbid) Kelembagaan KPID NTB, A. Rachman Chavez, memberikan pemahaman mengenai posisi hukum serta batas Kewenangan KPID dalam Sistem Penyiaran Nasional. Menurutnya, masih banyak Masyarakat yang menganggap KPID memiliki Kewenangan penuh terhadap seluruh persoalan Penyiaran.
Padahal, lanjut Chavez, secara hukum KPID memiliki tugas melakukan Pengawasan terhadap isi Siaran, menerima dan menindaklanjuti pengaduan Masyarakat, serta memberikan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun kewenangan terkait penindakan terhadap Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran berada pada Instansi Pemerintah yang berwenang.
“Banyak Masyarakat yang masih menganggap KPID memiliki kewenangan penuh terhadap seluruh persoalan penyiaran. Padahal secara hukum, KPID berwenang melakukan Pengawasan terhadap isi Siaran, menerima dan menindaklanjuti pengaduan Masyarakat, serta memberikan rekomendasi sesuai aturan. Adapun penindakan terkait perizinan Penyiaran merupakan kewenangan pemerintah melalui instansi yang berwenang,” terang A. Rachman Chavez, Korbid Kelembagaan KPID NTB.
Ia berharap Masyarakat semakin memahami tugas dan fungsi KPID sehingga tidak terjadi kesalahpahaman mengenai kewenangan Lembaga tersebut dalam Sistem Penyiaran Nasional.
Diskusi berlangsung dinamis dan interaktif. Mahasiswa serta Organisasi Kepemudaan antusias menyampaikan berbagai pertanyaan terkait perkembangan AI, Etika bermedia Sosial, Fungsi Pengawasan, penyebaran Hoaks, hingga peran Masyarakat dalam mengawasi isi Siaran.
Melalui kegiatan “Ngobrol Penyiaran”, KPID NTB berharap semakin banyak generasi muda yang memiliki kemampuan literasi digital, Berpikir Kritis, serta mampu menjadi pelopor dalam membangun ruang penyiaran yang sehat, berkualitas, dan bertanggung jawab.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










