SUMBAWAPOST.com | Jakarta- Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Bali-Nusa Tenggara secara resmi menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Gedung Chairul Saleh, Jakarta Pusat. Surat tersebut telah diterima oleh Sekretariat Jenderal ESDM.
Surat yang ditandatangani Ketua Umum Badko HMI Bali-Nusa Tenggara, Caca Handika, berisi penolakan dan permintaan peninjauan kembali terhadap rencana perpanjangan izin ekspor konsentrat milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang akan berakhir pada April 2026.
Badko HMI menilai, perpanjangan izin ekspor tanpa kejelasan dan percepatan nyata pembangunan smelter merupakan bentuk kemunduran dari komitmen hilirisasi nasional.
“Kami menilai, perpanjangan izin ekspor konsentrat tanpa kejelasan dan percepatan nyata pembangunan smelter merupakan bentuk kemunduran dari komitmen hilirisasi nasional,” demikian isi pernyataan dalam surat tersebut, dalam keterangan yang diterima media ini. Kamis (9/4/2026).
Menurut mereka, kebijakan semacam ini tidak hanya melemahkan agenda strategis negara, tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola sektor pertambangan di Indonesia.
Lebih jauh, Badko HMI Bali-Nusra menyoroti potensi ketidakadilan terhadap masyarakat Nusa Tenggara Barat apabila sumber daya alam terus diekspor dalam bentuk mentah tanpa memberikan nilai tambah maksimal bagi daerah.
“Ini bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan kedaulatan pengelolaan sumber daya alam,” tegas mereka.
11 Tuntutan Badko HMI Bali-Nusra
Dalam surat tersebut, Badko HMI Bali-Nusra menyampaikan sikap tegas melalui sejumlah tuntutan, di antaranya:
1. Menolak segala bentuk perpanjangan izin ekspor konsentrat PT AMNT sebelum adanya progres signifikan pembangunan smelter.
2. Mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral agar tidak mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan semangat hilirisasi nasional.
3. Menuntut percepatan pembangunan smelter di Kabupaten Sumbawa Barat sebagai kewajiban, bukan pilihan.
4. Menegaskan bahwa kepentingan rakyat dan daerah harus menjadi prioritas utama, bukan kepentingan korporasi.
5. Mendesak transparansi penuh dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait izin ekspor.
6. Menuntut jaminan penciptaan lapangan kerja nyata bagi masyarakat lokal.
7. Menolak praktik eksploitasi sumber daya alam yang tidak memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan daerah.
8. Mendesak peningkatan pengawasan terhadap aspek lingkungan, termasuk pengelolaan limbah dan reklamasi pascatambang.
9. Menuntut penerapan standar keselamatan kerja (K3) yang ketat dan tidak kompromistis.
10. Mendorong penggunaan teknologi ramah lingkungan dan energi terbarukan dalam proses industri.
11. Mendesak pemerintah untuk berpihak secara nyata pada pembangunan ekonomi daerah melalui hilirisasi industri.

Badko HMI Bali-Nusra juga menegaskan bahwa apabila tuntutan tersebut tidak diindahkan, mereka siap mengambil langkah lanjutan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah.
“Apabila tuntutan ini tidak diindahkan, maka kami tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah-langkah strategis, termasuk melakukan aksi massa,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa pengelolaan sumber daya alam Indonesia tidak boleh dikendalikan oleh kepentingan jangka pendek maupun kelompok tertentu.
“Hilirisasi adalah harga mati. Keadilan untuk daerah adalah keharusan,” demikian penegasan akhir dalam sikap resmi tersebut.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










