Surati Menteri ESDM, Badko HMI Bali-Nusra Tolak Ekspor PT AMNT: Hilirisasi Jangan Dipermainkan

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis Badko HMI Bali–Nusra saat menyampaikan sikap penolakan terhadap rencana perpanjangan ekspor PT AMNT melalui surat ke Kementerian ESDM.

Aktivis Badko HMI Bali–Nusra saat menyampaikan sikap penolakan terhadap rencana perpanjangan ekspor PT AMNT melalui surat ke Kementerian ESDM.

SUMBAWAPOST.com | Jakarta- Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Bali-Nusa Tenggara secara resmi menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Gedung Chairul Saleh, Jakarta Pusat. Surat tersebut telah diterima oleh Sekretariat Jenderal ESDM.

Surat yang ditandatangani Ketua Umum Badko HMI Bali-Nusa Tenggara, Caca Handika, berisi penolakan dan permintaan peninjauan kembali terhadap rencana perpanjangan izin ekspor konsentrat milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang akan berakhir pada April 2026.

Badko HMI menilai, perpanjangan izin ekspor tanpa kejelasan dan percepatan nyata pembangunan smelter merupakan bentuk kemunduran dari komitmen hilirisasi nasional.

“Kami menilai, perpanjangan izin ekspor konsentrat tanpa kejelasan dan percepatan nyata pembangunan smelter merupakan bentuk kemunduran dari komitmen hilirisasi nasional,” demikian isi pernyataan dalam surat tersebut, dalam keterangan yang diterima media ini. Kamis (9/4/2026).

Menurut mereka, kebijakan semacam ini tidak hanya melemahkan agenda strategis negara, tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola sektor pertambangan di Indonesia.

Baca Juga :  Kompak, Polda NTB dan Kejati Mulai Usut Dugaan Skandal pada BTT APBD NTB 2025 Senilai Rp484 Miliar

Lebih jauh, Badko HMI Bali-Nusra menyoroti potensi ketidakadilan terhadap masyarakat Nusa Tenggara Barat apabila sumber daya alam terus diekspor dalam bentuk mentah tanpa memberikan nilai tambah maksimal bagi daerah.

“Ini bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan kedaulatan pengelolaan sumber daya alam,” tegas mereka.

11 Tuntutan Badko HMI Bali-Nusra
Dalam surat tersebut, Badko HMI Bali-Nusra menyampaikan sikap tegas melalui sejumlah tuntutan, di antaranya:

1. Menolak segala bentuk perpanjangan izin ekspor konsentrat PT AMNT sebelum adanya progres signifikan pembangunan smelter.
2. Mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral agar tidak mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan semangat hilirisasi nasional.
3. Menuntut percepatan pembangunan smelter di Kabupaten Sumbawa Barat sebagai kewajiban, bukan pilihan.
4. Menegaskan bahwa kepentingan rakyat dan daerah harus menjadi prioritas utama, bukan kepentingan korporasi.
5. Mendesak transparansi penuh dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait izin ekspor.
6. Menuntut jaminan penciptaan lapangan kerja nyata bagi masyarakat lokal.
7. Menolak praktik eksploitasi sumber daya alam yang tidak memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan daerah.
8. Mendesak peningkatan pengawasan terhadap aspek lingkungan, termasuk pengelolaan limbah dan reklamasi pascatambang.
9. Menuntut penerapan standar keselamatan kerja (K3) yang ketat dan tidak kompromistis.
10. Mendorong penggunaan teknologi ramah lingkungan dan energi terbarukan dalam proses industri.
11. Mendesak pemerintah untuk berpihak secara nyata pada pembangunan ekonomi daerah melalui hilirisasi industri.

Baca Juga :  Gercep Ala Gubernur Miq Iqbal: Dari Aduan Netizen ke Aksi Nyata di Lokasi Banjir Lombok Timur
Surat yang Masuk ke Kementerian ESDM

Badko HMI Bali-Nusra juga menegaskan bahwa apabila tuntutan tersebut tidak diindahkan, mereka siap mengambil langkah lanjutan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah.

“Apabila tuntutan ini tidak diindahkan, maka kami tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah-langkah strategis, termasuk melakukan aksi massa,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa pengelolaan sumber daya alam Indonesia tidak boleh dikendalikan oleh kepentingan jangka pendek maupun kelompok tertentu.

“Hilirisasi adalah harga mati. Keadilan untuk daerah adalah keharusan,” demikian penegasan akhir dalam sikap resmi tersebut.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?
Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima
Sekda NTB dari Madura, Bukan Putra Daerah-Iqbal Tuntut Pejabat Kerja ‘Extraordinary’
Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah
Daftar Lengkap Pejabat NTB Beserta Posisi yang Dilantik Iqbal: 6 Bulan Jadi ‘Tiket’ Bertahan atau Angkat Kaki
Ketua FKMHB Ungkap Indikasi Error in Objecto Aset Serasuba, DPRD Bima Sebut Tanah Bukan Milik Pemkot
Pria Asal Sumenep Madura, Abul Chair Resmi Jadi Sekda NTB, Iqbal Ungkap Proses Panjang di Balik Layar
PT GNE Disindir Anggota Komisi III DPRD NTB: Jangan Cuma Jual Paving Block, Rakyat Butuh Solusi, Bukan Saingan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 17:48 WIB

Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?

Jumat, 10 April 2026 - 17:01 WIB

Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima

Jumat, 10 April 2026 - 09:58 WIB

Sekda NTB dari Madura, Bukan Putra Daerah-Iqbal Tuntut Pejabat Kerja ‘Extraordinary’

Kamis, 9 April 2026 - 22:38 WIB

Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah

Kamis, 9 April 2026 - 22:31 WIB

Daftar Lengkap Pejabat NTB Beserta Posisi yang Dilantik Iqbal: 6 Bulan Jadi ‘Tiket’ Bertahan atau Angkat Kaki

Berita Terbaru