SUMBAWAPOST.com, Mataram – AS, pria asal Kampung Melayu Ampenan, yang sempat melarikan diri ke Pulau Sumbawa selama sekitar tujuh bulan setelah mencuri empat tabung gas 3Kg milik warga kampungnya, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Ampenan.
AS terdeteksi sebagai pelaku pencurian yang terjadi pada akhir Mei 2024 lalu. Setelah mengetahui bahwa korban telah melaporkan kejadian tersebut ke polisi, AS langsung melarikan diri ke Pulau Sumbawa. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan empat tabung gas 3Kg yang dijadikan barang bukti.
Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta, bersama Kanit Reskrim Iptu Lalu Arfi K. R. SH., menjelaskan bahwa modus pelaku adalah dengan memanjat tembok rumah korban, masuk ke dapur, dan mencuri empat tabung gas tersebut.
“Tabung gas hasil curian kemudian dijual di sekitar kampung, dan hasil penjualannya digunakan untuk bersenang-senang serta untuk deposit judi online. Setelah mengetahui laporan korban, AS pun langsung melarikan diri ke Pulau Sumbawa selama tujuh bulan,”ungkapnya, Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Ampenan, Senin (24/02/2025)
Pada 7 Februari 2025, Tim Opsnal yang mendapatkan informasi keberadaan AS di Mataram, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya di rumahnya. AS yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali, meskipun pada dua kejadian sebelumnya ia tidak diproses secara hukum.
“Pelaku ini sudah beberapa kali melakukan pencurian, namun baru kali ini diproses secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman penjara,” ungkap Kapolsek.
AS kini tidak bisa menghindar dari jeratan hukum, mengingat bukti dan tindakannya yang sudah lengkap.










