Setelah 7 Bulan Buron ke Sumbawa, Pencuri Tabung Gas Akhirnya Dibekuk Polsek Ampenan

Avatar

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – AS, pria asal Kampung Melayu Ampenan, yang sempat melarikan diri ke Pulau Sumbawa selama sekitar tujuh bulan setelah mencuri empat tabung gas 3Kg milik warga kampungnya, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Ampenan.

AS terdeteksi sebagai pelaku pencurian yang terjadi pada akhir Mei 2024 lalu. Setelah mengetahui bahwa korban telah melaporkan kejadian tersebut ke polisi, AS langsung melarikan diri ke Pulau Sumbawa. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan empat tabung gas 3Kg yang dijadikan barang bukti.

Baca Juga :  NTB Jadi Titik Awal Gerakan 1.000 Paralegal, Gubernur Iqbal: Akses Keadilan Harus Menjangkau Hingga Desa

Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta, bersama Kanit Reskrim Iptu Lalu Arfi K. R. SH., menjelaskan bahwa modus pelaku adalah dengan memanjat tembok rumah korban, masuk ke dapur, dan mencuri empat tabung gas tersebut.

“Tabung gas hasil curian kemudian dijual di sekitar kampung, dan hasil penjualannya digunakan untuk bersenang-senang serta untuk deposit judi online. Setelah mengetahui laporan korban, AS pun langsung melarikan diri ke Pulau Sumbawa selama tujuh bulan,”ungkapnya, Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Ampenan, Senin (24/02/2025)

Pada 7 Februari 2025, Tim Opsnal yang mendapatkan informasi keberadaan AS di Mataram, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya di rumahnya. AS yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali, meskipun pada dua kejadian sebelumnya ia tidak diproses secara hukum.

Baca Juga :  Pacar Berkhianat: Al Asal NTB Gadaikan Motor Sang Kekasih

“Pelaku ini sudah beberapa kali melakukan pencurian, namun baru kali ini diproses secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman penjara,” ungkap Kapolsek.

AS kini tidak bisa menghindar dari jeratan hukum, mengingat bukti dan tindakannya yang sudah lengkap.

Berita Terkait

Ketua MPW Pemuda Pancasila NTB Eddy Sophian Hadiri Pelantikan Hanura Se-NTB, Serukan Kolaborasi
PKN NTB Beri Selamat Pengurus Baru Hanura, Ajak Perkuat Kolaborasi Demi Kemajuan Daerah
Gubernur Iqbal Bongkar Peran Prabowo dan OSO di Balik Keputusannya Maju Pilgub NTB
Dihadiri Iqbal-Dinda, Hanura Pastikan Dukung Iqbal Jika Kembali Bertarung di Pilkada NTB
OSO Titip 7 Pesan untuk Pengurus Hanura NTB: Jangan Cari Jabatan, Utamakan Rakyat
Resmi Pimpin Hanura NTB, Ahmad Dahlan Siap Pertaruhkan Karier Politik Demi Besarkan Partai
Wagub NTB Umi Dinda Hadiri Pelantikan Pengurus DPD dan DPC Hanura Se-NTB
Ketua KPID NTB Edukasi Mahasiswa Bijak Bermedia, A. Rachman Chavez Tegaskan KPID Awasi Siaran, Bukan Perizinan
Berita ini 190 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:29 WIB

Ketua MPW Pemuda Pancasila NTB Eddy Sophian Hadiri Pelantikan Hanura Se-NTB, Serukan Kolaborasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:45 WIB

PKN NTB Beri Selamat Pengurus Baru Hanura, Ajak Perkuat Kolaborasi Demi Kemajuan Daerah

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Gubernur Iqbal Bongkar Peran Prabowo dan OSO di Balik Keputusannya Maju Pilgub NTB

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Dihadiri Iqbal-Dinda, Hanura Pastikan Dukung Iqbal Jika Kembali Bertarung di Pilkada NTB

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:35 WIB

OSO Titip 7 Pesan untuk Pengurus Hanura NTB: Jangan Cari Jabatan, Utamakan Rakyat

Berita Terbaru