GARDA SATU NTB Apresiasi Bupati Jarot Jaga Hutan, Soroti Tambang Liar Sumbawa

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPW GARDA SATU NTB Abdul Hakim bersama jajaran menyampaikan apresiasi dan sorotan terkait kebijakan lingkungan di Kabupaten Sumbawa.

Ketua DPW GARDA SATU NTB Abdul Hakim bersama jajaran menyampaikan apresiasi dan sorotan terkait kebijakan lingkungan di Kabupaten Sumbawa.

SUMBAWAPOST.com | Sumbawa- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GARDA SATU Kabupaten Sumbawa memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melakukan penertiban pemanfaatan kawasan hutan.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Edaran Nomor 500.4/263/Ekon-SDA/III/2026 yang mengatur larangan penanaman jagung di kawasan hutan, perhutanan sosial, APL tertentu, dan tanah negara.

Ketua DPC GARDA SATU Kabupaten Sumbawa, M Jabar, menilai kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang mengacu pada aturan kehutanan dan tata ruang yang berlaku.

Namun, menurutnya, penegakan aturan tidak cukup hanya melalui penerbitan surat edaran, tetapi harus dibarengi dengan solusi nyata bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertanian jagung.

Ia menegaskan, persoalan yang muncul bukan hanya berkaitan dengan hukum dan lingkungan, tetapi juga menyangkut ekonomi serta keberlangsungan hidup masyarakat petani di Kabupaten Sumbawa.

DPC GARDA SATU Kabupaten Sumbawa menyatakan mendukung upaya penyelamatan kawasan hutan dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang terbukti merusak kawasan hutan secara ilegal.

Selain itu, GARDA SATU juga mendorong Pemerintah Kabupaten Sumbawa agar segera menyiapkan solusi alternatif bagi petani, seperti penyediaan lahan produktif yang legal, bantuan bibit, pupuk, akses permodalan, hingga program peralihan komoditas yang berkelanjutan.

Baca Juga :  Malam Berdarah di Dompu: Tebasan Parang Renggut Nyawa, Kampung Ini Nyaris Jadi Laut Api

GARDA SATU juga meminta agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap petani kecil yang selama ini menggarap lahan akibat persoalan tata kelola dan pengawasan pemerintah pada masa lalu.

M Jabar turut meminta pemerintah membuka data dan peta kawasan yang menjadi wilayah larangan secara transparan agar masyarakat tidak menjadi korban akibat ketidakjelasan batas wilayah.

Selain itu, aparat penegak hukum diminta bertindak adil dan tidak tebang pilih dengan mengutamakan penindakan terhadap pihak-pihak yang memperoleh keuntungan besar dari aktivitas perusakan kawasan hutan.

“Kami tidak ingin hutan rusak, tetapi kami juga tidak ingin rakyat dikorbankan. Pemerintah harus hadir dengan solusi, bukan hanya larangan. Jangan sampai masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertanian menjadi korban kebijakan yang tidak disertai jalan keluar. Penyelamatan lingkungan harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap kesejahteraan rakyat,” tegas M Jabar, Jum’at (12/6/2026) dalam keterangan yang diterima media ini.

Sementara itu, sikap DPC GARDA SATU Kabupaten Sumbawa tersebut mendapat dukungan dari Ketua DPW GARDA SATU NTB, Abdul Hakim atau yang akrab disapa Bang Akim.

Menurut Bang Akim, Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor 500.4/263/Ekon-SDA/III/2026 menjadi bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Sumbawa di bawah kepemimpinan Bupati H. Syarafuddin Jarot, M.P., dalam menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam.

Baca Juga :  Hanura NTB Bidik Kursi DPRD di 3 Daerah Ini pada Pemilu 2029, Ternyata Ini Alasannya

“Kami mendukung penuh langkah Bupati Sumbawa H. Syarafuddin Jarot, M.P. dalam menerbitkan surat edaran tersebut. Ini adalah bentuk perhatian serius pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian hutan yang selama ini menghadapi tekanan akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Kebijakan ini juga merupakan langkah antisipatif untuk mencegah dampak yang lebih besar di masa depan, seperti banjir, longsor, krisis sumber mata air, serta kerusakan ekosistem yang dapat merugikan masyarakat luas,” ujar Bang Akim.

Namun, Bang Akim mengingatkan bahwa upaya penyelamatan lingkungan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap aktivitas lain yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Ia secara khusus menyoroti maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah wilayah Kabupaten Sumbawa yang dinilai juga berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan.

“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Bupati H. Syarafuddin Jarot untuk segera mengambil langkah konkret dan tegas dalam menyikapi kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh masifnya aktivitas pertambangan liar. Jangan sampai pemerintah terlihat tegas terhadap satu sektor, tetapi lamban dalam menangani sektor lain yang juga memberikan dampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ujar Bang Akim.

Menurutnya, penyelamatan kawasan hutan dan penertiban aktivitas pertambangan ilegal harus berjalan bersama sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

GARDA SATU NTB berharap kebijakan lingkungan di Kabupaten Sumbawa dapat berjalan seimbang antara menjaga kelestarian alam dan memastikan masyarakat tetap mendapatkan ruang ekonomi yang layak.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Pernah Jadi Orang Nomor Satu di Polri, Kini Tersangka! Ini Jejak Karier dan Kekayaan Jenderal Bintang Empat Listyo Sigit
Geger Kabar Sejumlah Jenderal Polri Ditangkap dan Diamankan di Mako Brimob, Ini Respons Mabes Polri
Bikin ASN Betah Ngantor, Wagub NTB Puji Disnakertrans Sulap Pekarangan Jadi Kebun Produktif
Okupansi Hotel di NTB Merosot, Tingkat Hunian Hotel Berbintang Turun Jadi 44,86 Persen
Bukan Sekadar Terima Beasiswa, 100 Mahasiswa Unram Ditantang Jadi Penggerak Pertanian Modern
Tak Cuma Beri Beasiswa ke Mahasiswa Unram, JHL Siapkan Investasi Pabrik Kelapa di NTB
100 Mahasiswa Pertanian Unram Terima Beasiswa Kelapa dari Yayasan JHL Merah Putih Kasih
Ekspor NTB Tembus Rp6,94 Triliun, Daya Tukar Petani Menguat, Produksi Padi dan Jagung Naik
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 21:45 WIB

Pernah Jadi Orang Nomor Satu di Polri, Kini Tersangka! Ini Jejak Karier dan Kekayaan Jenderal Bintang Empat Listyo Sigit

Selasa, 3 November 2026 - 17:05 WIB

Geger Kabar Sejumlah Jenderal Polri Ditangkap dan Diamankan di Mako Brimob, Ini Respons Mabes Polri

Selasa, 3 November 2026 - 13:11 WIB

Bikin ASN Betah Ngantor, Wagub NTB Puji Disnakertrans Sulap Pekarangan Jadi Kebun Produktif

Selasa, 3 November 2026 - 08:07 WIB

Okupansi Hotel di NTB Merosot, Tingkat Hunian Hotel Berbintang Turun Jadi 44,86 Persen

Senin, 2 November 2026 - 17:44 WIB

Bukan Sekadar Terima Beasiswa, 100 Mahasiswa Unram Ditantang Jadi Penggerak Pertanian Modern

Berita Terbaru