Seorang Kakek 63 Tahun di Kota Mataram Ditangkap Polisi Karna Pengedar Sabu

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 11 Februari 2025 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Seorang kakek 63 tahun di Kota Mataram ditangkap  Satresnarkoba Polresta Mataram karena mengedarkan Narkoba.

Penangkapan terjadi pada Selasa (11/02/2025) di kediamannya di Kelurahan Monjok, Kecamatan Mataram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba, pria berinisial PI ini diduga kuat sebagai pengedar Narkoba jenis Shabu di wilayah Selaparang.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan barang bukti Narkotika jenis shabu siap edar seberat 4, 2 gram serta beberapa barang yang berkaitan dengan tindak pidana Narkoba,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Baca Juga :  Malam Sunyi Pecah, Dua ‘Kurir Setan’ Ditangkap Polres Dompu Saat Nyabu Nyaris Kabur

Pengungkapan ini, berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran Narkoba di daerah tersebut. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan terduga pelaku.

“Terduga pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan tim kami. Dari tangannya, petugas mengamankan beberapa poket Shabu siap edar serta barang bukti lain, berupa alat konsumsi Narkoba, sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi Narkoba, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana ini,” ungkap I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Baca Juga :  Datang Ngadu Sebagai Korban, Pulang Diborgol: Pelapor Curanmor Dompu Ternyata Tersangka

Saat ini, sambung I Gusti Ngurah Bagus Suputra, terduha pelaku Pl masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami asal-usul barang haram yang ia miliki serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran Narkoba tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang turut serta dalam kasus ini,”tutupnya.

 

Berita Terkait

Jalan Langgudu Selatan Dikebut Masuk IJD 2026, Pemda Bima Diberi Deadline 2 Bulan Lengkapi 5 Ruas
Tak Mau Tertinggal, Pemprov NTB Gandeng DPD RI Dorong Jalan Waduruka-Sarae Ruma Bima Masuk IJD
Kasus Gratifikasi DPRD NTB Terbelah: 15 Lolos dari Jerat Pidana, 13 Terancam Jadi Tersangka
Ketua Bapemperda DPRD NTB Dorong Pers Berintegritas dan Kritis, Usul Perda Lindungi Media Lokal
Satu Kalimat Bisa Rugikan Negara, Gubernur NTB Iqbal Bongkar Bahaya ‘Angle’ Media di Panggung HPN 2026
Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB
Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar
Rektor Unram Siapkan Jalur Khusus Alumni: Dari Mentor hingga Orang Tua Asuh Mahasiswa
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:07 WIB

Jalan Langgudu Selatan Dikebut Masuk IJD 2026, Pemda Bima Diberi Deadline 2 Bulan Lengkapi 5 Ruas

Jumat, 17 April 2026 - 17:43 WIB

Tak Mau Tertinggal, Pemprov NTB Gandeng DPD RI Dorong Jalan Waduruka-Sarae Ruma Bima Masuk IJD

Rabu, 15 April 2026 - 17:09 WIB

Kasus Gratifikasi DPRD NTB Terbelah: 15 Lolos dari Jerat Pidana, 13 Terancam Jadi Tersangka

Rabu, 15 April 2026 - 15:37 WIB

Ketua Bapemperda DPRD NTB Dorong Pers Berintegritas dan Kritis, Usul Perda Lindungi Media Lokal

Rabu, 15 April 2026 - 14:55 WIB

Satu Kalimat Bisa Rugikan Negara, Gubernur NTB Iqbal Bongkar Bahaya ‘Angle’ Media di Panggung HPN 2026

Berita Terbaru