SUMBAWAPOST.com, Mataram- Seorang Guru honorer berinisial ILJ (29) di Kota Mataram ditangkap karena terlibat narkoba. Sabtu (18/01/2025).
Dalam penangkapan ini, Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan sejumlah barang bukti Narkotika siap edar berupa shabu seberat 0,55 gram yang disimpan dalam klip bening di dalam tas hitam milik pelaku, juga ditemukan timbangan digital serta plastik klip kosong.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., mengungkapkan bahwa ILJ diduga kerap melakukan transaksi Narkoba ditempat kosnya di Karang Teruna.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif dari Tim Opsnal kami. Terduga saat itu ditemukan berada di lokasi yang telah kami pantau sebelumnya,” jelas Ngurah. Minggu (19/01)
Tes urine yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Pelaku menunjukkan ILJ positif mengandung Methamphetamine, memperkuat dugaan bahwa ia merupakan pengedar sekaligus pengguna Narkoba. Tak berhenti di situ, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah sesuai alamat KTP nya ILJ, yang berlokasi di Kelurahan Karang Baru, Selaparang. Dari lokasi tersebut, tim mengamankan alat hisap shabu (bong), klip bening kosong, dan pipa kaca yang diduga digunakan untuk mengonsumsi shabu.
“Saat ini, terduga sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap sumber barang haram tersebut. Kami akan terus mendalami kasus ini guna memberantas jaringan Narkoba yang ada di Kota Mataram” tambah Ngurah.
“Atas perbuatannya, ILJ dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. terancam hukuman penjara minimal empat tahun,”sebutnya.
.









