SEMMI NTB Cabut Laporan Dugaan Korupsi Proyek Rp2,68 Miliar di KSB dari Kejati 

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Setelah dua bulan menjadi sorotan publik, Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) NTB akhirnya mencabut laporan dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp2,68 miliar di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang sebelumnya mereka layangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Keputusan mencabut laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PW SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari, pada Selasa (7/10/2025).

Dalam keterangannya, Rizal mengonfirmasi langkah itu melalui pesan WhatsApp yang dikirim kepada salah satu penyidik Tipikor Kejati NTB, Fagil. Berikut isi pesannya.

Baca Juga :  Bupati Dompu Buka Muslub LAMDO: Harap Lahir Tokoh Hebat Baru Donggo

“Assalamualaikum, izin pak. Saya Rizal, Ketua Umum PW SEMMI NTB. Ingin mengkonfirmasi, bang, terkait laporan kami soal CV Putra Bungsu pada tanggal 15 Agustus 2025 di KSB yang dikuasakan oleh Bapak Yaskin Pranata. Saat ini, kuasa tersebut sudah dicabut, sehingga kami tidak lagi melakukan follow up terhadap laporan tersebut. Kami juga tidak mengetahui secara pasti alasan pencabutan kuasa tersebut oleh Bapak Yaskin Pranata. Untuk informasi lebih lanjut dan dokumennya, bapak bisa langsung menghubungi beliau, karena saat ini kami tidak lagi menjadi pihak yang diberi kuasa untuk mendampingi kasus tersebut. Sekian dan terima kasih, pak,” tulis Rizal dalam pesan yang diterima media ini.

Baca Juga :  Maling Beras 50 Kg di Mataram Naik Gerobak ke Kejaksaan, Koruptor Naik Apa Ya?

Rizal menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai dinamika dan hasil klarifikasi dari sejumlah pihak, termasuk hasil penelusuran internal organisasi.

“Kami memutuskan mencabut laporan tersebut demi menjaga kondusivitas,” ungkapnya.

Dengan demikian, sejak pencabutan kuasa itu, SEMMI NTB secara resmi tidak lagi memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan maupun berkoordinasi dengan Kejati NTB terkait perkara tersebut.

 

Berita Terkait

Diduga Telantarkan Istri Usai Jadi Ajudan Bupati, Polisi di Bima Sepakat Cerai Usai Disidang
Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu NTB di Era Iqbal-Dinda Dapat Insentif Rp500 Ribu
Dipaksakan dan Tak Sah, Subhan Bongkar Dugaan Kejanggalan Muscab PPP Dompu
PPP NTB Bergejolak, Marga Harun Sebut Muscab Dompu Tak Sah dan Bermasalah
Iqbal Libatkan Buruh di ‘Dapur Perda’, Skema PMI Disiapkan Putus Kemiskinan, Umi Dinda Ingatkan Ini
NTB ‘Sesak Napas,’ Badko HMI Bali-Nusra Bongkar Ketimpangan di Balik Mimpi Makmur Mendunia
Polisi di Bima Diduga Telantarkan Istri, Ajukan Cerai Usai Jadi Ajudan Bupati
Rinjani 100 Siap Digelar, 2.275 Pelari dari 38 Negara Bakal Taklukkan Gunung Rinjani
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:57 WIB

Diduga Telantarkan Istri Usai Jadi Ajudan Bupati, Polisi di Bima Sepakat Cerai Usai Disidang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:23 WIB

Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu NTB di Era Iqbal-Dinda Dapat Insentif Rp500 Ribu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:55 WIB

Dipaksakan dan Tak Sah, Subhan Bongkar Dugaan Kejanggalan Muscab PPP Dompu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:32 WIB

PPP NTB Bergejolak, Marga Harun Sebut Muscab Dompu Tak Sah dan Bermasalah

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:48 WIB

Iqbal Libatkan Buruh di ‘Dapur Perda’, Skema PMI Disiapkan Putus Kemiskinan, Umi Dinda Ingatkan Ini

Berita Terbaru