SUMBAWAPOST.com, Mataram- Setelah dua bulan menjadi sorotan publik, Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) NTB akhirnya mencabut laporan dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp2,68 miliar di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang sebelumnya mereka layangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Keputusan mencabut laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PW SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari, pada Selasa (7/10/2025).
Dalam keterangannya, Rizal mengonfirmasi langkah itu melalui pesan WhatsApp yang dikirim kepada salah satu penyidik Tipikor Kejati NTB, Fagil. Berikut isi pesannya.
“Assalamualaikum, izin pak. Saya Rizal, Ketua Umum PW SEMMI NTB. Ingin mengkonfirmasi, bang, terkait laporan kami soal CV Putra Bungsu pada tanggal 15 Agustus 2025 di KSB yang dikuasakan oleh Bapak Yaskin Pranata. Saat ini, kuasa tersebut sudah dicabut, sehingga kami tidak lagi melakukan follow up terhadap laporan tersebut. Kami juga tidak mengetahui secara pasti alasan pencabutan kuasa tersebut oleh Bapak Yaskin Pranata. Untuk informasi lebih lanjut dan dokumennya, bapak bisa langsung menghubungi beliau, karena saat ini kami tidak lagi menjadi pihak yang diberi kuasa untuk mendampingi kasus tersebut. Sekian dan terima kasih, pak,” tulis Rizal dalam pesan yang diterima media ini.
Rizal menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai dinamika dan hasil klarifikasi dari sejumlah pihak, termasuk hasil penelusuran internal organisasi.
“Kami memutuskan mencabut laporan tersebut demi menjaga kondusivitas,” ungkapnya.
Dengan demikian, sejak pencabutan kuasa itu, SEMMI NTB secara resmi tidak lagi memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan maupun berkoordinasi dengan Kejati NTB terkait perkara tersebut.












