SEMMI NTB Cabut Laporan Dugaan Korupsi Proyek Rp2,68 Miliar di KSB dari Kejati 

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Setelah dua bulan menjadi sorotan publik, Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) NTB akhirnya mencabut laporan dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp2,68 miliar di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang sebelumnya mereka layangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Keputusan mencabut laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PW SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari, pada Selasa (7/10/2025).

Dalam keterangannya, Rizal mengonfirmasi langkah itu melalui pesan WhatsApp yang dikirim kepada salah satu penyidik Tipikor Kejati NTB, Fagil. Berikut isi pesannya.

Baca Juga :  Sabu Seberat 4.976,5 Gram Gagal Beredar di Lombok Timur, Kapolres Kasih Penghargaan ke Personel

“Assalamualaikum, izin pak. Saya Rizal, Ketua Umum PW SEMMI NTB. Ingin mengkonfirmasi, bang, terkait laporan kami soal CV Putra Bungsu pada tanggal 15 Agustus 2025 di KSB yang dikuasakan oleh Bapak Yaskin Pranata. Saat ini, kuasa tersebut sudah dicabut, sehingga kami tidak lagi melakukan follow up terhadap laporan tersebut. Kami juga tidak mengetahui secara pasti alasan pencabutan kuasa tersebut oleh Bapak Yaskin Pranata. Untuk informasi lebih lanjut dan dokumennya, bapak bisa langsung menghubungi beliau, karena saat ini kami tidak lagi menjadi pihak yang diberi kuasa untuk mendampingi kasus tersebut. Sekian dan terima kasih, pak,” tulis Rizal dalam pesan yang diterima media ini.

Baca Juga :  Sampaikan Dukacita, Keluarga Besar Surya Ghempar Ucapkan Terimakasih Ke Kapolda NTB Hadi Gunawan

Rizal menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai dinamika dan hasil klarifikasi dari sejumlah pihak, termasuk hasil penelusuran internal organisasi.

“Kami memutuskan mencabut laporan tersebut demi menjaga kondusivitas,” ungkapnya.

Dengan demikian, sejak pencabutan kuasa itu, SEMMI NTB secara resmi tidak lagi memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan maupun berkoordinasi dengan Kejati NTB terkait perkara tersebut.

 

Berita Terkait

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar
Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar
Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar
Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar
Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar
Lombok Utara Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp3 Miliar
APBD-P NTB 2026 Disepakati, Puluhan Ribu KK hingga Air Bersih dan MotoGP Mandalika Jadi Fokus
Kota Bima Borong 2 Penghargaan Terbaik I, Dapat Insentif Rp4 Miliar dari Kemendagri
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 09:37 WIB

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:57 WIB

Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:36 WIB

Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:16 WIB

Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:07 WIB

Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar

Berita Terbaru