Proyek Rp19 Miliar Lenangguar-Lunyuk Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi NTB, Dugaan Kerugian Negara Rp1,9 Miliar

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi jalan Lenangguar–Lunyuk di Sumbawa yang belum tuntas meski telah diaddendum 50 hari.

Kondisi jalan Lenangguar–Lunyuk di Sumbawa yang belum tuntas meski telah diaddendum 50 hari.

Mataram| SUMBAWAPOST.com- Dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pekerjaan long segment Jalan Lenangguar-Lunyuk senilai Rp19 miliar yang bersumber dari APBD NTB 2025 resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi NTB. Laporan tersebut diajukan pada Senin (2/2/2026) melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan menyertakan sejumlah dokumen sebagai alat bukti.

Berdasarkan salinan laporan yang diterima media ini, proyek yang dikerjakan PT Amar Jaya Pratama Grup (AJP) diduga menyimpan berbagai kejanggalan, mulai dari proses tender hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Salah satu dugaan kejanggalan muncul pada tahap verifikasi Asphalt Mixing Plant (AMP). Dalam laporan disebutkan AMP tersebut diduga milik seseorang bernama Hafidz. Namun proses verifikasi justru dilakukan terhadap Hasanudin yang disebut bukan pemilik sah.

Pelapor juga mengungkap adanya dugaan permintaan agar Hasanudin mengaku sebagai pemilik AMP demi memenuhi persyaratan administrasi tender.

“Ini berpotensi mengarah pada pemalsuan keterangan dan cacat hukum dalam proses pengadaan,” demikian tertulis dalam laporan.

Selain itu, alat utama berupa bore pile disebut tidak pernah diverifikasi secara faktual. Dokumen dukungan alat yang diunggah disebut bukan bore pile konstruksi, melainkan alat sumur bor dalam. Meski menjadi syarat utama kelulusan teknis, perusahaan tetap dinyatakan lolos oleh Kelompok Kerja (Pokja).

Dalam pembuktian di lapangan, dua alat utama yakni bore pile dan self loading mixer disebut tidak dapat dihadirkan dengan alasan berada di Surabaya. Namun Pokja dilaporkan tidak melakukan verifikasi langsung ke lokasi keberadaan alat tersebut.

“Padahal sesuai prinsip kehati-hatian, alat utama wajib diverifikasi secara faktual,” bunyi laporan itu.

Baca Juga :  Kapolda Hadi Gunawan Gagas Koperasi Tambang Rakyat: Dari Putra Daerah untuk NTB, Lawan Kemiskinan Bukan Politik

Dugaan pelanggaran lain juga terkait penggunaan excavator tanpa Surat Izin Laik Operasi (SILO) dan Surat Izin Operator (SIO) resmi. Kontraktor disebut mengabaikan alat yang memiliki legalitas lengkap dan memilih alat lain dengan biaya sewa lebih murah.

Persoalan juga mencuat pada pencairan anggaran dan progres fisik pekerjaan. Dari nilai kontrak Rp19 miliar, dana yang telah dicairkan hingga akhir Desember 2025 mencapai sekitar Rp12,8 miliar atau 68,2 persen. Namun hasil investigasi lapangan per 27 Desember 2025 menunjukkan progres fisik riil baru sekitar 53 hingga 58 persen.

Artinya, terdapat deviasi sekitar 10 persen pekerjaan yang telah dibayarkan namun belum terealisasi di lapangan. Pelapor memperkirakan potensi kerugian negara sementara mencapai sekitar Rp1,9 miliar.

Selain itu, mutu beton yang digunakan juga diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak. Jika dalam kontrak direncanakan beton dengan mutu FC 30, di lapangan disebut hanya setara FC 15 hingga FC 20.

Proyek peningkatan jalan Lenangguar-Lunyuk yang menjadi akses vital penghubung dua kecamatan di Kabupaten Sumbawa itu awalnya dijadwalkan rampung pada 31 Desember 2025.

Namun karena progres belum tuntas, kontraktor diberikan tambahan waktu melalui addendum selama 50 hari kerja terhitung sejak 1 Januari 2026. Keputusan tersebut diambil dalam rapat evaluasi di Kantor Dinas PUPR NTB pada 31 Desember 2025.

Meski masa addendum I telah berakhir, pekerjaan disebut belum juga selesai.

Berdasarkan video yang beredar, kondisi jalan sepanjang kurang lebih 60 kilometer itu masih belum layak dilewati dan jauh dari harapan masyarakat.

Baca Juga :  Bank NTB Syariah Luncurkan Gedung Baru KCP Narmada: Strategi Perkuat UMKM dan Gairahkan Ekonomi Lombok Barat

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTB, Harun Al Rasyid, mengatakan pihaknya akan mengecek laporan tersebut karena masuk melalui PTSP. “Kami update dulu,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPRD NTB Muhammad Aminurlah mendesak Pemprov NTB segera meminta pertanggungjawaban kontraktor. Ia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menelusuri proses proyek tersebut, mulai dari tahap tender hingga pelaksanaan di lapangan.

Aji Maman sapaan akrabnya mengaku menerima informasi bahwa pekerjaan diduga tidak sepenuhnya dikerjakan oleh pemenang tender, melainkan dialihkan ke pihak lain.

“Kita minta APH segera turun tangan menelusuri bagaimana proses dari tender sampai pelaksanaan. Jangan sampai tidak dikerjakan oleh pemenang tender dan dioper ke orang lain, bahkan dijual lagi,” tegasnya.

Terpisah, Komisi IV DPRD NTB juga telah memanggil Dinas PUPR Provinsi NTB dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk meminta klarifikasi. Anggota Komisi IV DPRD NTB, Sudirsah, menyampaikan bahwa pekerjaan telah di-take over kepada kontraktor lain guna menyelesaikan sisa pekerjaan.

“Tadi kita sudah panggil Biro PBJ dan Dinas PUPR. Penjelasan dari dinas, pekerjaan sudah diambil alih oleh kontraktor lain untuk menyelesaikan proyek jalan itu,” ujarnya. Selasa (24/2/2026).

Komisi IV menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat. Sudirsah bahkan meminta ketegasan dinas dalam menjaga kualitas pembangunan infrastruktur di NTB.

“Kita berharap dinas betul-betul tegas. Ini menjadi evaluasi untuk menjaga kualitas pembangunan di NTB. Perusahaan seperti ini harus diblacklist. Jangan sampai proyek strategis dikerjakan oleh perusahaan yang tidak profesional. Ini preseden buruk,” tandasnya.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?
Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima
Sekda NTB dari Madura, Bukan Putra Daerah-Iqbal Tuntut Pejabat Kerja ‘Extraordinary’
Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah
Daftar Lengkap Pejabat NTB Beserta Posisi yang Dilantik Iqbal: 6 Bulan Jadi ‘Tiket’ Bertahan atau Angkat Kaki
Ketua FKMHB Ungkap Indikasi Error in Objecto Aset Serasuba, DPRD Bima Sebut Tanah Bukan Milik Pemkot
Pria Asal Sumenep Madura, Abul Chair Resmi Jadi Sekda NTB, Iqbal Ungkap Proses Panjang di Balik Layar
Surati Menteri ESDM, Badko HMI Bali-Nusra Tolak Ekspor PT AMNT: Hilirisasi Jangan Dipermainkan
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 17:48 WIB

Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?

Jumat, 10 April 2026 - 17:01 WIB

Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima

Jumat, 10 April 2026 - 09:58 WIB

Sekda NTB dari Madura, Bukan Putra Daerah-Iqbal Tuntut Pejabat Kerja ‘Extraordinary’

Kamis, 9 April 2026 - 22:38 WIB

Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah

Kamis, 9 April 2026 - 22:31 WIB

Daftar Lengkap Pejabat NTB Beserta Posisi yang Dilantik Iqbal: 6 Bulan Jadi ‘Tiket’ Bertahan atau Angkat Kaki

Berita Terbaru