PWI NTB Warning Konten Kreator: Jangan Makan Enak dari Keringat Jurnalis

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Ikliludin, melayangkan kritik keras terhadap maraknya praktik akun media sosial yang menjiplak berita dari media massa lalu menyebarkannya ulang tanpa izin. Ia menegaskan, tindakan itu bukan hanya soal etika, melainkan sudah masuk ranah hukum sekaligus merusak ekosistem pers.

“Berita yang ditulis oleh jurnalis atau media adalah karya cipta yang dilindungi undang-undang, seperti UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Yang dilindungi adalah ekspresi ide tersebut, yaitu tulisan, narasi, susunan kata, dan foto atau video yang dihasilkan,” ujar Ikliludin di Mataram, Jumat (26/09/2025).

Menurutnya, meng-copy-paste isi berita secara penuh, atau bahkan sebagian besar, tanpa izin resmi dari media yang memproduksinya adalah pelanggaran serius. Konsekuensinya, media yang dirugikan bisa mengajukan teguran, permintaan penghapusan (takedown), hingga menggugat secara hukum.

Baca Juga :  Sidang MK! Bawaslu Sampaikan Tidak Menemukan Pemilih DPT Ganda, Idhar: 23 Laporan Tidak Penuhi Unsur

Selain risiko hukum, pelaku juga bisa kena batunya dari platform media sosial.

“Setiap platform punya aturan hak cipta. Media bisa melaporkan akun pencuri konten. Sanksinya beragam, mulai dari penghapusan postingan, pembatasan akun, hingga suspensi permanen,” jelasnya.

Namun, persoalan ini tidak hanya soal hukum dan aturan platform. Ikliludin menekankan dimensi etikanya. Menurutnya, menjiplak karya orang lain lalu mengklaimnya sebagai milik sendiri adalah tindakan plagiarisme, yang dalam dunia tulis-menulis disebut sebagai dosa besar.

“Akun media sosial semacam ini tidak menghargai proses. Mereka mengambil hasil kerja keras jurnalis yang meliput, menulis, dan menyunting, tanpa memberikan pengakuan atau kontribusi apa pun. Padahal memproduksi berita itu butuh tenaga, waktu, pikiran, bahkan biaya besar,” tegasnya.

Dampak paling berbahaya, lanjutnya, adalah rusaknya ekosistem informasi. Berita yang dijiplak kerap dipotong atau diganti judulnya agar terlihat sensasional. Akibatnya, publik bisa disesatkan oleh informasi yang seolah-olah benar padahal sudah keluar dari konteks aslinya.

Baca Juga :  Peringatan Keras! Wakil Bupati Dompu Syirajuddin: Integritas Aparatur Tak Bisa Ditawar

Lebih parah lagi, media yang menjadi sumber asli berita mengalami kerugian langsung. “Jika pembaca sudah puas dengan salinan berita di akun medsos, mereka tidak akan mengunjungi situs web media aslinya. Hal ini merugikan media secara finansial karena kehilangan pendapatan iklan, sekaligus menghambat produksi berita berkualitas,” jelas Ikliludin.

Ia menegaskan, bila para konten kreator memang ingin memanfaatkan berita dari media massa, maka jalur yang benar adalah mengantongi izin resmi dari media terkait.

“Kalau mau menjadikan pemberitaan media sebagai konten, para konten kreator harus mengantongi izin dari media bersangkutan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Gubernur NTB Resmi Tutup Porprov XII 2026, Miq Iqbal: Pemenangnya Kita Semua
Soroti Dana Tali Asih dan Unggahan Medsos, Elemen Masyarakat Kepung Kantor Hotman 911 di Mataram
Gubernur Iqbal Siapkan Reformasi Pengelolaan APBD, Fokus Tekan SiLPA hingga Optimalkan Aset Daerah
MotoGP Mandalika 2026 Bidik 150 Ribu Penonton, MGPA: SDM NTB Sudah Berstandar Internasional
DPRD NTB Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Beri Catatan Strategis untuk Pemprov
Wabup Nurul Adha Resmi Jalankan Tugas Kepala Daerah Lobar, Pastikan Pemerintahan dan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Gubernur NTB Serahkan Radiogram Mendagri, Nurul Adha Resmi Jalankan Tugas Bupati Lombok Barat Tanpa Status Plt
Lombok Tengah Juara Umum Shorinji Kempo Porprov XII NTB 2026, Raih 13 Emas dan Kumpulkan 22 Medali
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:45 WIB

Gubernur NTB Resmi Tutup Porprov XII 2026, Miq Iqbal: Pemenangnya Kita Semua

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:40 WIB

Soroti Dana Tali Asih dan Unggahan Medsos, Elemen Masyarakat Kepung Kantor Hotman 911 di Mataram

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:01 WIB

Gubernur Iqbal Siapkan Reformasi Pengelolaan APBD, Fokus Tekan SiLPA hingga Optimalkan Aset Daerah

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:44 WIB

MotoGP Mandalika 2026 Bidik 150 Ribu Penonton, MGPA: SDM NTB Sudah Berstandar Internasional

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:21 WIB

DPRD NTB Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Beri Catatan Strategis untuk Pemprov

Berita Terbaru