Pria Ini Ditangkap Saat Curi Helm di Kampus Unram, Modusnya Pura-pura Jadi Mahasiswa

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2025 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Pura-pura jadi Mahasiswa, F (25), yang merupakan pria asal Cakranegara, terpaksa diamankan Tim Resmob Polresta Mataram setelah tertangkap basah mencuri helm di area parkir Auditorium Universitas Mataram, Selasa (11/02/2025).

Aksi F terbongkar setelah seorang satpam kampus mencurigai gerak-geriknya di parkiran sore itu. Dari kejauhan, satpam melihat F berkeliling di area parkir dengan tingkah mencurigakan. Tak lama kemudian, F mengambil sebuah helm dari salah satu motor yang terparkir. Tanpa membuang waktu, satpam langsung mendekati dan meringkus pelaku.

Saat diamankan, F kedapatan menyimpan dua helm lainnya di pijakan kaki motornya. Menyadari kejadian ini, satpam segera menghubungi pihak kepolisian. Tim Resmob Polresta Mataram pun bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa: Tiga buah helm hasil curian, Satu unit sepeda motor Honda milik pelaku, Satu unit sepeda motor Scoopy yang digunakan dalam aksinya

Baca Juga :  Bandar Sabu di Bima Masih Tak Tersentuh Hukum, Mahasiswa Demo Polda NTB Pertanyakan Kinerja Polres Bima

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili melalui Kanit Jatanras Ipda Iman Arshafdi Ismail, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus menyamar sebagai mahasiswa untuk mengelabui keamanan kampus.

“Pelaku datang ke parkiran kampus mengenakan jaket almamater agar tidak dicurigai. Setelah mengamati situasi dan merasa aman, ia mulai mencuri helm satu per satu dan menyimpannya di pijakan kakinya atau tempat tersembunyi lainnya,” jelas Ipda Iman.

Baca Juga :  Wagub NTB Umi Dinda Ledakkan Semangat Harkitnas ke-117: ASN Harus Punya Karakter, Bukan Sekadar Jabatan

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian keluar dari area parkir dengan membawa helm hasil curian menggunakan satu motor, lalu kembali lagi ke parkiran dengan motor lain untuk mengambil helm yang sebelumnya ia sembunyikan.

Namun, aksinya kali ini gagal total. Kini, F harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.

 

Berita Terkait

2.494 Warga Sumbawa Tercatat Alami Gangguan Jiwa, 1.069 di Antaranya ODGJ Berat
Srikandi Pemuda Pancasila NTB Semarakkan HUT ke-81 RI, Lomba Nyanyi Berhadiah Sembako
Sumsel Datang ‘Berguru’ ke NTB Soal Izin Tambang Rakyat, Ini yang Diburu
Wagub NTB Buka ‘Ruang Cerita Ibu’, Perempuan Diajak Jadi Garda Terdepan Lawan Kekerasan dan Narkoba
Gubernur Iqbal Gagal Jadi Calon Ketua KONI NTB, Kuda Troya Politik Olahraga Mulai Terbaca?
39 Tahun Berlalu, Titiek Soeharto Napak Tilas ke Sembalun Kenang Jejak Pak Harto dan Ibu Tien
3 Penghargaan Nasional Dibawa Pulang Wabup KLU, Ini Prestasi Lombok Utara
Musorprov KONI NTB 2026 Tanpa Calon, KONI Pusat Sarankan Ditunda, Ini Alasannya
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

2.494 Warga Sumbawa Tercatat Alami Gangguan Jiwa, 1.069 di Antaranya ODGJ Berat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Srikandi Pemuda Pancasila NTB Semarakkan HUT ke-81 RI, Lomba Nyanyi Berhadiah Sembako

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Sumsel Datang ‘Berguru’ ke NTB Soal Izin Tambang Rakyat, Ini yang Diburu

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Wagub NTB Buka ‘Ruang Cerita Ibu’, Perempuan Diajak Jadi Garda Terdepan Lawan Kekerasan dan Narkoba

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Gubernur Iqbal Gagal Jadi Calon Ketua KONI NTB, Kuda Troya Politik Olahraga Mulai Terbaca?

Berita Terbaru