Pria Ini Ditangkap Saat Curi Helm di Kampus Unram, Modusnya Pura-pura Jadi Mahasiswa

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2025 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Pura-pura jadi Mahasiswa, F (25), yang merupakan pria asal Cakranegara, terpaksa diamankan Tim Resmob Polresta Mataram setelah tertangkap basah mencuri helm di area parkir Auditorium Universitas Mataram, Selasa (11/02/2025).

Aksi F terbongkar setelah seorang satpam kampus mencurigai gerak-geriknya di parkiran sore itu. Dari kejauhan, satpam melihat F berkeliling di area parkir dengan tingkah mencurigakan. Tak lama kemudian, F mengambil sebuah helm dari salah satu motor yang terparkir. Tanpa membuang waktu, satpam langsung mendekati dan meringkus pelaku.

Saat diamankan, F kedapatan menyimpan dua helm lainnya di pijakan kaki motornya. Menyadari kejadian ini, satpam segera menghubungi pihak kepolisian. Tim Resmob Polresta Mataram pun bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa: Tiga buah helm hasil curian, Satu unit sepeda motor Honda milik pelaku, Satu unit sepeda motor Scoopy yang digunakan dalam aksinya

Baca Juga :  Reformasi Layanan Kesehatan NTB Berbuah Manis, Gubernur Iqbal Raih Penghargaan Kemendagri

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili melalui Kanit Jatanras Ipda Iman Arshafdi Ismail, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus menyamar sebagai mahasiswa untuk mengelabui keamanan kampus.

“Pelaku datang ke parkiran kampus mengenakan jaket almamater agar tidak dicurigai. Setelah mengamati situasi dan merasa aman, ia mulai mencuri helm satu per satu dan menyimpannya di pijakan kakinya atau tempat tersembunyi lainnya,” jelas Ipda Iman.

Baca Juga :  Warga Bolo Harus Belajar Dari New York, Gubernur NTB Ungkap Rahasia Keberhasilan

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian keluar dari area parkir dengan membawa helm hasil curian menggunakan satu motor, lalu kembali lagi ke parkiran dengan motor lain untuk mengambil helm yang sebelumnya ia sembunyikan.

Namun, aksinya kali ini gagal total. Kini, F harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.

 

Berita Terkait

Polisi Bongkar 3 Kasus Sabu di Dompu, 18,39 Gram Diamankan, Ini Lokasi dan Pelakunya
Bali Tak Punya Perda Sumbangan Pendidikan, Komisi V DPRD NTB Bawa Pulang Pelajaran Ini
Jangan Habiskan Energi Kejar Karier Politik, Ini 3 Wasiat Miq Iqbal untuk Pemuda NTB
Anggota DPR RI Mori Hanafi Apresiasi Kerja Keras Basarnas Cari Korban KM Virgo
Mahasiswa Penjual Kopi Keliling Asal Kota Bima di Mataram Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya
Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Sumba, Getaran Dirasakan hingga Bima, Warga Panik
Sinta M. Iqbal Terpilih Aklamasi Pimpin PMI NTB, Bukan Cari Jabatan tapi Siap Hadir Saat Ada Air Mata
Gubernur NTB Soroti Lemahnya Rencana Bencana, Minta Semua Tak Lagi Tunggu Perintah
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Polisi Bongkar 3 Kasus Sabu di Dompu, 18,39 Gram Diamankan, Ini Lokasi dan Pelakunya

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Bali Tak Punya Perda Sumbangan Pendidikan, Komisi V DPRD NTB Bawa Pulang Pelajaran Ini

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Jangan Habiskan Energi Kejar Karier Politik, Ini 3 Wasiat Miq Iqbal untuk Pemuda NTB

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:26 WIB

Anggota DPR RI Mori Hanafi Apresiasi Kerja Keras Basarnas Cari Korban KM Virgo

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:52 WIB

Mahasiswa Penjual Kopi Keliling Asal Kota Bima di Mataram Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Berita Terbaru