SUMBAWAPOST.com, Mataram – Kasus penganiayaan brutal terhadap Bukran Efendi di Sunset Land, Mataram, yang terjadi pada 13 November 2024, hingga kini tak kunjung menemukan titik terang. Meski telah memasuki tahap penyidikan, pihak kepolisian dinilai lamban dan tidak serius dalam menangani kasus ini.
Kuasa hukum korban, Dr. Irpan Suryadiata, dengan tegas menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Polresta Mataram. Bahkan, ia berencana melayangkan surat protes langsung ke Kapolri lantaran merasa laporan kliennya diabaikan tanpa alasan yang jelas.
“Kami sudah mencoba menghubungi Kapolda NTB, tapi tidak ada respons. Penyidik berdalih kesulitan memanggil saksi, padahal kalau sudah tahap penyidikan, saksi bisa dijemput paksa. Ini alasan yang tidak masuk akal,” tegas Irpan.
Brutal, Korban Dianiaya dan Diculik ke Kantor Debt Collector
Insiden bermula ketika Bukran Efendi menghadiri rapat di Hotel Golden Place, Mataram. Seusai rapat, ia diajak oleh Rina, istri terlapor Subandi, untuk makan bersama. Namun, setibanya di Sunset Land, korban malah diserang secara brutal oleh Subandi dan empat orang lainnya.
Korban mengalami pukulan bertubi-tubi, tendangan keras, dan serangan siku, sebelum akhirnya dibawa paksa ke kantor PT. LNI, perusahaan debt collector tempat Subandi bekerja di Desa Mantang, Lombok Tengah. Di sana, korban kembali dianiaya tanpa belas kasihan hingga mengalami luka lebam dan sobek di beberapa bagian tubuhnya.
Tak terima dengan perlakuan keji itu, korban segera melapor ke Polresta Mataram.
Penyidikan Mandek, Polisi Dituding Lindungi Pelaku
Menurut kuasa hukum korban, pihak kepolisian terkesan sengaja mengulur-ulur proses hukum. Penyidik berdalih kesulitan menghadirkan saksi, padahal mereka memiliki wewenang untuk menjemput paksa saksi dan pelaku.
“Kami sudah berikan informasi keberadaan terlapor, tapi polisi tetap diam. Bahkan, penyidik sempat mengatakan pelaku ada di NTT, padahal kami sendiri sudah menemui dia di Lombok Tengah,” ungkap Irpan dengan nada geram.
Tak hanya itu, saat kuasa hukum korban meminta kejelasan soal siapa anggota buser yang ditugaskan mengejar pelaku, penyidik justru menghindari jawaban.
Mosi Tidak Percaya! Kuasa Hukum Siap Demo dan Laporkan ke Kapolri
Merasa tidak mendapat keadilan, kuasa hukum korban menyatakan mosi tidak percaya terhadap penyidik Polresta Mataram. Jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada perkembangan, mereka akan melayangkan surat protes resmi ke Kapolri dan mempertimbangkan aksi demonstrasi serta pengaduan ke media nasional.
“Jika kasus ini tetap dibiarkan, kami akan ambil langkah lebih tegas. Kami tidak akan tinggal diam!” pungkas Irpan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait lambannya penyelesaian kasus ini.










