Polresta Loteng Tetapkan Perempuan Ini Tersangka Penipuan Koperasi, Kerugian Capai Rp780,85 Juta

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Lombok Tengah Menetapkan Seorang Perempuan Berinisial S Sebagai Tersangka Dugaan Penipuan Koperasi Syariah “Ngiring Tunas Paice” dengan Kerugian Diperkirakan Mencapai Rp780,85 juta.

Polresta Lombok Tengah Menetapkan Seorang Perempuan Berinisial S Sebagai Tersangka Dugaan Penipuan Koperasi Syariah “Ngiring Tunas Paice” dengan Kerugian Diperkirakan Mencapai Rp780,85 juta.

SUMBAWAPOST.com |™ Lombok Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Lombok Tengah menetapkan seorang Perempuan Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial S sebagai Tersangka dalam Kasus dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan curang di Koperasi Syari’ah “Ngiring Tunas Paice”.

Dugaan tindak Pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga Januari 2026. Akibat Dugaan Perbuatan tersebut, Koperasi diperkirakan mengalami Kerugian mencapai Rp780.850.000.

Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean, mengatakan Tersangka diduga menggunakan Modus Menjaminkan Perhiasan yang disebut sebagai Emas, namun diduga merupakan barang Imitasi, untuk memperoleh Pinjaman dari Koperasi.

“Akibat dugaan perbuatan tersebut, Koperasi Syari’ah ‘Ngiring Tunas Paice’ diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp780.850.000,” tegas AKP Punguan Hutahaean, dalam keterangan yang diterima media ini. Kamis (13/8/2026).

Baca Juga :  Gubernur NTB Tegaskan Komitmen Program MBG, Serap 31.509 Tenaga Kerja Lokal dalam 10 Bulan

AKP Punguan menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihak koperasi melakukan pengecekan terhadap Data Barang Jaminan yang masuk dalam Sistem Titip Jaminan pada Januari 2026.

Dalam pengecekan tersebut, salah Seorang Pengawas menemukan sejumlah Barang Jaminan berupa Perhiasan Emas yang belum ditebus. Namun, pembayaran Jasa Penitipan atau perpanjangan terus dilakukan dengan nilai yang mendekati Pokok Pinjaman.

Berdasarkan hasil Penyidikan, Tersangka diduga memasukkan Barang Jaminan berupa perhiasan yang bukan Emas dengan menggunakan Identitas sendiri maupun atas Nama Orang lain.

Uang hasil Pencairan Pinjaman tersebut diduga diterima oleh Tersangka.

Selain itu, Tersangka juga diduga menggunakan nota pembelian Perhiasan dengan Jenis dan bentuk berbeda untuk memberikan kesan bahwa Barang yang Dijaminkan sesuai dengan Dokumen Pembelian.

Baca Juga :  Hasil Riset: Kurma Dunia Ternyata Hanya Bisa Tumbuh Subur di NTB dan NTT, Bima-Dompu Siap Jadi Primadona Baru

Dalam proses penyidikan, penyidik Sat Reskrim Polresta Lombok Tengah telah meminta keterangan dari 24 orang saksi.

Selain itu, Penyidik juga meminta keterangan dari Seorang ahli taksir dari PT Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar serta seorang ahli digital forensik untuk mendukung proses Penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Saat ini, tersangka bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolresta Lombok Tengah untuk menjalani Proses Hukum dan Penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami Perkara tersebut guna memastikan rangkaian dugaan Perbuatan Curang yang menyebabkan kerugian terhadap Koperasi Syari’ah “Ngiring Tunas Paice”.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Didukung Gubernur dan Ketua DPRD, Mohan Kalahkan Mori dalam Perebutan Ketua KONI NTB
Mohan Roliskana Terpilih Jadi Ketua KONI NTB 2026-2030
PON 2028 Makin Dekat, Miq Iqbal Desak KONI NTB Akhiri Perbedaan
Polisi Timbun Jalan Provinsi Berlubang di Bima, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Buka Suara
Kekeringan Melanda, Gubernur Miq Iqbal Ajak Warga NTB Perbanyak Istighfar dan Selawat
Kementan Dorong Hilirisasi Peternakan di UNRAM, Potensi Lokal Diminta Jadi Sumber Nilai Tambah
Polisi Turun Tangan Perbaiki Jalan Provinsi di Bima, Tak Tega Lihat Warga Terus Berjatuhan
Miq Iqbal Bosan Lihat UMKM Itu-Itu Saja, Pembinaan di NTB Diminta Lebih Inovatif
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Didukung Gubernur dan Ketua DPRD, Mohan Kalahkan Mori dalam Perebutan Ketua KONI NTB

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Mohan Roliskana Terpilih Jadi Ketua KONI NTB 2026-2030

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:55 WIB

PON 2028 Makin Dekat, Miq Iqbal Desak KONI NTB Akhiri Perbedaan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Polisi Timbun Jalan Provinsi Berlubang di Bima, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Buka Suara

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:26 WIB

Kekeringan Melanda, Gubernur Miq Iqbal Ajak Warga NTB Perbanyak Istighfar dan Selawat

Berita Terbaru

Mohan Roliskana Terpilih Sebagai Ketua Umum KONI NTB Periode 2026-2030 Dalam Musprovlub KONI NTB di Mataram, Selasa (13/10/2026).

Olahraga

Mohan Roliskana Terpilih Jadi Ketua KONI NTB 2026-2030

Selasa, 13 Okt 2026 - 18:20 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Saat Membuka Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa KONI NTB 2026.

Olahraga

PON 2028 Makin Dekat, Miq Iqbal Desak KONI NTB Akhiri Perbedaan

Selasa, 13 Okt 2026 - 12:55 WIB