SUMBAWAPOST.com |™ Lombok Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Lombok Tengah menetapkan seorang Perempuan Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial S sebagai Tersangka dalam Kasus dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan curang di Koperasi Syari’ah “Ngiring Tunas Paice”.
Dugaan tindak Pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga Januari 2026. Akibat Dugaan Perbuatan tersebut, Koperasi diperkirakan mengalami Kerugian mencapai Rp780.850.000.
Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean, mengatakan Tersangka diduga menggunakan Modus Menjaminkan Perhiasan yang disebut sebagai Emas, namun diduga merupakan barang Imitasi, untuk memperoleh Pinjaman dari Koperasi.
“Akibat dugaan perbuatan tersebut, Koperasi Syari’ah ‘Ngiring Tunas Paice’ diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp780.850.000,” tegas AKP Punguan Hutahaean, dalam keterangan yang diterima media ini. Kamis (13/8/2026).
AKP Punguan menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihak koperasi melakukan pengecekan terhadap Data Barang Jaminan yang masuk dalam Sistem Titip Jaminan pada Januari 2026.
Dalam pengecekan tersebut, salah Seorang Pengawas menemukan sejumlah Barang Jaminan berupa Perhiasan Emas yang belum ditebus. Namun, pembayaran Jasa Penitipan atau perpanjangan terus dilakukan dengan nilai yang mendekati Pokok Pinjaman.
Berdasarkan hasil Penyidikan, Tersangka diduga memasukkan Barang Jaminan berupa perhiasan yang bukan Emas dengan menggunakan Identitas sendiri maupun atas Nama Orang lain.
Uang hasil Pencairan Pinjaman tersebut diduga diterima oleh Tersangka.
Selain itu, Tersangka juga diduga menggunakan nota pembelian Perhiasan dengan Jenis dan bentuk berbeda untuk memberikan kesan bahwa Barang yang Dijaminkan sesuai dengan Dokumen Pembelian.
Dalam proses penyidikan, penyidik Sat Reskrim Polresta Lombok Tengah telah meminta keterangan dari 24 orang saksi.
Selain itu, Penyidik juga meminta keterangan dari Seorang ahli taksir dari PT Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar serta seorang ahli digital forensik untuk mendukung proses Penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Saat ini, tersangka bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolresta Lombok Tengah untuk menjalani Proses Hukum dan Penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami Perkara tersebut guna memastikan rangkaian dugaan Perbuatan Curang yang menyebabkan kerugian terhadap Koperasi Syari’ah “Ngiring Tunas Paice”.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










