Topik Perhiasan Imitasi

Polresta Lombok Tengah Menetapkan Seorang Perempuan Berinisial S Sebagai Tersangka Dugaan Penipuan Koperasi Syariah “Ngiring Tunas Paice” dengan Kerugian Diperkirakan Mencapai Rp780,85 juta.

Hukum & Kriminal

Polresta Loteng Tetapkan Perempuan Ini Tersangka Penipuan Koperasi, Kerugian Capai Rp780,85 Juta

Hukum & Kriminal | Berita | Bisnis & Ekonomi | Sumbawa Post | TNI-POLRI | Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:29 WIB

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:29 WIB

SUMBAWAPOST.com |™ Lombok Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Lombok Tengah menetapkan seorang Perempuan Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial S sebagai Tersangka…