SUMBAWAPOST.com, Dompu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu menggerebek sebuah rumah kos di Kelurahan Bali, Kabupaten Dompu, pada Selasa (22/04/2025), menyusul laporan masyarakat tentang dugaan pesta narkoba yang melibatkan delapan orang.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Rahmadun Siswadi, SH., dan disaksikan oleh Lurah Bali serta sejumlah warga. Kendati penggeledahan telah dilakukan secara menyeluruh di badan para terduga maupun di tempat kejadian perkara (TKP), polisi tidak menemukan barang bukti berupa narkotika.
“Benar, ada penggerebekan di Kelurahan Bali terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Namun, setelah dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti narkotika maupun alat lain yang berhubungan dengan narkoba. Hanya ditemukan beberapa botol bekas minuman keras jenis bir,” jelas Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, SH., Rabu pagi (23/04/2025).
Meski demikian, polisi tetap mengamankan kedelapan orang tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan tes urin, hasilnya menunjukkan bahwa seluruh terduga positif mengandung zat MDMA (ekstasi).
Delapan orang yang dinyatakan positif tersebut adalah:
1. AF (28), laki-laki, kelahiran Dompu, 07 September 1997
2. AR (32), laki-laki, kelahiran Dompu, 19 Februari 1993
3. RN (28), perempuan, kelahiran Dompu, 17 Mei 1997
4. NF (29), perempuan, kelahiran Dompu, 10 November 1996
5. MF (31), laki-laki, kelahiran Dompu, 05 April 1994
6. MBD (21), laki-laki, kelahiran Dompu, 21 Agustus 2003
7. KAR (34), perempuan, kelahiran Dompu, 12 April 1991
8. FRP (23), laki-laki, kelahiran Dompu, 09 Februari 2002
Mereka kemudian dibawa ke Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bima untuk menjalani assessment medis oleh penyidik Satresnarkoba Polres Dompu dan Kasi Rehabilitasi BNNK Bima.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan:
Rabu, 23 April 2025, pukul 14.00 WITA – selesai
Lokasi: Kantor BNN Kabupaten Bima
Dasar Hukum Tindakan:
Laporan Polisi Nomor: LP/A/44/IV/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/Res.Dompu/Polda NTB
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Peraturan Bersama (PB) Tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika
SE Mahkamah Agung dan Kabareskrim terkait penempatan korban penyalahgunaan narkotika dalam lembaga rehabilitasi.
Bentuk Kegiatan:
Penyerahan dan assessment medis terhadap seluruh terduga pelaku
Setelah assessment selesai, anggota Satresnarkoba kembali ke Mako pada pukul 14.30 WITAHasil: Delapan orang tersebut dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika dan akan menjalani proses hukum serta rehabilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.









